Pengertian Hukum Pajak
Menurut
Prof. Dr. Bohari, Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur
hubungan antara wajib pajak dan fiskus (pejabat pajak). Istilah fiskus tidak
lagi sesuai dengan hukum pajak sekarang, sehingga kata fiskus diganti menjadi
pejabat pajak.
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH , menyatakan hukum pajak ialah suatu kumpulan
peraturan – peraturan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah sebagai
pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Menurut
Prof. Dr. Djafar Saidi, Hukum pajak diartikan dalam arti luas dan sempit. Dalam
arti luas, hukum pajak ialah hukum yang berhubungan dengan pajak….. dan dalam
arti sempit, hukum pajak ialah kumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur
hubungan hukum wajib pajak dan pejabat pajak.
Ciri-ciri yang Melekat Pada Pengertian Pajak
1. Pajak
dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
1. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
2. Pajak
dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
3. Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
4. Pajak
dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
Pajak Negara Dan Pajak
Daerah
- Pajak Negara
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak
penghasilan
dasar hukum
pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang
pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak
perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2.pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum
pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea
materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan
undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4.pajak bumi dan
bangunan (PBB)
dasar hukum
pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang
PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun
1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB)
dasar hukum
pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21
tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun
2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan
Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34
tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Hukum pajak dibedakan atas:
1.
Hukum
pajak material
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang
dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2.
Hukum
pajak formal
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Subyek
Pajak
Subjek
pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakanuntuk perorangan (pribadi) atau
organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau
suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu
punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu
badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek
pajak, maka
orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak. Subyek pajak sebagaimana dimaksud
diatas adalah wajib pajak yang berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Subjek pajak dalam negeri
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
1.
orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
2.
orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
3.
badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
4.
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek pajak luar negeri
Yang dimaksud dengan Subjek
Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
1.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia;
2.
badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yangmenjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia;
3.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia;
4.
badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Obyek
Pajak
Yang
menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang
meliputi:
1.
pemindahan hak karena :
a. jual
beli;
b. tukar
menukar;
c. hibah;
d. hibah
wasiat;
e. waris;
f. pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya, dll
2. pemberian hak baru
karena :
a. kelanjutan
pelepasan hak;
b. di
luar pelepasan hak.
Obyek pajak yang tidak
dikenakan BPHTB
Obyek pajak yang tidak
dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah :
1. Perwakilan
diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
2. Negara
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum;
3. Badan
atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan
menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain
diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
4. Orang
pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama;
5. Orang
pribadi atau badan karena wakaf;
6. Orang
pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Hak
dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban
pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1) kewajiban
pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
Misalnya : semua orang atau
badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
2) Kewajiban
pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan
pajak.
Misalnya : orang auat badan
hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan
tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya
kendaraan bermotor dan sebagainya.
Kewajiban wajib pajak
Dalam
menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan
dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT).
Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai
kewajiban :
a. Mengisi
SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani
sendiri SPT itu
Wajib
pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada
waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan
permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan
pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan
dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan
keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang
dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan
banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan
kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta
mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak
lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan
gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan
kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan
kerugian pada wajib pajak.
Pejabat
Pajak dan Pejabat Tata Usaha Negara
Pejabat
Tata Usaha Negara adalah pejabat yang menerbitkan ketetapan sedangkan pejabat
pajak adalah selain dapat menerbitkan ketetapan juga dapat menghentikan orang
yang ada dibawah kekuasaannya.
Pejabat
pajak terdiri dari :
- Dirjen
pajak
Dirjen Pajak boleh
mengangkat dan menghentikan seseorang dalam lingkup kerjanya.
- Kepala
kantor pelayanan pajak
- Kepala
Bea dan Cukai
- Gubernur
- Kepala
Daerah/Bupati/Walikota.
Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel
Nyata (riil), pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya
diperoleh wajib pajak.
2. Stelsel
Anggapan, didasarkan “anggapan” tergantung dari bunyi UU.
3. Stelsel
campuran; Kombinasi stelsel riil dan anggapan. Misal : pengenaan awal tahun
dengan stelsel
anggapan dan akhir tahun dikoreksi dengan stelsel riil.
Sistem Pemungutan pajak
1. official assesment , pajak ditentukan fiskus
2. self assesment, ditentukan wajib pajak
system ini dapat berhasil apabila terpenuhi syarat-syarat :
- Tax Consciousness (kesadaran wajib pajak )
- Kejujuran wajib pajak
- Tax Mindedness wajib pajak (hasrat utk membayar pajak )
- Tax Discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan pajak
3. with holding system, oleh pihak ketiga, misal bendaharawan, pemberi kerja (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Sistem Pemungutan pajak
1. official assesment , pajak ditentukan fiskus
2. self assesment, ditentukan wajib pajak
system ini dapat berhasil apabila terpenuhi syarat-syarat :
- Tax Consciousness (kesadaran wajib pajak )
- Kejujuran wajib pajak
- Tax Mindedness wajib pajak (hasrat utk membayar pajak )
- Tax Discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan pajak
3. with holding system, oleh pihak ketiga, misal bendaharawan, pemberi kerja (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Tarif
Pajak
Tarif
pajak merupakan
bagian dari ketentuan pajak materil, yang digunakan oleh wajib pajak ketika ia
mengisi SPT untuk mengetahui ada atau tidak ada jumlah pajak yang terutang
dengan kata lain untuk mengetahui ada atau tidak ada utang pajak, terlebih
dahulu harus digunakan tarif pajak. Tarif pajak berfungsi untuk menjelaskan
sejauh mana dan seberapa besar jumlah pajak yang terutang ketika dilakukan
pengisian SPT.
Sebagai
ketentuan materil dalam hukum pajak tarif pajak tidak dapat difungsikan tanpa
adanya ketentuan formil. Pada dasarnya fungsi tarif pajak dapat dibagi atas 2
bagian :
1. Sebagai faktor pendorong
Diharapkan
agar penerimaan pajak negara atau daerah dapat mengalami peningkatan pada
dasarnya bersifat klasik karena semata-mata untuk meningkatkan pendapatan
daerah sebagai faktor pendorong. Tarif pajak setiap saat mengalami perubahan
berdasrkan kondisi dan situasi daerah pada saat itu. perubahan tarif pajak
selama ini dilakukan oleh pemerintah karena adanya pelimpahan wewenang dari
pembuat UU kepada pemerintah.
2. Sebagai fungsi
penghambat
Yang
ada pada tarif pajak pada hakekatnya bertujuan untuk mencegah atau
mengendaliakan kejahatan dalam suatu negara daerah ataukah tarif pajak di
tingkat tertinggi ketingkat rendah agar wajib pajak dapat memenuhi kebutuhannya
dalam jangka waktu tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar