Minggu, 28 Desember 2014

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama                                       : Yohanes Kurniawan
Tempat Tanggal Lahir             : 5 Mei 1980   
Alamat                                     : Jalan Jaya wijaya 5, Surakarta
NIK                                         : 98786397986
Pekerjaan                                 : Swasta
Dalam hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                                       : Samsul Bachrie
Tempat Tanggal Lahir             : 20 September 1989
Alamat                                     : Jalan Semeru 20, Surakarta
NIK                                         : 9778878374873
Pekerjaan                                 : Swasta

Telah melakukan perjanjian Jual Beli pada 20 September 2012 dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut dalam Pasal-pasal  yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak yaitu pihak PERTAMA dan pihak KEDUA.


PASAL 1
BENTUK DAN LOKASI
Sebidang tanah dengan bangunan yang berupa STUDIO MUSIK dengan Luas Tanah 500 m2 dan Luas Bangunan 400 m2. Terletak di jalan Manokwari 25 kelurahan Belimbing kecamatan Jambu kota Surakarta. Dengan fasilitas peralatan Musik yang lengkap dengan jumlah total 18 unit dengan rincian 2 Gitar Listrik, 2 Bass, 2 Drum, 2 GitarAccoustic, 5 Microphone, 3 Speaker, 1 Keyboard, 1 Biola. Ditambah dengan fasilitas bangunan berupa 2 Kamar Mandi, 2 Ruangan Studio, dan 4 Pendingin Ruangan.





PASAL 2
HARGA
Ayat :
Jual beli Studio Musik tersebut telah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut :
1.      Harga tanah per meter persegi Rp 400.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah menjadi Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
2.      Harga bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
3.      Harga seluruh fasilitas yang ada dalam bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
4.      Harga keseluruhan Tanah, Bangunan, dan Fasilitas adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)



PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat :
1.      PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA atas Tanah, Bangunan, dan Fasilitas yang dibelinya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara kredit dengan Uang Muka sebesar 50% dari total pembayaran yang harus dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri beserta bunga sebesar 1% setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      PIHAK KEDUA harus membayarkan uang cicilan sisa pembayaran selama paling lambat 5 bulan terhitung setelah bulan pembayaran Uang Muka
3.      Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah hari pertama dalam bulan.
4.      Pihak Kedua membayar uang cicilan secara kredit melalui rekening Bank Mandiri 647-18888-0283 atas nama Yohanes Kurniawan
5.      Jika terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% dari total angsuran.




PASAL 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan  yang terletak diatasnya yang dijualnya adalah :
a.       Milik sah pribadinya sendiri
b.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
c.       Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d.      Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya

2.      PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak mampu menyelesaikan pembayaran seperti yang tersebut dalam Pasal 3, dengan cara menyerahkan Sertifikat Tanah seluas 400 m2 dengan nilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA
3.      Surat Perjanjan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA



PASAL 5
PENYERAHAN BERKAS DAN SERTIFIKAT
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2.      Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)




PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Ayat :
1.      PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini
2.      PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah dan bangunan beserta fasilitas didalamnya
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban membayarkan sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian ini


PASAL 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Ayat :
1.      Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.      Segala hak yang telah dipindahkan dalamperjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini


PASAL 8
PEMBATALAN PERJANJIAN
Ayat :
1.      Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Bangunan yang menjadi objek dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Perjanjian ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran Uang Muka seperti tercantum dalam pasal 3 yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dan jika PIHAK KEDUA telah membayarkan cicilan maka uang cicilan akan dikembalikan 75%.
2.      Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya  menjual Tanah dan Bangunan yang menjadi objek dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA cedera jajni, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)


PASAL 9
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat :
1.      Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan pada Pasal 2 tersebut diatas, maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T)
2.      PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksudkan di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannnya secara hukum.


PASAL 11
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu Perjanjian Tambahan yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini







PASAL 12
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama

PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA






Yohanes Kurniawan                                                         Samsul Bachrie




                                                            SAKSI-SAKSI:






Joko Susilo                                                                                    Suparno Mahmud





PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI & RENVOI

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 123


-    Pada hari ini, senin, delapan belas desember duar ribu tiga belas (18 – 12 – 2013 ) --
-    Hadir dihadapan saya, RACHARDY ANDRIYANTO, sarjana hukum, Notaris di jember dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama – namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------
1. Tuan ZANI AFFIFUDIN, swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Sudirman nomor 54, Keluarahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123.6789.12345.9876; -----------------------
-    Selaku penjual, untuk selanjutnya disebut : -------------------------------------------------
--------------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. Tuan MARTOYO, swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Kartini nomor 7, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Kaliwwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123.6789.32143.2222; -------------------------------------------------------------------------
- Selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut : -------------------------------------------------
----------------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------------
-    Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, ------------------------------------------
-    Para penghadap menerangkan terlebih dahulu : --------------------------------------------
-    Bahwa pihak pertama mempunyai sebidang tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai seluas lebih kurang 375 M2 ( tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi ), yang dibuktikan dengan setipikat Hak Milik Nomor 3002/Sumbersari, satu dan lain sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal sebelas november seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (11 – 11 – 1998) nomor 1343/Sumbersari/1998, sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, terletak di : -------------------------------------------------
Propinsi        : Jawa Timur; --------------------------------------------------------------------
Kabupaten    : Jember; --------------------------------------------------------------------------
Kecamatan   : Sumbersari; ---------------------------------------------------------------------
Kelurahan     : Sumbersari,Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010; -------------------
Setempat dikenal sebagai Jalan Sudirman Nomor 54 Jember.----------------------------
-    Untuk selanjutnya disebut : TANAH DAN BANGUNAN. ------------------------------
-    Bahwa diatas bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terbuat dari tembok, beratap genting, berlantai keramik, dan dilengkapi dengan air dari perusahaan Air Minum (PAM), aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya sebesar 1500 kwh (seribu lima ratus kilo wattperhour) dan, -----
-    Saluran telepon nomor 0331123456.---------------------------------------------------------
-    Bahwa Pihak Pertama dengan ini berkehendak menjual tanah da bangunan tersebut dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang menurut sifat peruntukkannya atau menurut undang – undang dianggap sebagai benda tidak bergerak kepada Pihak Kedua yang bersedia membeli dari Pihak Pertama. ----------------------------------------
-    Bahwa harga jual beli ini disetujui bersama sebesar Rp 3.000.000/M2 (tiga juta rupiah permeter persegi) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp 1.125.000.000 (Satu Milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Uang muka sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai sebelum penanda tanganan akta ini, untuk penerimaan uang tersebut akta ini dapat berlaku pula sebagai tanda terima (kwitansi) – nya yang sah; ---------------------
  2. Sisanya sebesar Rp 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan secara tunai pula oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, paling lambat tanggal delapan belas februari dua ribu empat belas (18-2-2014), dimana penyerahan uang tersebut harus dilakukan dihadapan Notaris dan dihadiri oleh para pihak. Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris, maka pembayaran tersebut tidak akan diakui oleh para pihak. --------------------------------------------------------------------------------------
-    Untuk itu apabila pada tanggal yang telah ditentukan seperti tersebut diatas ternyata Pihak Kedua yang dikarenakan sebab apapun juga ternyata tidak/belum dapat membayar sisa pembayaran jual beli sebesar Rp 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja sehingga tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran (somasi) dan/atau surat – surat lain semacam itu, dalam terjadi demikian maka Pihak Kedua wajib memberi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), untuk tiap – tiap hari keterlambatan, denda mana harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pihak Pertama, sampai selambat – lambatnya pada tanggal delapan belas maret dua ribu empat belas (18-3-2014). ---------------------------------------------
-    Apabila selewatnya tanggal tersebut, Pihak Kedua masih belum dapat membayar, maka jual beli ini menjadi Batal Demi Hukum dan uang yang diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat diminta lagi. -------------------------------------------------------------
-    Bahwa berhubung dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas Tanah dan Bangunan seperti yang telah diuraikan diatas. ---------------------------------------------------------------------------------
-    Selanjutnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut : ------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 1 --------------------------------------------
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp 1.125.000.000 (Satu Milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan diatas dengan keadaan tanah dan bangunan tersebut telah diketahui oleh Piak Kedua sehingga tidak perlu diurakan lebih lanjut dalam akta ini. ----------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 2 --------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Tanah dan Bangunan tersebut :
  1. Tidak dikenakan suatu sitaan; ----------------------------------------------------------
  2. Adalah benar milik Pihak Pertama sehingga Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain; ---------------------------------------
  3. Tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun, baik tentang batas – batasnya maupun tentang kepemilikannya atau tentang hal – hal apapun juga;-
  4. Tidak dalam keadaan dijaminkan dengan Hak Tanggungan apapun; -------------
Manakala dikarenakn hal – hal apapun ternyata Tanah dan Bangunan tersebut :
  1. Dalam suatu sitaan; ----------------------------------------------------------------------
  2. Dalam keadaan sengketa dan/atau dikuasai/ditempati oleh Pihak lain; ----------
  3. Tidak dalam keadaan seperti yang diperjanjikan pada alinia pertama diatas maka : --------------------------------------------------------------------------------------
    1. Pihak Pertama berkewajiban dan dengan biaya Pihak Pertama untuk menyelesaikan hal – hal diatas; -----------------------------------------------
    2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Kedua. -------------------------
Dalam hal terjadi seperti dimaksud dalam point 2 diatas, maka Pihak Pertama wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak transaksi ini dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 3 --------------------------------------------
Dengan dibuatnya akta Pengikatan Jual Beli ini, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk melakukan tindakan apapun, baik tindakan pengurusan (daden van beheeren) maupun tindakan pemilikan (daden van eigendom). ----------------------------
---------------------------------------------- PASAL 4 --------------------------------------------
Bahwa Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan diatas akan dituangkan didalam akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk itu Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab – sebab yang menurut undang – undang akan mengakhiri suatu kuasa, untuk mewakili Pihak Pertama menjual atau mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada Pihak kedua sendiri atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ----
Kuasa ini efektif berlaku setelah Pihak kedua membayar lunas sisa harga dalam jual beli ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 5 --------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dengan segala hak dan kewajibannya kepada ahli waris dari pihak yang meninggal dunia. --------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 6 --------------------------------------------
Sehubungan dengan hal – hal yang telah diuraikan diatas, sekarang Pihak Pertama menyatakan dengan sebenar – benarnya : -----------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Sumbersari, Kelurahan Sumbersari RT.002/RW 010, setempat dikenal dengan Jalan Sudirman nomor 54 Jember, selambat – lambatnya pada tanggal dua puluh februari dua ribu empat belas (20-2-2014), yaitu pada saat Pihak Kedua membayar lunas sisa harga jual beli dalam akta ini dan kemudian menyerahkan kepada Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------
Untuk itu apabila ternyata Pihak Pertama yang dikarenakan sebab apapun juga ternyata tidak/belum menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut diatas, maka Pihak Pertama dianggap telah lalai, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja sehingga tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran (somasi) dan/atau surat – surat lain semacam itu, dalam hal demikian terjadi, maka Pihak Pertama wajib memberi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), untuk tiap – tiap hari keterlambatan, denda mana harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pihak Kedua selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak jatuh tempo penyerahan Tanah dan Bangunan tersebut. ------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila selewatnya tanggal dua puluh februari dua ribu empat belas (20-2-2014) ternyata Pihak Pertama belum dapat menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut diatas, maka Pihak Pertama memberi kuasa kepada Pihak Kedua baik bersama – samamaupun sendiri – sendiri.------------------------------------------------------
------------------------------------------------ KHUSUS ------------------------------------------
Untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan tersebut diatas dari penghuni, untuk itu Pihak Penerima Kuasa berhak : -----------------------------------------------------------------
  1. Meminta bantuan kepada pihak yang berwenang dalam melaksanakan pengosongan tersebut; -------------------------------------------------------------------
  2. Menghadap pada pejabat – pejabat yang berwenang, memberikan keterangan – keterangan, mengajukan permohonan – permohonan serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan berguna dalam pelaksanaan kuasa ini, tanpa ada suatu tindakanpun dikecualikan. --------------------------------------------------
Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhannya. -----------------------------------------------------------------------------------
Adapun semua resiko yang timbul dari pelaksanaan kuasa diatas, termasuk biaya – biaya lain guna keperluan pelaksanaan pengosongan atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas termasuk biaya juru sita, honorarium pengacara dan lain – lain sepenuhnya ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama. -----------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 7 --------------------------------------------
Pajak penghasilan atas penjualan Tanah dan Bangunan dan Bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. ---------------
---------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya akta jual beli serta biaya balik nama atas Tanah dan Bangunan menjadi tanggungan dan dibayarkan oleh Pihak Kedua. -----------------------
---------------------------------------------- PASAL 9 --------------------------------------------
Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaranidentitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -----------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 10 -------------------------------------------
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 15.00 WIB (jam tiga sore). -----------------------------
---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jember pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ------------------------------
1.Nona MIRZAWATI RIFQI MAULIDA, lahir di Jember tanggal enam belas november seribu sembilan ratus delapan puluh enam (16-11-1986), bertempat tinggal di Jalan singgasana, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga IX, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, pemegang Kartu Tanda Penduduk 222.6789.32143.2222; -------------------------------------------------------------------------
2.Nona SARAH SALSABILA SHOFA, lahir di Jember tanggal dua puluh lima november seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (25-11-1988), bertempat tinggal di Jalan singgasana II, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga IX, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, pemegang Kartu Tanda Penduduk 233.6789.32143.2222; -------------------------------------------------------------------------
Kedua – duanya Pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jember sebagai saksi – saksi.----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan kepada para penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -----------------------
Dibuat dua rangkap salinan yang masing – masing diberikan kepada para Pihak. -------



         Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua


( Tn. ZANI AFFIFUDIN )                                                     (Tn. MARTOYO)



Saksi – Saksi :

1. Nn. MIRZAWATI RIFQI MAULIDA     : .......................

2. Nn. SARAH SALSABILA SHOFA         : .......................


NOTARIS,


(RACHARDY ANDRIYANTO,SH)




AKTA JUAL BELI NOTARIL ( contoh )

   PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)

SATUGUS SUSANTO.,SE.SH.,M.Kn
DAERAH KERJA Kabupaten Badung
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 123-XXX-2003
Tanggal 29 Oktober 2003
Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung - Bali
Telepon. 081-8080-2564

AKTA JUAL BELI

Nomor  :   007 /2013

Lembar  Pertama

Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) BulanOktober,- tahun 2013 (dua ribu tiga belas), ----------------------------------------------------   Hadir dihadapan saya  SATUGUS SUSANTO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum ., Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal    29 Oktober 2003, nomor-17-XXX-2003, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997  tentang  Pendaftaran  Tanah,  dengan daerah kerja Kabupaten Badung, dan berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung – Bali , dengan dihadiri     oleh   saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :-----------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Nyonya (Janda) NI PUTU WARDANI , lahir di Mengwi, pada tanggal 25-05-1980 (dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131250580012003 ;
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan suami oleh karena menurut keteranganya suaminya telah meninggal dunia demikian sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor 007.0/MWI/2013, tanggal 23-07-2013 (dua puluh tiga Juli dua ribu tiga belas), yang dikeluarkan oleh Kelian Dinas Banjar Babakan Kangin serta diketahui oleh Lurah Gulingan, Bendesa Adat Gulingan, Camat Mengwi, dilekatkan pada minuta akta ini.
2.    Tuan I KOMANG CAKRA NEGARA, lahir di Badung, pada tanggal 12-02-1993 (dua belas Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 51310120293012003; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keteranganya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu : Nyonya NI MADE SRI DUT , lahir di Denpasar, pada tanggal 21-07-1994 (dua puluh satu Juli seribu sembilan ratus Sembilan puluh empat ), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131112107942000, yang turut menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya--------------------------------
3.   Tuan KETUT  GENTA SUKADANA , Sarjana Ekonomi, lahir di Denpasar, pada tanggal 11-04-1988 (sebelas april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 513110110419882003 ; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keterangannya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu :Nyonya MADE TRISNAWATI, Sarjana Hukum, lahir di Denpasar, pada tanggal 11-04-1987 (sebelas April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131110483123001, yang turut menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut ; ----------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA --------------------------
II. Tuan I NYOMAN RUDI, lahir di Denpasar, pada tanggal -----------01-11-1965 (satu November seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Denpasar, Jalan Pulau Supiori nomor 7, Dusun Abiantimbul, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Denpasar nomor : 5171010111650002, ----------------------------- sementara ini sedang berada di Badung. ------------------------------- Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut ; ------------------------
---------------------------------  PIHAK KEDUA ----------------------------
-- Para penghadap dikenal oleh saya. -----------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama; -------------------------------------------------------------
·         Hak Milik atas sebidang tanah nomor 504/Desa Gulingan, Gambar Situasi  tanggal 10-07-1993 (Sepuluh Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), nomor : 660/93, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.10.01.08.049, -------------
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) nomor objek pajak (NOP) : -----
51.71.050.002.046-0061.0 --------------------------------------
terletak di:  -----------------------------------------------------------
                        -    Provinsi                          : Bali ; ----------------------
                        -    Kabupaten                     : Badung ; -------------------
                        -    Kecamatan                     : Mengwi ; ------------
                        -    Kelurahan                      : Gulingan   ; ---------------
             - Jalan                              :  ------------------------------

Jual beli ini meliputi pula; -----------------------------------------------------
Segala Sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat/peruntukanya serta menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sebagai benda tetap/tidak bergerak terutama bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah tersebut berikut turutan-turutannya, ----------------------------------------------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini -------------disebut “Objek Jual Beli”. ----------------------------------------------------
Pihak  Pertama  dan  Pihak  Kedua  menerangkan  bahwa;-------------
a.        Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua
       Milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------
b.       Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang --------
       tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). --------------------------------------------------------------------
c.     Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai -------------berikut;------------------------------------------------------------------------
----------------------------------     Pasal 1  -----------------------------------------
Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini --------------telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala -------------------keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban --------------atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban ------------------Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------    Pasal 2  -----------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas -------tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, ------------tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak --------tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya ----------yang berupa apapun. –-----------------------------------------------------------
-------------------------------------------    Pasal 3  ----------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan -----------yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya ------------tanggal 28 Oktober 2013. ----------------------------------------------------
----------------------------------------  Pasal 4  ----------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek ----------jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi ---------Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima -------hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional -----------------tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual ------------beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.--------------------------- -----------------------------------------  Pasal 5 ----------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya ---------------memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak ----------------berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------
Biaya   pembuatan   akta   ini,  uang   saksi   dan  segala    biaya   peralihan   hak   ini   dibayar oleh Pihak Kedua. ---------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak  -----------------------dan; ---------------------------------------------------------------------------------
1.   Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak -----------Nyonya NI MADE IIM SETIAWAN, Sarjana Hukum, lahir di Singaraja, pada tanggal 17-06-1968 (tujuh belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Banjar Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;  -------------------------------------- dan --------------------------------
2.   Nyonya ASIH WINARNI, lahir di Sedang, pada ------------tanggal 14 Oktober 1977,  Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Perumahan Dawas Indah Permai Blok A nomor 16, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ; ----------------------------------------------------------

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan -------maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan ---------oleh Pihak Pertama dan  Pihak Kedua   tersebut di atas, -----------------akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh   Pihak   Pertama,  -------------Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT,  sebagai 2 (dua) ----------------rangkap asli,  yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung -----------------------------untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli -------------dalam akta ini.  -------------------------------------------------------------------

Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


 (I NYOMAN RUDI)                                         (I NYOMAN RUDI)
 kuasa dari NI PUTU WARDANI,
 I KOMANG CAKRA NEGARA,
 dan KETUT GENTA SUKADANE.SE



Persetujuan Istri                                   Persetujuan Istri



  ( NI MADE SRI DUT )                               ( MADE TRISNAWATI. SH )









 Saksi                                                   Saksi



     ( NI MADE IIM SETIAWAN. SH )                                    ( ASIH WINARNI )





                       
                  
Pejabat Pembuat Akta Tanah




( SATUGUS SUSANTO.SE., SH.,M.Kn )