Pembagian kekuasaan
menurut para ahli :
John Lucke, kekuasaan terdiri dari :
- Legislatif
- Eksekutif /
yudikatif
- Federal
Mostesque, kekuasaan terdiri dari :
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
Pembagian kekuasaan terbagi
:
Horizontal
Membagi kekuasaan menurut fungsi – fungsi dari lembaga
negara yang disebut dengan trikotomi (Leg, eks, yud)
Vertikal
Membagi kekuasaan dalam negara menurut hukum pemerintahan
yang terbagi atas :
- Negara
kesatuan :
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi
- Negara
federal, terbagi atas :
a. Pemerintah
federal
b. Pemerintah
negara bagian
Negara kesatuan mempunyai sistem kekuasaan :
Sentralisasi
----------à> semua kekuasaan berada dipusat
Desentralisasi
---------à> Sebagian kekuasaan ada yang diserahkan kepada
daerah
limpahan kewenangan itu disebut otonomi daerah sedangkan
daerah yang menerima disebut daerah otonom.
Macam – macam sistem otonomi :
Otonomi Materil bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah
itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif
satu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.
Sistem ini mulai dianut di indonesia oleh UU No. 22 tahun
1998
Otonomi Formil
Tolak ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang
dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci
dalam UU walaupun diserahkan secara formal.
Otonomi Riil
Otonomi tergantung kebutuhan nyata didaerah. Pelimpahan
kewenangan sesuai dengan daktor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU
otonomi No. 1 tahun 1997.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Sesungguhnya didalam penyelenggaraan pemerintahan lazimnya
dinegara – negara dianut 2 prinsip :
Prinsip Keahlian
Lebih menunjuk kepada penyelenggaraan / pelaksanaan fungsi keahlian
menurut sektoral / bidangnya.
Asas keahlian (Prinsip) adalah : bahwa susunan pemerintahan
baik dipusat maupun didaerahnya diambil dari orang yang ahli dibidangnya masing
– masing.
Prinsip Kedaerahan
Sebab munculnya asas kedaerahan adalah begitu luasnya
kepentingan pemerintah pusat dalam mengetahui rakyat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, maka dipakailah asas kedaerahan ini.
Dengan adanya asas ini munculnya desentralisasi.
Secara keilmuan yang sering muncul pada masalah kedaerahan
ini timbul desentralisasi.
Dari desentraliasi muncul ilmu – ilmu / pembagian yang lain
seperti :
Desentralisasi teritorial (Desentralisasi)
Adalah pendelegasian /penyerahan yang dilakukan oleh
pemerintah kepada badan umum yang berbadan pemerintahan sendiri untuk membina
keputusan dan pertumbuhan keseluruhan keputusan penduduk yang terbatas suatu
wadah tertentu yang mereka gali
Desentralisasi fungsional
Adalah penyelenggaraan urusan – urusan keputusan tersebut
menurut dinas – dinas/lembaga (tegasnya menurut kepentingan intern) yang
menyangkut hajat hidup orang banyak.
Desentralisasi administratif / dekonsentrasi)
Adalah pada prinsipnya merupakan pelimpahan sebahagian
wewenang kepada alat perlengkapannya didaerah untuk membantu mengerjakan
pekerjaan.
Izinnya urusan – urusan ini yang dilimpahkan tidak berbentuk
konkrit/dalam untuk formalitas mempunyai bagian – bagian tertentu yang tidak
formal.
Ex. Gubernur
Kenapa perlu dianut asas desentralisasi oleh para pemerintah
daerah ??
Para ahli menyatakan :
Ada 5 alasan dianutnya desentralisasi yaitu :
Dari sudut politik
-----à> mencegah, penumpukan kekuasaan berada pada satu
pihak
Dari bidang politik
-----à> sekaligus sebagai tindakan pendemokrasian,
artinya ikutnya masyarakat dalam pemerintahan
Ada 2 bentuk pembagian kekuasaan negara :
a. Secara
vertikal
Menurut fungsinya
v Trikotomi
v Minimal dalam
sebuah negara harus dibagi alam 3 fungsi yaitu :
Ø Legislatif
o Membuat aturan
o Dilaksanakan oleh
legislatif body
Ø Eksekutif
o Melaksanakan
aturan yang dibuat oleh legislatif body
o Menyelenggarakan
pemerintahan
Ex : Lembaga Kepresidenan
Ø Yudikatif
o Membentuk MA dan
MK
Menurut Jhon Lock, kekuasaan terdiri atas :
Ada 3 macam pembagian kekuasaan, yaitu :
v Legislatif
v Eksekutif
Yudikatif masuk dalam eksekutif
v Federatif
Inggris punya 55 negara jajahan. Dimana ini meniru pemikiran
dari Imperium Romawi Kuno yaitu Ulfianus, dimana ada 2 macam hukum :
Ø Hukum Publik
à Hukum yang mengatur antara negara Romawi dan negara
jajahan
Ø Hukum Privat
à Hukum yang mengatur antara negara Romawi dan masyarakat
menurut Montesqiu
50 tahun kemudian Montesqiu merubahnya. Menurut Montesqiu
Yudikatif harus dipisah dari Eksekutif, sehingga ada 3 pembagian kekuasaan :
v Legislatif
v Eksekutif
v Yudikatif
Sistem pemerintahan di Prancis berbentuk Absolut, dimana LEY
berada pada satu tangan. Maka pada masa pemerintahan Louis XVI ada semboyan :
E’stat
‘Negara adalah saya
Apa yang saya ucapkan adalah hukum
Menurut Jhon Lock
Di Prancis, Kekuasaan negara sudah dibagi
b. Secara
vertikal
Pembagian kekuasaan secara bertingkat, maka akan menimbulkan
2 corak tergantung pada bentuk negara.
Jika :
v Negara Kesatuan
Ada 3 macam :
Ø Sentralisasi
à Ya memegang kendali adalah Pemerintah Pusat, semua
bersumber dari Pemerintah Pusat.
Ø Dekonsentrasi
à Pendelegasian wewenang dari pusat kepada aparat yang di
daerah.
Ex. Gubernur sebagai kepala wilayah.
Ø Desentralisasi
o Tidak semua
dipegang oleh pusat, tetapi hanya hal-hal tertentu yang dipegang oleh pusat dan
yang lainnya dipegang oleh Pemda.
o Melahirkan
Pemda/Otoda
(Menerima daerah otonom)
v Negara Serikat
Pemerintah federal dengan segala kewenangannya dimana
kewenangan itu berasal dari negara-negara merdeka yang bergabung tersebut.
Setelah bergabung baru negara tersebut menjadi negara bagian. Dan masing-masing
negara bagian punya UU sendiri.
Macam – macam system otonomi
Otonomi Materil
Bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan
kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari
kewenangan pemerintahan tersebut.
System ini mulai dianut di Indonesia oleh UU No. 22 tahun
1998.
Otonomi Formil
Tolak ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang
dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci
dalam UU walaupun diserahkan secara formal.
Otonomi Riil
Otonomi tergantung kebutuhan nyata didaerah pelimpahan
kewenangan sesuai dengan factor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU
otonomi no. 1 tahun 1977.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan
1. Secara luas
à Mencakup semua aspek bidang kekuasaan negara.
2. Secara sempit
à Hanya eksekutif saja (Pemerintah)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, lazimnya dianut 2
prinsip yaitu :
1. Prinsip
Keahlian
Terlihat pada susunan pemerintahan di pusat maupun di daerah
yang dikelola/diolah oleh para ahli/kementrian menurut kompetensinya
masing-masing.
Menurut Plato
a. Bentuk
pemerintahan yang baik adalah Aristokrasi yaitu negara yang dipimpin oleh kaum
bangsawan.
b. Suatu negara
harus mempunyai ……. yaitu buku/hukum yang didalamnya memuat aturan dan sistem.
2. Prinsip Kedaerahan
Perlunya asas kedaerahan :
Karena semakin banyak dan luasnya kepentingan warga
masyarakat yang harus diurus, diselenggarakan oleh negara
Ada 2 asas dalam prinsip kedaerahan yaitu :
a. Desentralisasi
1) Menurut Irawan
Sujito
Membagi desentralisasi atas 3 macam yaitu :
a) Desentralisasi
Teritorial
(1) Menyerahkan
kewenangan pada teritori tertentu propinsi, kota/ kabupaten.
(2) Wujud dari
desentralisasi
b) Desentralisasi
Fungsional
(1) Menyerahkan
kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada
daerah itu.
Ex : Subak (Bali)
c) Desentralisasi
Administratif
(1) Hanya aspek
administratif saja yang dilimpahkan, sedangkan masalah keuangan berada di
pusat.
(2) Dekonsentrasi
2) Menurut Prof.
Amrah Muslimin
Dalam bukunya Aspek-Aspek Hukum Pemda, membagi
desentralisasi atas 3 yaitu :
a) Desentralisasi
Politik
Pendelegasian kewenangan yang diserahkan ke daerah.
= Desentralisasi Teritorial
b) Desentralisasi
Fungsional
Menyerahkan kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh
daerah maka diserahkan kepada daerah.
c) Desentralisasi
Kebudayaan
(1) Seni dan budaya
yang berbeda aspek lokal.
(2) Untuk
memberdayakan masyarakat lokal
(3) Ide pokok dari
UU No. 32/2004
Alasan perlunya dianut asas Desentralisasi oleh Pemda.
Menurut The Siang Sie
Pertumbuhan pemerintahan di Indonesia, ada 5 alasan dianut
asas desentralisasi :
1) Dari Sudut
Politik
Untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada 1 tangan/1 pihak/1
badan yaitu seperti di pemerintah pusat. Jika terjadi penumpukan kekuasaan pada
1 tangan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
2) Dari Bidang
Politik
Desentralisasi adalah tindakan aktis demokratisasi
3) Teknis
Organisasi Pemerintahan
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan
4) Alasan
Cultural/Budaya
(1) Dapat
memperhatikan potensi nyata/kekhususan dari masing-masing daerah.
(2) Budaya
lokal/daerah merupakan dasar untuk terciptanya budaya nasional.
5) Alasan
pembangunan
Dapat membantu dan memperlancar pembangunan.
Keuntungan Desentralisasi yaitu :
1) Mengurangi
penumpukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat.
Ex : Bidang
Pendidikan
- SD Daerah
- SMP,
SMA/K Pusat
Setelah UU tentang pendidikan, maka SMP, SMA/K diserahkan ke
daerah.
2) Menghadapi
masalah yang mendesak, daerah tak perlu menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
3) Mengurangi
birokrasi yang buru, karena keputusan/kebijaksanaan dapat segera diambil.
Hakikat birokrasi à Pendelegasian wewenang.
4) Dapat diadakan
pembedaan dan pengkhususan bagi bagian tertentu.
5) Daerah otonom
yang menerima tadi bisa dijadikan daerah ketenangan
Bentuk desentralisasi
a) Otoda
b) Daerah otonom
à Daerah yang punya kewenangan untuk mengurus daerah/rumah
tangganya sendiri.
6) Mengurangi
dominasi/kewenangan Pemerintah Pusat.
7) Memberikan
kepuasan kepada daerah.
Landasan Pokok Otoda
Agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kelemahan Desentralisasi yaitu :
1) Struktur
pemerintahan memang menjadi tambah kompleks, tapi sulit berkoordinasi.
2) Keseimbangan,
keserasian antar daerah dapat terganggu.
3) Dapat
menimbulkan “Daerahlisme”
4) Keputusan
lazimnya membutuhkan waktu yang lama
5) Butuh biaya
yang banyak
Asas Pokok penyelenggaraan Pemda yang baik :
Asas kepastian hukum/legal security
Sebab dengan
kebijakan pemerintah yang baik tadi kalau ada kasus yang salah akan menyebabkan
pemerintahan yang salah
2. Asas keseimbangan
/ proporsional
Untuk mengatur
sesuatu perlu adanya keseimbangan hak – hak dan kewajiban
3. Asas kesamaan
mengambil keputusan / equality
Asas ini untuk
masalah yang sama, kasus yang sama didaerah yang berbeda
4. Asas
kecermatan/carefulness
Yaitu jeli
melihat kekurangan yang mungkin menimbulkan resiko
5.
Motivasi/motivation
Yaitu motivasi
untuk mengambil keputusan itu harus benar – benar jelas dan cukup
Tidak mencampur aduk kewenangan (non cansure of competent)
Artinya jika
tidak berwenang membuat suatu aturan jangan membuatnya
Asas permainan yang layak/fair plus
Disini
menggunakan asas good government yang memakai asas keterbukaan
Kewajaran/reasinable/keadilan
Meminimalisasi akibat
Mencari cara
untuk memperkecil terjadinya akibat
Asas kebijaksanaan
Asas penghargaan yang wajar
Asas kepentingan umum
Asas perlindungan terhadap pandangan hidup (way of life)
Pandangan hidup
bangsa indonesia yaitu menganut asas pancasila
Macam-Macam Sistem Otoda
Ada 6 sistem otoda yaitu :
1. Sistem Otonomi
Materi
a.
Penyerahan/pelimpahan kewenangan kepada daerah itu melihat kepada
materi/ substansi dari pusat.
b. Kewenangan itu
diserahkan secara liminatif, diluar itu diserahkan kepada daerah.
c. Dianut oleh UU
No. 22/1948
2. Sistem Otonomi
Formil
a. Tergantung
pada daya guna/efektivitas/efisiensi
b. Tidak ada
perbedaan sifat dan urusan yang dilakukan oleh pusat – daerah yang penting
siapa yang paling efektif dalam melakukannya.
c. Dengan
demikian otonomi yang diserahkan ditetapkan secara rinci ke dalam UU,
diserahkan secara formal dengan sistem otonomi formil.
d. Dianut oleh UU
No. 1/45
3. Sistem Otonomi
Riel
a.
Penyerahan/pelimpahan tugas berdasarkan faktanya sesuai dengan
kebutuhan, keadaan yang nyata serta kemampuan real dari daerah dengan
memperhatikan pertumbuhan kehidupan masyarakat.
b. Dianut oleh
1) UU No. 1/57
2) UU No. 18/65
4. Otonomi Nyata,
Bertanggung jawab
a. Sama dengan
otonomi real
b. Bertanggung
jawab disini adalah mampu memperlancar pembangunan
c. Pelimpahan
kewenangan bukan hak tapi kewajiban
d. Dianut oleh UU
No. 5/74
Nyata disini ditafsirkan sendiri oleh pemerintah pusat tak
sepenuhnya berpegang pada kemampuan, ………… nyata dari masyarakat walaupun hanya
sedikit.
Dimana :
1) 25 Dati I
Mendapat 22 wewenang
Ex :
- Masalah
Pendidikan
- Masalah
Tenaga Kerja
- Masalah
Perhubungan
- Masalah
Perkebunan
- Masalah
Kesehatan
- dll
2) 1 Dati I
Mendapat 10 wewenang yaitu Irian Barat
3) 1 Dati I
Mendapat 3 wewenang yaitu Timor Timur
e. Tolok ukur
pemerintah memberikan otoda yaitu rasa tanggung jawab akan bisa melaksanakan
usaha/pembangunan.
f. Prinsip otoda
yaitu
1) Melancarkan
pembangunan
2) Bertugas bukan
hak tapi kewajiban
g. Asas-asasnya :
Desentralisasi dijalankan seimbang dengan dekonsentrasi.
Desentralisasi
Semakin banyak urusan dilimpahkan pada daerah, semakin
berisi otoda yaitu :
1) Pengetahuan
2) Pelaksanaan
3) Perencanaannya
Dekonsentrasi
1) Lebih bermain
2) Daerah terikat
pada Pelita, dimana daerah hanya tinggal untuk mencocokkannya dengan
Pelita/Pusat.
5. Luas, Nyata
dan Bertanggung Jawab
a. Dianut oleh UU
No. 22/99
b. Nyata,
bertanggung jawab tinggal embel-embel dan sudah diabaikan. Yang penting luas.
Luas yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali 6 hal
yaitu :
1) Politik Luar
Negeri
2) Pertahanan
Keamanan
3) Peradilan
4) Moneter Fiskal
5) Agama
6) Kewenangan
Bidang Lain
6.
Seluas-Luasnya, Nyata dan Bertanggung Jawab
a. Dianut oleh UU
No. 32/04
Seluas-luasnya yaitu kepada daerah diberikan kewenangan
mengurus, mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang jadi urusan pemerintah
pusat, seperti yang dicantumkan oleh UU.
Nyata yaitu memperhatikan kekhasan dari daerah yang
bersangkutan.
Bertanggung jawab yaitu sebagai konsekuensi adanya
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maka
muncul hak dan kewajiban.
Nyata – Bertanggung Jawab yaitu sama maknanya dengan UU No.
5/74
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMDA DI INDONESIA
UU No. 5/74 tentang UU Pemerintahan Di Daerah
Melalui Desentralisasi
1. Diberikan
Otoda
2. Diterima oleh
Daerah Otonom
3.
Diselenggarakan oleh Pemda
Melalui Dekonsentrasi
1. Pelimpahan
kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada aparatnya di daerah.
Ex : Masalah Pendidikan (SD)
2. Wujudnya
adalah adanya Pemerintah Pusat di daerah dengan adanya Kanwil
3.
Pemerintahannya :
a. Pemda
b. Pemerintah
Pusat di daerah
Hindia Belanda
Belanda sebagai penjajah, corak pemerintahannya yaitu :
1. Sentralistis
Sifatnya : Otoriter
Prinsip desentralisasi belum/tidak dijalankan tetapi yang
dijalankan adalah dekonsentrasi.
2. Dekonsentrasi
Paling tinggi melahirkan desentralisasi administratif.
Bentuk Pemda di zaman Belanda yaitu ada 3 tingkat
1. Gewesten
a. Pimpinannya
adalah Resident
b. Teritorialnya
adalah Propinsi
2. Afdelingen
a. Pimpinannya
adalah Asisten Resident
b. Teritorialnya
adalah Kabupaten
3. Onder
Afdelingen
a. Pimpinannya
adalah Controler
b. Teritorialnya
adalah Kecamatan
Resident, Asisten Resident dan Controler dipegang/diduduki
oleh orang Belanda.
Jawa
1. Afdelingen,
yang setingkat dengan Kabupaten
a. Dipegang oleh
Pradja/Pamong Pradja
b. Pamong =
Wedana yaitu di bawah Bupati
c. Dapat dipegang
oleh Bumi Putra
2. Onder
Afdelingen
a. Dipegang oleh
Asisten Wedana
Luar Jawa
Daerahnya lebih kecil.
Onder afdelingen/kecamatan dibagi 2 yaitu :
1. District
Komandonya : Demang.
2. Onder District
Komandonya : Asisten Demang.
Dapat/boleh dipegang oleh Bumi Putra
Yang betul-betul diberikan Hak Otonomi yaitu
a. Daerah Persekutuan
Adat
à Nagari/gabungan nagari
b. Daerah-daerah
di tingkat …… sampai ke District dapat ditata oleh Hukum Adat.
Otonomi yang diakui adalah Badan-badan persekutuan yang
sudah ada di masyarakat.
Tahun 1903
1. Belanda
membuat UU tentang Desentralisasi yaitu Decentralicatie Wet tetapi isinya
dominan Dekonsentrasi.
2. Program
Belanda berupa “Ethische Politick” atau Politik Balas Budi, sehingga mulai
dibuat :
a. Sekolah
setingkat SMP à MILO
b. Sekolah
setingkat SMA à Kweek School
c. Sekolah Tingkat Tinggi à ITB
2 hal penting dalam Decentralicatie Wet yaitu :
a. Memberikan
kekuasaan yang besar kepada pejabat pusat di daerah-daerah yaitu orang-orang
Belanda.
1) Resident
2) Asisten
Resident
3) Controler
b. Memberikan
kewenangan dan kekuasaan yang lebih besar kepada Pradja/Pamong Pradja.
Isi sesungguhnya Desentralisasi
1. Memberikan
kewenangan pada orang Belanda
2. Memberikan
kewenangan pada orang Indonesia yang dipercaya
3. Tindakan lanjut
dari Desentralisasi Administratif/Decentralicatie Ambielijk/……./
Pejabat-pejabat.
Jepang
1. Prinsip yang
digunakan adalah “Ambielijk Decentralicatie/Desentralisasi Pejabat.
2. Tidak ada
Gewesten
3. Adanya
resort-resort
4. Jepang mengembangkan
pemerintah kabupaten/kota.
Ex : Bukittinggi Pusat Tentara Jepang untuk daerah Indonesia
Komando angkatan ke- 25.
Indonesia dibagi atas 3 wilayah daerah pertahanan Jepang
yaitu :
1. Jawa – Madura
a. Komando AD
ke-26
b. Pusatnya Jakarta
2. Sumatera
a. Komando AD
ke-25
b. Pusatnya
Bukittinggi
3. Kalimantan,
Sulawesi, Nusa Tenggara kecil, Flores
a. Komando
Marinir AL
b. Pusatnya
Makasar
Hal prinsip yang dilakukan oleh Jepang adalah kehidupan
politik bagi rakyat dilarang.
Pemerintah ke bawah
1. Bupati à
Kantio
Wako à Sitio
2. Komandan
keseluruhan à Seiko Sekikan
Bid : Gubernur Jendral (GG)
3. Komandan AL à
Gun Seikan
Masing-masing berhak mengeluarkan peraturan.
Seiko Sekikan : Osamu Seirei Harus diundangkan dalam
Kampo/LN
Gun Seikan : Osamu
Kanrei
Sistem Pemerintahannya
1. Hukum Darurat
Negara
Staat noods rechts/nood staat rechts
2. Jika negara
dalam keadaan terancam/bahaya maka digunakan UU Darurat.
Adanya Bupati/Wako
à Yang ditunjuk langsung oleh masing-masing komandan dari
Komando.
Republik Indonesia
1. UU No. 2/1945
tanggal 19 Agustus 1945
Negara Indonesia dibagi atas 8 propinsi yaitu
a. 3 di Jawa
1) Jawa Barat
2) Jawa Tengah
3) Jawa Timur
b. 5 di pulau
lain
1) Sumatra
2) Borneo
3) Sunda Kecil
4) Maluku
5) Sulawesi
Dalam PP No. 2/45
a. Yang
diperlakukan hanya membagi Indonesia atas 8 propinsi
b. Menyerahkan
kepemimpinan kepada Gubernur
c. Menjadi daerah
administrasi/Desentralisasi Administratif
Gubernur I Sumbar adalah Teuku Hasan
Daerah-daerah di Indonesia tidak diberikan kewenangan otonom
karena pada zaman ini harus adanya lembaga legislatif daerah, sedang Indonesia
baru 2 hari merdeka. Kalaupun dibentuk dikhawatirkan lembaga ini tidak berjalan
secara efektif.
Dibentuknya KNIP
a. Untuk membuat
UU – Peraturan lain yang dirasa perlu dalam pembentukan GBHN.
b. KNIP memegang
fungsi legislatif.
Di bawah Propinsi
a. Dibagi atas
keresidenan-keresidenan
b. Dikepalai oleh
Resident
Sumatra dibagi atas 3 keresidenan yaitu
a. Aceh
b. Sumatra Tengah
1) Sumbar
2) Riau
3) Jambi
c. Sumatra
Selatan
1) Bangka Belitung
2) Lampung
3) Bengkulu
3.5 bulan kemudian
a. Dibentuk UU
No. 1/45 oleh KNIP tanggal 23 November 1945
b. UU tersebut
diberi hak mengatur rumah tangga daerah (otonom)
c. Adanya Badan
Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Fungsinya untuk menjalankan dan mengatur
wilayah di daerahnya.
d. Berlangsung
sampai tahun 48
2. UU No. 22/1948
Dibuat UU Pokok Pemerintahan Daerah.
Prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam UU ini adalah
a. Uniformitas
1) Asas
keseragaman.
2) Menghapus corak
Pemda di Jawa – Luar Jawa
3) Pemda
menjalankan pemerintahan bersama-sama dengan BPRD.
b. Prinsip
penyederhanaan tingkatan Pemda
Ada 3 tingkatan yaitu :
1) Propinsi
2) Kabupaten/Kota
Besar
3) Kota Kecil
Ex : Di Sumatra Barat
Kota besarnya Padang
Kota kecilnya
Bukittinggi
Menghapus Dualisme
Menghapus perbedaan Jawa – Luar Jawa
c. Diberikan Hak
Otonomi/Medebewisned yang luas
1) Mulai dianut
asas desentralisasi
2) Medebewined :
Asas perbantuan
UU No. 22/48 tidak dapat dilaksanakan karena
a. Agresi Militer
II
Belanda berhasil membentuk 13 negara boneka sampai pada
pertengahan tahun 1949. Tahun 1949 Indonesia berhasil menduduki daerah Sumbar –
Yogya. Di Sumatra Barat dibentuk PDRI (6 bulan). Dalam dunia Internasional,
PDRI diakui sehingga keutuhan BI terpecah.
b. RIS ‘1949 (27
Desember 1949)
1) 3 bulan
berunding di Belanda
2) Buat konstitusi
RIS
Yang memilih Presiden – Wakil adalah Senat, dimana :
Presiden :
Soekarno
Wakil Presiden : Hatta
3) Keinginan
Belanda membuat RIS dibarengi membentuk Uni Belanda Indonesia, kalau itu
terjadi maka habis Indonesia, dimana :
a) RIS
Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada RIS
b) Belanda
Menginginkan Uni, Indonesia bergabung dengan Belanda.
Yogyakarta
: Abdul Halim
Kesimpulannya
Rasa persatuan masih tinggi, ini terbukti tiap bulan 2
negara boneka menggabungkan diri ke RIS. Sampai pada bulan Juli sudah 11 negara
boneka yang bergabung, tetapi ada 2 negara boneka yang tidak mau bergabung
yaitu :
1) Sumatra Timur
(Sumut)
2) Indonesia Timur
Maka untuk menyatukan NKRI oleh Soekarno pada 17 Agustus
1950 dibuat UUD Sementara 50
c. UUDS ‘50
1) Pemerintah
Federal punya kekuasaan untuk merubah konstitusi RIS menjadi UUDS ’50, dimana :
a) Segala yang
berhubungan dengan RIS dibuang
b) Senat tidak ada
lagi
c) Yang ada DPD
2) Sifatnya
sementara
3) Perlu dibuat
UUD Baru
4) Terdiri atas 146 Pasal
5) Badan pembuat
UU adalah Konstituante dan ini terwujud 5 tahun kemudian.
6) Pemilu ‘55
September : DPR
Desember : Konstituante
Januari ’56 bekerja membuat UUD Baru
Kemudian terbentuk NKRI, UUDS ’50 ditata tentang Pemda Indonesia,
dimana dibentuknya Propinsi, sehingga tertata propinsi di Indonesia :
1) Jawa terdiri
atas
a) 4 propinsi
b) UU No. 2/50
yaitu :
(1) Jawa Barat
(2) Jawa Timur
(3) Jawa Tengah
(4) Yogyakarta
2) Sumatra
a) UU No. 3/50
b) Terdiri atas 3
propinsi
(1) Sumatra Tengah
(a) Aceh
(b) Sumbar
(c) Riau
(2) Sumatra Selatan
(a) Bengkulu
(b) Lampung
(c) Bangka
(3) Sumatra Utara
3. UU No. 1/57
Prinsip UU ini adalah :
1) Otonomi
materil
Menyerahkan/pelimpahan kewenangan pada daerah melihat pada
materi/ substansi.
2) Mencoba
menghapus keanekaragaman peraturan uniformitas dari peraturan sejak merdeka s/d
tahun 57
3) Status kepala
daerah hanyalah Pejabat Pemda dan dia dapat dijatuhkan oleh DPRD.
Dua tahun kemudian Konstituante tidak berhasil membuat UUD
baru, walaupun sudah berhasil 95% tetapi yang 5%nya tidak selesai. 5% tersebut
berisi hal-hal yang prinsip dimana : Badan Konstituante menginginkan Dasar
Negara Islam, walaupun 98% penduduk Indonesia Islam tapi menjadikan dasar
negara Islam tidak bisa dilakukan sehingga mengakibatkan Badan Konstituante
tidak mau sidang lagi.
d. Dekrit
Presiden
1) Tanggal 5 Juli
1959
2) Isi Dekrit
Presiden
a) Menetapkan
pembubaran Badan Konstituante
b) Kembali pada
UUD 1945
c) Membentuk MPRS
e. Kembali pada
UUD ‘45
Bung Karno membuat PemPres No. 6/59 dimana isi pokok Pempres
adalah Kembali menjadi Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Pusat.
Yang menonjol adalah prinsip Dekonsentrasi
UU No. 1/57 tidak jalan.
4. UU No. 18/65
a. Penghujung
Orla
b. Berbau
Dekonsentrasi
Sasarannya :
1) Menciptakan
Pemda yang stabil
2) Antara
desentralisasi – dekonsentrasi dijalankan seimbang.
Dalam PemPres 6/59 dan UU No. 18/65 diganti prinsip
a. Tidak lagi
materil tapi dicoba Riil
b. Masi jalan
ditempat
c. Pada Orba
dituangkan dalam UU No. 5/74
5. UU No. 5/74
Sasarannya :
a. Stabilitas
Keamanan
à Adanya ABRI
b. Stabilitas
Politik
à Adanya Partai
c. Stabilitas
ekonomi
Dalam UUD ‘45
à Kewenangan dipegang oleh Presiden sebagai Legislatif
Amandemen UUD ‘45
à Kewenangan Legislatif dipegang oleh DPR
Pada masa Soeharto, yang berada dalam kekuasaannya :
a. ABRI
b. Birokrasi
c. Golkar sebagai
organisasi
Bukan Parpol tapi golongan karya melalui pembangunan.
Yang pokok pada PemPres No. 6/1959
a. Penyerahan
tugas-tugas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Umum berupa keamanan dll yang
diserahkan kepada Kepala Daerah.
Kepala Daerah adalah pejabat tunggal yang ada di daerah.
b. PemPres No.
6/59 à UU No. 6/1959 (Orla)
c. UU No. 18/1965
d. UU No. 5/1974
(Orba)
1) Melaksanakan
Proyek Dwikora
Menancapkan Bendera di tanah Malaysia
2) Melaksanakan
Trikora
Menurut PemPres No. 6/1959 yang disebut Pemda
a. Kepala Daerah
1) Perpanjangan
Pemerintah Pusat di Daerah
2) Diusulkan oleh
DPRD dan Pusat yang menentukan siapa yang menjadi Kepala Daerah.
Ex. Kasus di UNP Padang yaitu suara yang paling rendah yang
malah dijadikan Rektor yang didasarkan pada Keputusan Mentri.
3) Ada masa sistem
Dekonsentrasi
b. DPRD
Fungsi Kepala Daerah yaitu
a. Sebagai Alat
Pemerintah Pusat
1) Sebagai alat
Pemerintah Pusat, kepala daerah itu memegang kebijakan politik dan kebijakan
polisosial.
Kebijakan politik Pemerintah Pusat à Stabilitas
2) Melakukan
koordinasi dengan instansi vertikal dan juga dinas daerah. Yang diutamakan
adalah koordinasi instansi vertikal.
3) Kepala daerah
sebagai alat pemerintah yang diberikan tugas dan fungsi untuk mengawasi
jalannya Pemda.
4) Kepala daerah
sebagai alat Pemerintah Pusat yang juga mempunyai tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
b. Sebagai alat
Pemda, maka Kepala Daerah
1) Sebagai alat
untuk memimpin eksekutif daerah
2) Pada tiap
tahunnya memberi pertanggungjawaban pada DPRD.
Isi dari otonomi yang diberikan kepada daerah masih sedikit
dan perhatian Pemerintah Pusat pada daerah nyaris tidak ada. Dimana daerah
mencari sendiri pemasukan untuk pembangunan daerah yang tanpa adanya bantuan
dari pusat.
Setelah Amandemen, MPR menghapuskan haknya yaitu :
a. Tidak memilih
Presiden dan Wakil Presiden
b. Tidak membuat
GBHN sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Daerah.
Yang dituangkan dalam PemPres No. 6/1959 dibukukan dalam UU
No. 18/1965.
UU No. 6/1959
Dalam UU ini dikenal :
a. Kepala Daerah
b. Badan
Pemerintah Harian (BPH) yang terdiri dari :
1) Pemuka
Masyarakat
2) Pemuka Adat
Sasaran UU No. 18/65 adalah menciptakan pemerintah yang
stabil.
UU No. 5/1974
a. UU Pokok
Pemerintahan di Daerah
b. Pada Masa Orba
1) Tema pokok
dalam Orba adalah Uniformalitas
2) Keseragaman
dalam Pemda.
c. Label yang
digunakan oleh UU No 5/74
Otonomi Reel/Nyata dan bertanggung jawab, maksudnya adalah
otonomi daerah itu bukan hak tapi wujud dari pertanggungjawaban.
d. Pada
prinsipnya UU No. 5/74
1) Asas
desentralisasi dan dekonsentrasi dijalankan secara seimbang. Di dalam prakteknya
yang paling dominan adalah dekonsentrasi.
2) Sejalan dengan
otoda dan tujuannya dalam memperlancar daerah.
Sehingga dalam pemerintah dikenal
1) Daerah otonomi
2) Wilayah
administrasi
e. Menurut UU No.
5/74 Pemda adalah
1) Kepala daerah
2) DPRD
f. Dalam UU No.
5/74 dianut otonomi bertingkat yaitu pemberian otonomi itu tidak langsung pada
tingkat yang di bawah, tapi otonomi diserahkan kepada propinsi dan propinsi
akan menyerahkannya pada kabupaten dan kota.
UU No. 22 tahun 1999 ----à Era Reformasi
Seiring UU No. 1 tahun 1967 mundurnya Bung Hatta dari
Wappres maka keinginan memberikan otonomi yang luas kembali dipancangkan sesuai
dengan TAP MPR No. 15 tahun 1998 yaitu :
----à> pemerintah melaksanakan otonomi yang luas (sesuai
UU No. 1 tahun 1957) dan (UUD sementara 1950) yang nyata dan bertanggung jawab.
Kemudian timbullah UU No. 22 tahun 1999 akibat dari TAP MPR No. 15 tahun 1998
tersebut.
Prinsip pokok penyelenggaraan otonomi daerah harus
ditekankan kepada 4 prinsip yaitu :
1. Prinsip
demokrasi
2. Peran serta
masyarakat
3. Prinsip
pemerataan dan keadilan
4. Potensi
keseragaman daerah
Makna dari otonomi daerah itu sendiri adalah :
Pemberian wewenang yang luas/nyata serta bertanggungjawab
secara profesional
Dengan demikian, pengaturannya, pembagian serta pemanfaatan
sumber daya nasional harus dimanfaatkan secara profesional serta pertimbangan
keuangan dari sumber daya nasional itu sendiri.
Makna luas adalah :
---à bahwa semua kewenangan pemerintahan diberikan kepada
daerah
Makna nyata adalah :
----à Memberi otonomi itu kepada kemampuan daerah sehingga
(baik ditambah/dikurangi) dapat tercapainya otonomi yang sebenar-benarnya.
Prinsip utama (asas utama) dari UU No. 22 tahun 1999 yaitu :
a. Desentralisasi
Disini terdapat beberapa sistem :
-
Desentralisasi = Penyerahan kewenangan
- Daerah
otonomi = kesatuan masyarakat hukum yang punya batas dalam wilayah tertentu
yang mempunyai kewenangan berdasarkan kepada aspirasi rakyat
- Otonomi
daerah = kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus terhadap apa yang
diserahkan.
b. Dengan demikian
UU No. 22/1999 ini propinsi yang sebagai daerah otonom juga daerah
administratif (dekonsentralisasi).
Dekonsentralisasi adl pelimpahan kewenangan pemerintah pusat
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah
Tugas gubernur adalah :
- Komandan
eksekutif
- Kepala
daerah (wilayah) terhadap tugas – tugas yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat.
- Kepala
daerah
c. Asas Mede
Bewind
Dimana gubernur sebagai perpanjangan tangan (Pembantu) pusat
berfungsi :
1. Perangkat daerah yaitu gubernur
2. Sebagai kepala daerah dia harus tetap menjalankan
peraturan dari pusat secara nasional (Keseluruhan)
Apa betul otoda diserahkan kepada daerah tadi sesuai UU No.
22 tahun 1999 ?
Seluruh bidang pemerintah diserahkan kepada daerah kecuali :
- Politik
luar negeri
- Hankam
- Moneter dan
fiskal
- Agama
- Peradilan
Bidang – bidang lain yaitu :
- Perencanaan
nasional
- Pembangunan
makro
- Sistem
administrasi negara
- Lembaga
perekonomian memberdayakan SDM dan SDA
- Tehnologi
strategis konservasi (Swadaya) standarisasi nasional.
- Dana
perimbangan
Tujuan dari UU No. 22 tahun 1999 yaitu :
Mempercepat kesejahteraan masyarakat
Sehingga berfungsi sebagai
fungsi kontrol
Siapa yang memerintah daerah tersebut ?
Ada beberapa perbedaan pokok antara UU mengenai pemerintah
daerah :
- UU No. 22
tahun 1999
- UU No. 5
tahun 1974
- UU No. 32
tahun 2004
Pemerintah daerah adalah (Menurut UU No. 22 tahun 1999) :
Adalah kepada daerah yang dipilih dan bertanggungjawab
kepada DPRD yang diberi label eksekutif daerah dan DPRD sendiri sebagai badan
legislatif.
Karena DPRD adalah lembaga yang berwenang memilih kepala
daerah, maka kepala daerah bertanggungjawab kepada DPRD dan harus memberikan
laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada DPRD dan apabila DPRD menemukan
kesalahan – kesalahan yang diakibatkan karena laporan tahunan oleh pemerintah
daerah maka dapat mengajukan / melaporkan kepada menteri dalam negeri untuk
ditindak sehingga posisi DPRD sangat penting disini.
Pemda adalah (Menurut UU No. 5 tahun 1974) :
Adalah kepadal daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
dibantu oleh DPRD.
Kewajiban dari pemerintah daerah otonom yaitu :
Menjaga keutuhan NKRI
Menjaga teguh UUD’45
Menghormati kedaulatan rakyat
Menegakkan peraturan perundang – undangan
Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat
Penyelenggaraan pemerintahan daerah ini berdasarkan kepada :
Kebijaksanaan yang ditetapkan bersama dalam segala hal.
Namun prinsip UU No. 23 tahun 2004 menganut prinsip sama
dengan UU No. 5 tahun 1974, sama mempunyai otonomi daerah.
Apa saja perangkat dari Pemda ini ?
Sekretariat daerah (Sekda)
Dinas daerah
Lembaga teknis daerah
Dinas daerah adalah operasional pemerintah
Lembaga teknis daerah adalah mengerjakan pekerjaan tertentu
yang tidak merupakan inti dari otonomi daerah :
Ex. : Pol PP dan DLLAJ
Hak DPRD adalah (Menurut UU No. 22 tahun 1999) :
Hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada eksekutif daerah
dan jajarannya
Hak meminta keterangan terhadap suatu kebijaksanaan yang
dilakukan eksekutif
Hak penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang
tidak jalan
Hak meminta pendapat/hak berpendapat terhadap jalannya roda
pemerintahan
Hak mengajukan RAN PERDA
Hak untuk menentukan anggaran mereka sendiri
Tugas pemerintah daerah adalah
----à meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan
demokrasi.
KEUANGAN DAERAH (UU NO. 22 TAHUN 1999)
Mengenai keuangan
daerah ini dalam rangka menyelenggarakan pemerintah daerah beserta lembaga
daerah lain dibiayai oleh BPD.
Ada 4 macam sumber pendapatan yaitu :
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Yang menjadi
sumber pendapatan asli daerah :
- Pajak daerah
- Retribusi
daerah
- Hasil
perusahaan daerah
- dll
Dana perimbangan yang diatur dengan UU tersendiri
Pinjaman (Daerah boleh melakukan pinjaman)
dll pendapatan yang sah
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Secara rata – rata diseluruh indonesia baik
propinsi/kab/kota paling tinggi hanya menyumbang 10% (dalam hal PAD) maka
diharapkan PAD ini dapat lebih besar untuk itu diupayakan PAD ini digenjot
sedemikian rupa agar dapat menutupi kekukarangan – kekurangan yang ada.
Pembagian Trilogi Soeharto yaitu :
Meningkatkan stabilitas keamanan
Meningkatkan stabilitas politik
Meningkatkan stabilitas ekonomi
Akibat terlalu banyaknya retribusi dikota/kab maka timbul :
Daya ekonomi yang tinggi
Dana Perimbangan
Sumbernya dari APBN
yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai daerah.
Wujud dananya ada 2 :
Dalam wujud alokasi umum (DAU)
Dalam wujud alokasi khusus (DAK)
Tujuan dana perimbangan :
Pemerataan kemampuan keuangan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Diambil dari penerimaan negara didalam negeri 25 %
terutama pada pajak.
Pembagian dalam dana perimbangan dalam negeri yaitu :
10 % untuk daerah otonomi propinsi
90 % untuk daerah tingkat II
Dana alokasi khusus berasal dari :
APBN untuk membiayai kebutuhan tertentu didaerah
UU No. 32 tahun 2004
Tujuan dari UU no. 32 tahun 2004 ini adalah :
Melaksanakan pembangunan
Menerapkan tercapainya kesejahteraan masyarakat/caranya
melalui peningkatan pelayanan / service dalam semua bidang
Prinsip UU No. 32 tahun 2004 sama dengan UU No. 22 tahun
1999 :
Luas
Nyata
Bertanggungjawab
Otonomi daerah lebih besar diadakan pada kab/kota daripada
TK I karena :
Mengetahui aspirasi rakyat
Dekat dengan masyarakat
Mengetahui kebutuhan masyarakat
Lebih cepat melaksanakan otonomi masyarakat
Otonomi dalam propinsi TK I yaitu :
Dalam hal pembangunan jalan – jalan utama yang menghubungkan
antar propinsi dan jalan – jalan perkebunan
Isi otonomi UU No. 32 tahun 2004 mengenai persamaan antara
otonomi di TK I dan TK II yang isinya meliputi 16 macam perencanaan :
Perencanaan dan pemanfaatan/pengendalian pembangunan
Penyelenggaraan ketertiban umum
Menyediakan sarana, prasana umum
Penanganan dalam bidang kesehatan
Penyelenggaraan alokasi SDM yang esensial dan pendidikan
Penanggulangan masalah sosial dilintas kab/kota (Propinsi
untuk kab/kota didaerah masing – masing
Memfasilitasi pengembangan, koperasi, UKM lintas kab/kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Pelayanan kependudukan catatan sipil TK II dan TK I
Pelayanan ADM umum pemerintahan
Pelayanan penanaman modal lintas kab/kota
Penyelenggaraan pelayanan dasar disemua bidang
Urusan lain- lain menurut amanat UU
Namun isi otonomi dati II sama dengan dati I dan hal ini
merupakan 16 urusan yang wajib. Namun disamping yang wajib tersebut ada 6
urusan pilihan yaitu :
Urusan pilihan ini dikaitkan dengan label yang nyata, dan
urusan yang secara nyata ada dan potensial untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dibidang :
Pertambangan
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pariwisata
Dari hal urusan wajib yang 16 hampir sama dengan urusan
pilihan tadi namun perbedaannya dalam hal skala.
Pemerintahan daerah itu punya hubungan dengan pemerintah dan
pemerintah daerah lainnya. Menyangkut hubungan ini maka dikenal 4 macam
hubungan PEMDA dengan PEMDA lainnya yaitu :
Menyangkut hubungan kewenangan
Menyangkut hubungan keuangan
Menyangkut hubungan pelayanan umum
Menyangkut hubungan pemanfaatan SDA dan SDM sumber daya
lainnya
Ad.1. Mengenai hubungan kewenangan TK I yang diserahkan
kepada TK II adalah :
Dalam hal perencanaan dan pembangunan diseluruh daerah
Unsur penyelenggaraan pemerintah pusat didaerah
diselenggarakan atas 2 faktor :
1. oleh
Pemerintah daerah
2. Oleh
DPRD
Dan kedua lembaga ini harus sejalan dalam menyelenggarakan
pemerintah daerah.
Ad.2. Hubungan keuangan
Terdiri
dari :
1.
Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah
2.
Hubungan keuangan antara daerah dengan daerah lainnya
Hubungan pemerintah pusat dengan daerah yaitu
1. hubungan
memberikan sumbangan – sumbangan untuk menyelenggarakan.....
2. Mengalokasikan
dana perimbangan
3. Memberi
pinjaman (Hibah)
Hubungan keuangan antara pemda baik TK I / TK II yaitu :
1. Bagi hasil
pajak dan non pajak antara propinsi dengan kab/kota
2. Pendanaan
urusan pemerintahan yang menyangkut tanggung jawab bersama
3. Pinjaman (Hibah
antara kab/kota kab dengan propinsi, dll)
Ad.3. Menyangkut hubungan pelayanan masyarakat
Bentuk hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah yaitu
:
1. Menyangkut
kewenangan tanggungjawab dan pemetaan standar minimal dalam hal pelayanan
2. Alokasi
pendanaan yang menjadi tanggung jawab daerah
3. Fasilitas
pelaksanaan kerjasama dibidang pelayanan umum
Hubungan antara pemda lain mengenai pelayanan umum :
1.
Pelaksanaan bidang pelayanan umum
2.
Kerjasama antar daerah dibidang pelayanan
3.
Mengelola izin bersama
Ad.4. Hubungan yang menyangkut pemanfaatan SDM dan SDA dan
yang lainnya:
Hubungan antara pempus dengand aerah yaitu :
Bentuknya yaitu :
1. Menyangkut
kewenangan, tanggungjawab, pemanfaatan, pemeliharaan dampak, budidaya,serta
pelestarian
2. Bagi hasil
3. Penyerasian
lingkungan dalam hal pemanfaatan SDA dan SDM
Hubungan antara daerah yaitu :
1. Menyangkut pelaksanaan
2. Menyangkut
kerjasama dan bagi hasil
3. Menyangkut
pengelolaan bersama
STRUKTUR KELEMBAGAAN PEMDA
UU No. 32 tahun 2004 tentang sistem pemerintahan yang
bunyinya : Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilimpahkan hak
otonomi itu dinamakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah menurut UU No. 22 tahun 1999 terdiri atas
:
DPRD (sebagai badan legislatif)
Pemda (yang terdiri atas kepala daeraj dan unsur – unsur
lainnya)
Namun menurut UU No. 32 tahun 2004 pemerintahan daerah itu
terdiri atas :
DPRD (sebagai dewan perwakilan rakyat didaerah)
Pemerintah daerah (Kepala daerah)
Kedua lembaga ini berada pada posisi yang sejajar dan
sebagai mitra.
Dalam UU No. 32 tahun 2004 ini menyebutkan bahwa hak DPRD
untuk menuyusun anggaran belanja sendiri (UU No. 22/99) dihapuskan karena
anggaran belanja daerah itu berasal dari dana APBN maka pada UU no. 32 tahun
2004 anggaran belanja DPRD dimasukkan kepada anggaran belanja daerah.
Sehingga kedudukan fartikuler DPRD itu diatur dengan PP, agar adanya batasan – batasan yang
mengatur hal anggaran DPRD.
Aspek dekonsentrasi dalam UU No. 32 tahun 2004 lebih
dipertegas :
Diberi kewenangan untuk mengawasi dan membina pemerintahan
daerah di kab/kota.
Dan pemerintah daerah di kab/kota harus memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah masing – masing kepada pemerintah pusat
melalui gubernur dalam hal 16 yang hal pokok.
Mencantumkan dengan tegas hak dan kewajiban daerah otonom
Adanya hak dan kewajiban ini karena adanya unsur subjektive
berasal dari hubungan hukum.
Hak Daerah otonom yaitu :
Mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah
Memilih pimpinan daerah (Pilkada)
Mengelola aparatur daerah
Mengelola kekayaan daerah
Pungut pajak dan retribusi
Mendapatkan bagi hasil SDA
Mendapatkan sumber inkam lain
Kewajiban daerah otonom, menegaskan tentang otonomi yang 16
macam (Pasal 22/1999) yaitu :
Melindungi masyarakat
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi menyeluruh
Mewujudkan keadilan, pemerataan dalam kehidupan
Peningkatan pelayanan pendidikan
Menyediakan fasilitas kesehatan (wajib)/sosial
Mengembangkan sistem jaminan sosial
Mengembangkan sumber daya produktif
Melestarikan lilngkungan hidup
Melestarikan nilai – nilai sosial budaya
Membentuk peraturan per – UU an sesuai wewenang
Perbedaan UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004
adalah :
Pada UU No. 22/99 pemda mempertanggungjawabkan tugasnya
kepada DPRD. DPRD lebih tinggi dari pemda
Pada UU No. 32 /2004 kedudukan DPRD dan Pemda sama, keduanya
disebut sebagai penyelenggara daerah
Yang dihilangkan dalam UU No. 32/2004 adalah :
Hak DPRD untuk menentukan anggaran belanjanya sendiri dan
dibuatlah PP oleh pemerintah pusat tentang keuangan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar