Ny.rere yang
bersuamikan tuan fajar, bermaksud menjual tanah dan bangunan rumah yang sudah
bersertifikat hak milik no 5/petojo, seluas 500 m2 yang diuraikan dalam surat
ukur tertanggal 5 januari 2000 nomor 67/2000 sertifikat tertanggal 30 jan 2000.
Pembelinya adalah tuan bagio, yang oleh karena berhalangan pada saat
penandatanganan akta perjanjian, memberikan kuasa lisan kepada nona sruti.
Tanah dan bangunan berada si kotamadya Jakarta pusat, Provinsi DKI jakarta,
kec. petojo, kel petojo setempat dikenal jl. petojo sabrangan nomor 28. Harga
jual beli Rp 750 jt dibayar dengna 3 kali pembayaran yaitu Rp 250 jt sebelum
penandatanganan akta, Rp 250 jt saat penandatanganan akta, Rp 250 jt dan
selambat-lambatnya 1 bln setelah penandatanganan akta. Akan tetapi tanah
terssebut masih dalam jaminan di bank MANIRI, akan tetapi pihak bank memberikan
persetujaun. Domisili : jak.pusat
1. Syarat apa yang harus dipenuhi oleh para pihak ?
2. Siapa saja pihak dalam perjanjian ?
3. Akta apa saja yg hrs dibuat ?
1. Syarat apa yang harus dipenuhi oleh para pihak ?
2. Siapa saja pihak dalam perjanjian ?
3. Akta apa saja yg hrs dibuat ?
1. SYARAT SAHNYA
SUATU KONTRAK
Syarat
sahnya suatu kontrak ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1.
kesepatan para pihak ;
2.
kecakapan/ kewenangan para pihak ;
3.
perihal tertentu ;
4.
kausa yang legal ;
2.
CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI (PPJB)
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 Maret 2009, kami yang
bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama :
………………………………….................................................
Alamat KTP : ………………………………………………………………….
No.
KTP :
………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
2.
Nama :
………………………………….................................................
Alamat KTP :
………………………………………………………………….
No.
KTP :
………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan
:
- Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual
sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut
dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai dengan syarat – syarat dan kondisi –
kondisi yang ditentukan dalam pasal – pasal di bawah ini.
Pasal 1
1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan
mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan
menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan
mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan
menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal ini.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat
satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini
adalah :
· Jenis
Properti :
....................................................................
· Alamat :
....................................................................
· Luas
Tanah :
....................................................................
· Luas Bangunan :
....................................................................
· Jenis
Sertifikat :
....................................................................
· Nomor
Sertifikat :
……………………………………………
· Sertifikat tersebut atas nama :
....................................................................
Yang terletak di
Kelurahan .............................................................................
Kecamatan ………………………………… sebagaimana tergambar pada copy
Gambar Situasi terlampir yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
Pasal 2
1. Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual
– Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sebesar Rp..................................
2. Pembayaran harga di atas akan dilakukan
oleh Pihak Kedua paling lambat dalam jangka waktu ........ bulan sejak
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua
menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak
Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2
ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang
dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini.
4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua
menyetujui bahwa seiring dengan ditanggungnya pajak penjualan dari Pihak
Pertama oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 2 ayat 3 di atas, maka pembayaran
uang muka dilakukan selambatnya dalam jangka waktu .......... bulan
sejak Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini ditandatangani; yaitu selambatnya
dilaksanakan bersama – sama dengan pembayaran seluruh harga sesuai dengan pasal
2 ayat 2 di atas.
Pasal 3
1. Penandatanganan Akte Jual – Beli di hadapan
Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah dilakukan pada saat Pihak Kedua melunasi
seluruh pembayaran objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang telah
ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
2. Biaya – biaya yang timbul atas
pembuatan Akte Jual – Beli tersebut dalam pasal 1 di atas merupakan beban dan
tanggungan Pihak ...................................
3. Bila setelah lewatnya waktu ..........
bulan seperti tersebut dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini dimana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya
atas pembayaran yang harus dilakukan, maka Perjanjian Pengikatan Jual – Beli
ini batal dengan sendirinya.
Pasal 4
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang
diperjual – belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama
memiliki kuasa yang sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan
Jual – Beli, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan
pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli tersebut.
Pasal 5
Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini berakhir bila terjadi salah satu dari hal-hal
sebagai berikut :
1. Beralihnya Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini menjadi Akta Jual Beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Sebagaimana tertera pada pasal 3 ayat 3
di atas, bahwa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini batal dengan sendirinya,
jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran yang harus
dilakukan dalam waktu selambatnya seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 2 dan
pasal 2 ayat 3 Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
3. Atas kesepakatan kedua belah pihak
secara bersama – sama untuk mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
4. Apabila salah satu pihak meninggal dunia.
Pasal 6
1. Apabila Pihak Pertama secara sepihak
membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Pertama menyadari akan
timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2. Apabila Pihak Kedua secara sepihak
membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan
Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan timbulnya tuntutan
hukum atas pelanggaran tersebut.
Pasal 7
Hal
– hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini, akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk
mencapai mufakat, dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta
ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 8
Para
pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, menerangkan memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri ……………………………………….
Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing – masing bermeterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Surabaya, 17 Maret 2009
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
…………….. ……………..
Saksi – saksi :
1. _______________________
2. _______________________
SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua
puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua
belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. W.
Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa
Cipete Utara, kecamatanKebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan,
Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18,
Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan
tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan
ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang
terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara,kecamatan Kebayoran
Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan
Kepemilikan
1. Perjanjian
jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan
akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan
yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
style="font-family:
inherit;">
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan
dan Tanah
1. Tanah
beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Uang
muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar
oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran
berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah
pembayaran uang muka.
4. Pembayaran
dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai
jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar5%
(sesuai kesepakatan)
2. Percepatan
pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak
kedua.
Pasal 4
Gagal Bayar
1. Apabila
karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa
kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran
akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi
seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan
kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak
Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara
kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan
sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua
wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua
tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6
Lain-lain
1. Pihak
Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak
akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
3. Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak
Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak
kedua akan mendapatkan
hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala
kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya
dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kabupaten Jakarta Selatan
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
W. Siahaan Abdul Syukur
Saksi:
1. Muhammad Safrudin
1. Muhammad Safrudin
2. Abdul Rahman
Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah dan Bangunan
-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
SURAT KUASA
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
(Selaku Pemberi Kuasa)
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
(Selaku Penerima Kuasa)
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan
cara lain memindah tangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat
yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kelurahan _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
- sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kelurahan _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.
Untuk
itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh
membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima
uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang
hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik
dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang
dikecualikan.
Surabaya,
11 Maret 2013
Pemberi
Kuasa
Penerima Kuasa
(Nama Pemberi Kuasa) (Nama Penerima Kuasa)
(Nama Pemberi Kuasa) (Nama Penerima Kuasa)
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : ..........
Umur : ..........
Pekerjaan : ..........
Alamat : ..........
Untuk selanjutnya
disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada :
Nama : ..........
Umur : ..........
Pekerjaan : ..........
Alamat : ..........
Untuk selanjutnya
disebut sebagai Penerima Kuasa.
-----
KHUSUS -----
Menjual/mengalihkan/melepaskan
hak atas tanah-tanah yang terdaftar dalam Buku Leter C Nomor .........., Persil
.........., Kelas .........., seluas .........., m2 (.......... meter persegi),
terletak di Desa .........., Kecamatan .........., Kota .........., tertulis
atas nama ..........
Menandatangani Surat
Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut dan atau surat-surat yang
berhubungan dengan maksud dan tujuan Pelepasan Hak atas tanah tersebut.
Menerima uang dan
menandatangani kuitansi hasil Pelepasan Hak atas tanah tersebut.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sesungguhnya dengan maksud baik, serta tanpa ada pengaruh dari pihak lain.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
.......... ..........
Dikuatkan oleh Diketahui dan dibenarkan oleh:
Camat .......... Kepala Desa/Lurah ..........
.......... ..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar