Jumat, 07 November 2014

hukum kontrak

Ny.rere yang bersuamikan tuan fajar, bermaksud menjual tanah dan bangunan rumah yang sudah bersertifikat hak milik no 5/petojo, seluas 500 m2 yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 5 januari 2000 nomor 67/2000 sertifikat tertanggal 30 jan 2000. Pembelinya adalah tuan bagio, yang oleh karena berhalangan pada saat penandatanganan akta perjanjian, memberikan kuasa lisan kepada nona sruti. Tanah dan bangunan berada si kotamadya Jakarta pusat, Provinsi DKI jakarta, kec. petojo, kel petojo setempat dikenal jl. petojo sabrangan nomor 28. Harga jual beli Rp 750 jt dibayar dengna 3 kali pembayaran yaitu Rp 250 jt sebelum penandatanganan akta, Rp 250 jt saat penandatanganan akta, Rp 250 jt dan selambat-lambatnya 1 bln setelah penandatanganan akta. Akan tetapi tanah terssebut masih dalam jaminan di bank MANIRI, akan tetapi pihak bank memberikan persetujaun. Domisili : jak.pusat
1. Syarat apa yang harus dipenuhi oleh para pihak ?
2. Siapa saja pihak dalam perjanjian ?
3. Akta apa saja yg hrs dibuat ?

1. SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK

Syarat sahnya suatu kontrak ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :

1. kesepatan para pihak ;
2. kecakapan/ kewenangan para pihak ;
3. perihal tertentu ;
4. kausa yang legal ;

2.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI (PPJB)


Pada hari ini, Selasa tanggal 17 Maret 2009, kami yang bertandatangan di bawah ini :

1.             Nama               : ………………………………….................................................
Alamat KTP    : ………………………………………………………………….
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

2.             Nama               : ………………………………….................................................
Alamat KTP    : ………………………………………………………………….
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
-          Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
-          Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai dengan syarat – syarat dan kondisi – kondisi yang ditentukan dalam pasal – pasal di bawah ini.

Pasal 1
1.            Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal ini.
2.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini adalah :
·         Jenis Properti                        : ....................................................................
·         Alamat                                 : ....................................................................
·         Luas Tanah                           : ....................................................................
·         Luas             Bangunan                    : ....................................................................
·         Jenis Sertifikat                     : ....................................................................
·         Nomor Sertifikat                  : ……………………………………………
·         Sertifikat tersebut atas nama : ....................................................................
Yang terletak di Kelurahan .............................................................................
Kecamatan ………………………………… sebagaimana tergambar pada copy Gambar Situasi terlampir yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.



Pasal 2
1.            Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebesar Rp..................................
2.            Pembayaran harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat dalam jangka waktu ........ bulan sejak Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani.
3.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
4.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa seiring dengan ditanggungnya pajak penjualan dari Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 2 ayat 3 di atas, maka pembayaran uang muka dilakukan selambatnya dalam jangka waktu  .......... bulan sejak Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani; yaitu selambatnya dilaksanakan bersama – sama dengan pembayaran seluruh harga sesuai dengan pasal 2 ayat 2 di atas.

Pasal 3
1.            Penandatanganan Akte Jual – Beli di hadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah dilakukan pada saat Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
2.            Biaya – biaya yang timbul atas pembuatan Akte Jual – Beli tersebut dalam pasal 1 di atas merupakan beban dan tanggungan Pihak ...................................
3.            Bila setelah lewatnya waktu .......... bulan seperti tersebut dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini dimana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus dilakukan, maka Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini batal dengan sendirinya.

Pasal 4
            Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang diperjual – belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama memiliki kuasa yang sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli tersebut.

Pasal 5
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini berakhir bila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
1.            Beralihnya Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini menjadi Akta Jual Beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2.            Sebagaimana tertera pada pasal 3 ayat 3 di atas, bahwa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini batal dengan sendirinya, jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus dilakukan dalam waktu selambatnya seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
3.            Atas kesepakatan kedua belah pihak secara bersama – sama untuk mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
4.            Apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Pasal 6
1.            Apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2.            Apabila Pihak Kedua secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.

Pasal 7
            Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat, dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 8
            Para pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, menerangkan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……………………………………….

            Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing – masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Surabaya, 17 Maret 2009

Pihak Pertama                                                                                                Pihak Kedua




……………..                                                                                                ……………..


Saksi – saksi :
1.      ­_______________________
2.      _______________________



SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH


Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatanKebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara,kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.   Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.   Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
style="font-family: inherit;">
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.   Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.
4.  Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.   Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar5% (sesuai kesepakatan)
2.    Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4
Gagal Bayar
1.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.   Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

1.  Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6
Lain-lain
1.   Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.   Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.    Pihak
kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.   Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.         Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.   Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


W. Siahaan                                          Abdul Syukur
Saksi: 
1. Muhammad Safrudin                               

2. Abdul Rahman












Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah dan Bangunan
-------------------------------------------------------------

SURAT KUASA

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                   :
Tempat/tanggal lahir            :
Pekerjaan                          :
Alamat                               :
(Selaku Pemberi Kuasa)
Nama                                  :
Tempat/tanggal lahir          :
Pekerjaan                         :
Alamat                               :
(Selaku Penerima Kuasa)

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindah tangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:

-   Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kelurahan _____ ,  Kecamatan _____ , Kabupaten _____ ,  sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .

-   sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di  _____ , Kelurahan _____ ,  Kecamatan _____ , Kabupaten _____ ,  sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____  dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____  berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.

Surabaya, 11 Maret 2013

Pemberi Kuasa                                                                                Penerima Kuasa

(Nama Pemberi Kuasa)                                                                      (Nama Penerima Kuasa)



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........
Umur : ..........
Pekerjaan : ..........
Alamat : ..........
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama : ..........
Umur : ..........
Pekerjaan : ..........
Alamat : ..........

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----- KHUSUS -----

Menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas tanah-tanah yang terdaftar dalam Buku Leter C Nomor .........., Persil .........., Kelas .........., seluas .........., m2 (.......... meter persegi), terletak di Desa .........., Kecamatan .........., Kota .........., tertulis atas nama ..........

Menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut dan atau surat-surat yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Pelepasan Hak atas tanah tersebut.
Menerima uang dan menandatangani kuitansi hasil Pelepasan Hak atas tanah tersebut.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sesungguhnya dengan maksud baik, serta tanpa ada pengaruh dari pihak lain.




Penerima Kuasa                                                                                    Pemberi Kuasa
..........                                                                                                              ..........


Dikuatkan oleh                                                                        Diketahui dan dibenarkan oleh:

Camat ..........                                                                            Kepala Desa/Lurah ..........

..........                                                                                             ..........




Tidak ada komentar:

Posting Komentar