Pengertian
• Filsafat
: berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya
cinta. Sophia artinya kebijaksanaan.
• Filsafat
membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya.
Obyek Filsafat
• Materi
: maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
Filsafat
mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati,
tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
2.
Forma : maksudnya realita atau kenyataan.
Obyek Filsafat
• Materi
: maksudnya adalah segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
Filsafat
mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati,
tumbuhan, hewan, manusia dan Sang Pencipta.
2.
Forma : maksudnya realita atau kenyataan.
Unsur Filsafat
• Unsur
internal : meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi.
2. Unsur
eksternal : meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika dan ideologi.
PENGERTIAN
• E.
Utrecht :
• Filsafat
hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethisch
waardeoordeel.
• Ilmu
hukum sebagai ilmu empiris, hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu
menerima hukum sebagai gegebenheit belaka
Menurut Mr. Soetika
Filsafat hukum adalah :
• mencari
hakikat dari hukum;
• mengetahui
apa yang ada dibelakang hukum;
• menyelidiki
kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai.
• memberikan
pertimbang an dan nilai ; penjelasan mengenai nilai.
• Postulat
( dasar-dasar ) hukum sampai pada dasarnya;
• Berusaha
mencapai akar akar dari hukum.
Menurut
Mahadi
Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu
di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.
Menurut Satjipto
Raharjo
Filsafat Hukum mempelajari
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum;
Filsafat hukum menggarap bahan hukum
dari sudut yang berbeda;
Ilmu Hukum positif hanya berurusan
dengan suatu tata hukum tertentu.
Menurut Lili
Rasjidi
Filsafat
hukum berusaha membuat dunia ethis yang menjadi latar belakang yang tidak
diraba oleh panca indera, sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normatif.
Filsafat
hukum berusaha mencari cita hukum yang dapat
menjadi “dasar hukum” dan “ethis” bagi berlakunya sistem hukum
positif suatu masyarakat ( seperti Grundnorm yang telah dijabarkan oleh sarjana
hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran Neo kantianisme ).
Menurut Gustav
Radbruch :
Filsafat
Hukum mengandung 3 aspek :
1• Aspek
keadilan, keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;
2. Aspek
tujuan , finalitas yaitu menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai
dengan tujuan hukum yang hendak dicapai;
3. Aspek
kepastian hukum atau legalitas, yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi
sebagai peraturan yang harus ditaati.
Filsafat hukum
adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
Dalam filsafat
pertanyaan pertanyaan yang paling dalam dibahas hubungannya dengan : makna,
landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.
Batasan
Pengertian :
• Filsafat
hukum adalah menganalisis asas hukum dari suatu peraturan,
serta
menjawab
pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk yuridis
normatif maupun empiris,
sehingga
tujuan
hukum dapat tercapai, yaitu memperbaiki kehidupan manusia.
Hukum dapat
menumbuhkan nilai kebaikan diantara manusia.
Telaah Filsafat
Hukum
• Menurut
Jan Gijssels & Mark van Hoeke Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai
berikut :
• Ontologi
hukum : kajian tentang hakekat dari hukum (
hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan moral.
• Epistemologi
hukum : ajaran pengetahuan
hukum ( bentuk metafilsafat );
• Aksiologi
hukum : kajian penentuan isi dan nilai dalam hukum ( seperti kelayakan,
persamaan, keadilan, kebebasan, hak dsb ).
• Logika
hukum.
• Ideologi
hukum :ajaran tentang ide.
• Teleologi
hukum : kajian tentang makna & tujuan hukum.
• Ajaran
ilmu dari hukum: meta-teori dari ilmu hukum.
Ruang lingkup
Filsafat Hukum
• Tujuan
hukum merupakan obyek filosof hukum masa lalu.
• Masa
kini obyek filsafat hukum berkembang meliputi masalah hukum yang mendasar dan
memerlukan pemecahan / solusi, antara lain :
1. Hubungan
hukum dengan kekuasaan.
2. Hubungan
hukum dengan nilai-nilai sosial budaya.
3. Apa sebab
negara berhak menghukum orang.
4. Apa sebab
orang mentaati hukum.
5.
Pertanggungjwaban.
6. Hak
7. Kontrak.
8. Peran
hukum sebagai pembaharuan masyarakat.
9. Hukum
sebagai sosial kontrol dalam masyasyarakat.
10. Sejarah
hukum.
Fungsi Filsafat
Hukum :
- Pada
masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti
peraturan sesuai dengan hakekatnya.
- Pada
abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu
menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi
untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan.
- Pada
zaman modern, hukum dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang
menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia menentukan aturan
dalam kehidupannya. Dalam realitasnya manusia merupakan makhluk
yang bebas.
- Fungsi
hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat
menunjang perkembangan pribadi manusia.
Manfaat
mempelajari filsafat hukum
1• Dapat
menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan yang berfokus pada
ajaran sociological jurisprudence dan legal realisme.
2 • Untuk
pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dalam bentuk
pendekatan yuridis normatif mapun empiris.
3. Untuk
menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari
usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang pantas didiaminya.
Filsafat Hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar-akarnya secara mendalam.
adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
Dalam filsafat
pertanyaan pertanyaan yang paling dalam dibahas hubungannya dengan : makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar