BAB
I. SEJARAH HPI.
Pada umumnya pengertian dari Hukum Perdata
Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah, asas-asas, dan aturan-aturan
hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang
mengandung unsur-unsur transnasional (unsur-unsur ekstrateritorial).
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
dibagi menjadi lima
tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut :
- Tahap
Pertama (
Masa Kekaisaran Romawi Abad
ke 2-6 sesudah Masehi )
Masa ini adalah masa awal perkembangan hukum perdata
internasional. Wujud nyatanya adalah dengan tampaknya hubungan antara warga
romawi dengan penduduk provinsi atau municipia, dan penduduk provinsi atau
orang asing dengan satu sama lain didalam wilayah kekaisaran romawi. Dalam
hubungan hukum tersebut tentu memiliki sengketa, dan untuk menyelesaikan
sengketa dibentuklah peradilan khusus yang disebutpreator peregrines [1] Hukum yang digunakan adalah Ius Civile,
yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk
kepentingan orang luar.
Asas HPI yang berkembang pada masa ini dan menjadi asas
penting dalam Hukum Perdata Internasional modern yakni:
a. Asas Lex Rei Sitae
(Lex Situs) yang berarti
perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum
dari tempat di mana benda itu berada/terletak.
b. Asas Lex Domicilii yang berarti hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari
tempat seseorang berkediaman tetap.
c. Asas Lex Loci Contractus yang berarti bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang melibatkan para
pihak-pihak warga dari provinsi yang berbeda) berlaku hukum dari tempat
pembuatan perjanjian [2].
- Tahap Kedua ( Masa Pertumbuhan Asas Personal Hukum Perdata
Internasional Abad ke-6 sampai 10 )
Pada masa ini
kekaisaran romawi ditaklukan oleh orang “barbar”
dan wilayah bekas provinsi-provinsi jajahan romawi, dan akibatnya ius civile
pada masa kekaisaran romawi tidak berguna.
Pada masa ini tumbuh dan berkembang beberapa prinsip
atau asas genealogis, yaitu :
1.Asas umum
yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum
yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
2.Penetapan
kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan
hukum perssonal dari masing-masing pihak.
3.Proses pewarisan
harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
4.Peralihan hak
milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum personal pihak
transferor.
5.Penyelesaian
perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan hukum
personal dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
6.Pengesahan suatu
perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari piahak suami.
- Tahap Ketiga ( Pertumbuhan Asas Teritorial Abad ke 11-12 di Italia )
Pertumbuhan asas genealogis sulit untuk
dipertahankan diakibatkan
struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik
diseluruh wilayah eropa.
Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota-kota ini
didukung dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi yang sering
menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap hak asing diwilayah suatu
kota. Dalam hal menyelesaikan masalah inilah untuk menjawab perselisihan
tersebu dapat dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori Hukum Perdata
Internasional yang dikenal dengan sebutan teori statuta diabad ke 13 sampai
abad 15.
- Tahap Keempat ( Perkembangan Teori Statuta ) yang terdiri dari :
- Perkembangan
Teori Statuta di Italia ( Abad ke 13-15 ).
Lahirnya teori statuta italia dipicu oleh gagasan seorang
tokoh post glassator yang bernama Accurcius yaitu “Bila seorang yang berasal dari suatu
kota tertentu di Italia di gugat disebuah kota lain, maka ia tidak dapat
dituntut berdasarkan hukum dari kota lain it karena ia bukan subjek hukum dari
kota lain itu.”
- Perkembangan
Teori Statuta di Prancis ( Abad ke-16).
Situasi Struktur kenegaraan Prancis
pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubuungan
perselisihan secara intensif. Para ahli hukum Prancis
berusaha menjalani dan memodifikasi
teori Statuta Italia
dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di Prancis, beberapa tokoh teori statuta diprancis yang dikenal yaitu Dumoulin
(1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603).
- Perkembangan
Teori Statuta di Belanda ( Abad ke 17-18 ).
Tokoh dalam Teori Statuta Belanda adalah Ulrik Huber
(1636-1694), dan Johannes Voet (1647-1714)
Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak dalam teori
statuta belanda ini adalah kedaulatan ekslusif negara yang berlaku didalam
teritorial suatu negara.
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara hukum perdata
internasional, ulrik berpendapat bahwa orang harus bertitik tolak dari 3
prinsipdasar, yaitu :
- Hukum suatu
negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara itu
- Semua orang
atau subjek hukum secara tetap atau sementara berada didalam teritorial
wilayah suatu negara berdaulat.
- Berdasarkan
prinsip sopan santun antarnegara, hukum yang belaku dinegara asalnya
tetap memilikikekuatan berlaku dimana-mana, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan subjek hukum dari negara pemberin pengakuan.
Menurut Johannes Voet, ia menjelaskan kembali ajaran comitas gentium, yaitu :
- Pemberlakuan hukum asing
disuatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional
- Suatu negara asing tidak
dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya didalam wilayah hukum suatu
negara lain.
- Karena itu, pengakuan atas
berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan
antar negara
- Namun, asas comitas
gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap
sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara itu.
- Tahap
Kelima ( Teori Hukum Perdata Internasional Universal ) Abad ke-19
Tokoh yang mencetuskan teori ini adalah Friedrich Carl V.
Savigny yang berasal dari Jerman. Pemikiran Savigny ini juga berkembang setelah
didahului oleh pemikiran tokoh lain yang juga berasal dari jerman yaitu C.G.
Von Wacher yang mengkritik bahwa teori statuta italia dianggap menimbulkan
ketidakpastian hukum. [3]
Watcher berasumsi bahwa Hukum intern forum hanya dibuat
untuk dan hanya diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. Karena itu kaidah
perkara Hukum perdata internasional, forumlah yang harus menyediakan kaidah
hukum perdata internasional.
Sedangkan demikian pandangan F.C Von Savigny adalah bahwa
:
- Savigny mencoba
menggunakan konsepsi “legal seat” itu dengan berasumsi bahwa “untuk setiap
jenis hubungan hukum, dapat ditentukan legal seat/tempat kedudukan
hukumnya” dengan melihat hakikat dari hubungan tersebut.
- Jika orang hendak
menetukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara
yang terbit dari suatu hubungan hukum
- Savigny beranggapan bahwa
legal seat itu harus ditetapkan terlebih dahulu dan caranya adalah dengan
melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu melalui
bantuanm titik-titik taut.
- Jika tempat kedudukan
hukum dari suatu jenis hubungan hukum telah dapat ditentukan, sistem hukum
dari tempat itulah yang akan digunakan sebagai lex causae.
- Setelah tempat kedudukan
hukum itu dapat selalu dilokalisasi, melalui penerapan titik-titik taut
yang sama pada hubungan hukum yang sejenis.
- Asas hukum itulah yang menjadi
asas Hukum Perdata Internasional yang menurut pendekatan tradisional
mengandung titik taut penentu yang harus digunakan dalam rangka menentukan
lex causae.
- Menggunakan sebuah asas
HPI yang bersifat tetap untuk menyelesaikan berbagai perkara HPI .
BAB
II. PENGERTIAN HPI.
Perbedaan antara Hukum Internasional dalam
pengertian publik dengan Hukum Perdata Internasional bukanlah ditinjau dari
unsur perbedaan subyeknya dengan menyatakan bahwa subyek hukum Internasional
Publik adalah negara sedangkan subyek hukum Internasional Perdata adalah
individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara
ataupun individu.
Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau
urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik
maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan
yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan
Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional
adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama –
sama melewati batas wilayah suatu negara.
Kalau dilihat dalam Pengertiannya sebagai berikut :
HI Publik (HI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas
negara yang bukan bersifat perdata”. Hukum
Perdata Internasional : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang
berfat perdata” [4]
Persamaan : Keduanya mengatur hubungan-hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Perbedaan keduanya terletak pada : sifat hubungna/
persoalan dan obyek yang diaturnya.
Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya
adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu
dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata
Internasional mengatur hubungan orang-perorang.
Hal tersebut dikarenakan :
- Negara dapat saja
menjadi subyek Hukum perdata Internasional, dan perorangan dapat saja
menjadi subyek HI.
- Batasan yang
bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar
dicari bats-batasnya.
- Dewasa ini
persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara;
persoalan perseoranga dapat dikatakan persoalan negara (pelanggaran
pidana Konvensi Jenewa 1949).
- Persoalan yang
menyangkut “perseorangan” yang demikian tidak dapat dimasukkan dalam
bidang Tata Usaha Negara atau Pidana Internasional, dan bukan merupakan
persoalan perdata Internasional.
Istilah HPI diperkenalkan oleh Prof. Sudargo Gautama
(Gouw Giok Siong) tahun 1972/1973 di Cipanas dalam konsorsium ilmu hukum. Dalam
bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional, Prof.Sudargo Gautama
mendefinisikan HPI sebagai :
“…keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan
antar warga (-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperliuhatkan titik pertalian
dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari 2 (dua) atau lebih negara,
yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.”
Sedangkan Prof.Sunaryati hartono mengatakan bahwa :
Inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat
internasional. Oleh sebab itu, ia lebih condong untuk menanamkan Hukum Perdata
Internasional sebagai “Hukum Pergaulan Internasional”, sebab bukan sifat
perdatanya atau pun sifat internasionalnya yang menentukan kaedah-kaedah hukum
Perdata Internasional, akan tetapi pergaulan Internasionallah (jadi,
hubungan-hubungan internasional) yang menentukan corak kaedah-kaedah Hukum
Perdata Internasional.
Terlepas dari perbedaan-perbedaan penekanan yang
mungkin tampak dalam pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas, pada umumnya
diterima pandangan bahwa :
Hukum Perdata internasional adalah seperangkat
kaidah hukum nasional yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang
mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial). [5]
Istilah HPI juga berbeda ditiap-tiap Negara, HPI di
Negara Inggris dikenal dengan International Private law, sedangkan di Negara Denmark
HPI disebut dengan International private Recht.
Dengan adanya perbedaan – p[erbedaan tersebut maka
muncullah sebuah konsep hokum antar tata hokum ( HATAH ) yang terbagi atas :
1. HATAH Intern, berlakunya dua sistem
hukum dalam sutu negara tanpa hukum asing. Contohnya meliputi Hukum Antar Wewenang, Hukum Antar
Tempat, Hukum Antar Golongan dan hukum Antar Agama (dulunya).
2. HATAH Ekstern, melibatkan dua sistem
hukum dalam suatu negara dan salah satunya sistem hukum asing.
Dengan adanya HATAH tersebut maka HPI tersangkut 2
teori yakni :
1. Lingkungan kuasa hukum (gabied leer)
teori dari Hans Kelsen dan dikembangkan oleh Longemann.
2. Titik Taut Primer, point of
contact/Aanknopping punten.
Dari kedua kontradiksi istilah HPI Indonesia dimana
Perdata Internasional menunjuk pada hukum perdata, bukan hukum publik
(internasionalnya), sementara Indonesia menunjuk pada nasional (Indonesia),
bukan Internasional. Hal ini menimbulkan dua aliran dalam HPI, yaitu :
1. Internasionalistis
Aliran pertama berisi
dikehendakinya HPI sebagai sistem hukum yang supra-nasional. Artinya hanya ada
satu HPI yang berlaku untuk seluruh dunia. Aliran ini hapus karena dua alasan,
yaitu :
1. Dengan adanya lembaga PBB yang mengakui tiap-tiap
negara punya HPInya sendiri-sendiri, tergantung jumlah negara merdeka yang ada.
2. Dilihat dari segi teoritis yaitu masalah
perbedaan ‘status personil seseorang’ dihadapan hukum, yang dapat digolongkan menjadi
2 yaitu :
- Nasionalitas
(kewarganegaraan)
Contohnya indonesia menganut nasionalitas
dengan dasr hukum pasal 16 AB.
- Tempat
tinggal (domisili)
Contohnya Inggris dan Amerika
2. Nasionalistis
Yaitu tiap negara mempunyai HPInya
sendiri-sendiri. Misal Sumber hokum tertulis yaitu Perundang-undangan, traktat,
Tidak Tertulis : Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin.
Contoh traktat yaitu traktat Den
Haag 1902 dan 1905 tentang perkawinan campuran internasional berlaku hukum
calon suami, tetapi dengan UU nomor 12 tahun 2007 prinsip ini berubah dimana
anak mempunyai dwikewarganegaraan sampai usia 18 tahun.
Sumber hukum tertulis HPI Indonesia hanya pasal 16
AB, 17 AB, 18 AB, yaitu :
·
Pasal
16 AB : tentang status dan wewenang seseorang. Dalam hal ini berlaku hukum nasional
warga negara yang bersangkutan (asas lex patriae). Pasal 16 AB harus
dianalogikan terhadap orang asing dimana harus dinilai. Misalnya perkawinan
harus berlaku hukum nasionalnya sendiri. Pasal ini erat hubungannya dengan
traktat Den Haag 1902 tentang kawin campur internasional (yang berlaku hukum si
suami).
·
Pasal
17 AB : tentang benda-benda tetap atau tidak bergerak (lex resitae) berlaku
hukum dari negara dimana benda itu bergerak. Contonya isteri dari pegawai
pertamina tang menyimpan surat
berharga di Singapore-pasal 17.
·
Pasal
18 AB : tentang cara atau tindakan hukum/perbuatan hukum-hukum yang berlaku
adlah hukum dari negara dimana cara dilakukan (asasnya bernamalocus regit
actum). Contohnya surat
wasiat, i\orang sakit minta berobat.
Dalam menemukan hukum, hakim harus
memperhatikan cara-cara sarjana hukum terutama HPI dalam menyelesaikan perkara,
pendapat penulis dan yurisprudensi asing. Selain asas-asas umum yang merupakan
tradisi Sarjana Hukum HPI, sehingga putusannya benar-benar putusan yang hidup (living
law). Menurut pasal 22 AB, hakim akan dituntut jika menolak mengadili karena
tidak adanya peraturan. Hal ini karena sering terjadi kekosongan hukum dalam
masalah HPI, sehingga sumber hukum tidak tertulis menjadi sangat penting.
BAB III. STATUS
PERSONIL, RENVOI dan KWALIFIKASI.
3.1. Status Personil.
Status personil adalah kondisi atau keadaan suatu
pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan
melindungi masyarakat dan lembaga-lembaganya. Status personil ini meliputi hak
dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan besikap tindak di bidang hukum,
yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Isi dan jangkauan status personil ada 3 yaitu :
1. Konsepsi luas mengartikan status
personil meliputi berbagai hak, permulaaan/lahir dan terhentinya/mati,
kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan hukum,
perlindungan kepentingan pribadi, soal-soal yang berhubungan dengan hukum
keluarga dan perkawinan.
2. Konsepsi yang agak sempit, seperti yang
dianut di Peancis, tidak menganggap sebagai status personnel : hukum harta
benda perkawinan, pewarisan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum dalam
hal khusus, misalnya dokter yang tidak akan diperkenankan memperoleh sesuatu
hak yang timbul dari testamen pasiennya.
3. Konsepsi yang lebih sempit, sama sekali
tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
Cara menentukan status personil yaitu ada 2 asas :
1. Asas Personalitas/Kewarganegaraan (Lex patriae)
Untuk personel suatu pribadi berlaku hukum
nasionalnya. Biasanya dianut oleh negara-negara Eropa kontinental (Civil Law)
misalnya Indonesia .
Mengedepankan segi personalitas.
·
Asas
tempat kelahiran (ius soli) yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
·
Asas
Keturunan (ius sanguinis) yaitu
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.
Alasan yang mendukung asas kewarganegaraan, yaitu :
- Cocok untuk perasaan hukum seseorang
- Sifatnya lebih permanen
- Lebih membawa kepastian
2. Asas Territorialitas/Domisili (Lex Domicili)
Status personil suatu pribadi tunduk pada hukum di
negara mana ia berdomisili. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang
menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Banyak dianut oleh
negara Anglo Saxon. Alasan yang mendukung asas domisili, yaitu :
·
Hukum
dimana yang bersangkutan hidup
·
Prinsip
kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan
kewarganegaraan)
·
Seringkali
hukum domisili sama dengan hukum hakim
·
Cocok
dalam negara pluralisme hukum
·
Menolong
dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan Demi kepentingan
adaptasi dari negara imigran
Sistem hukum Inggris mempunyai keistimewaan
tersendiri, dengan 3 macam domisili:
1. Domicile of origin, diperoleh seseorang pada
waktu kelahirannya. Bagi anak sah, domicile of origin-nya adalah negara dimana
ayanhnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anak tidak sah,
domisili ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai
domicile of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of
choice ayahnya ini.
2. Domicile of choice, sistem hukum di Inggris
memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memilih domicile of choice yaitu
kemampuan (capacity), tempat kediaman (recidence), dan hasrat atau itikad
(intention). Pribadi yang tidak mampu bersikap tindak dalam hukum, tidak dapat
memperoleh domicile of choice sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai
tempat kediaman sehgari-hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus
ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman
tersebut/permanent-residence.
3. Domicile by operation of the law, ialah domisili
yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili
orang lain/dependent.Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang
berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili
ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili
suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikam dalam konsepsi
domisili menurut ketentuan di inggris ini adalah :
1. Setiap orang harus mempunyai domisili
2. Setiap orang hanya diperbolehkan
mempunyai satu domisili.
3. Penentuan domisili seseorang menurut
Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex
fori).
Bila Indonesia
memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip
nasionalitas, ada beberapa sebab karena :
·
Belum
punya bahan bacaan yang cukup
·
Indonesia
menganut pluralisme hukum
·
Sebagai
negara imigran, banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia
·
Akibatnya
asas ius soli (asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang
menjadi asing di negeri ini
·
Negara
tetangga memakai prinsip domisili, seperti Australia ,
Malaysia , Singapore .
3.2. Renvoi (Penunjukan Kembali) .
Renvoi sangat erat hubungannya dengan kualifikasi
dan titik taut. Memang sebenarnya ketiga soal ini dapat mencakup dalam satu
permasalahan, yaitu hukum manakah yang akan berlaku (lex cause) dalam suatu peristiwa Hukum Perdata Internasional.
Renvoi timbul apabila hukum, asing yang ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kembali ke arah lex fori itu, atau kepada sistim hukum asing lain.
Setelah mengkwalifikasikan fakta-fakta yang kita
hadapi itu, maka kemudian kita mencari titik-titik taut yang memberi petunjuk
kepada kita hukum mana yang akan berlaku.
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan
lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk
oleh kaidah HPI lex fori.Penunjuk
kembali (Renvoi) merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama
berkembang di dalam tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata
yang dapat digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum
yang seharusnya berlaku (lex causae)
yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan Renvoi
ini pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia
yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Menunjuk ke arah sistem hukum tertentu, orang dapat
melakukan penunjukan dengan 2 (dua) pengertian yang berbeda, yaitu :
·
Penunjukan
ke arah kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen)
dari suatu sistem hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman
dinamakan Sachnormenverweisung.
·
Penunjukan
ke arah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya, prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum
tersebut. Penunjukan semacam ini dimnamakan Gesamtverweisung.
Perlu disadari sepenuhnya bahwa doktrin renvoi harus
digunakan sebagai alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan Lex Causae ke arah sistem hukum yang
dianggap akan memberikan putusan yang dianggapnya terbaik.
Misalnya : perkara perceraian warga negara malaysia
(suami, isteri). Keduanyanb berdomisili di Jakarta . Maka sidasng diadakan di Pengadilan
Negeri Jakarta tetapi hukum yang berlaku menurut pasal 16 AB menentukan
berlakunya hukum malaysia
maka hukum perkawinan malaysia
berlaku. Lalu hakim mendatangkan ahli hukum dari malaysia tapi persoalan tidak
sampai disitu. Kualifikasi hukum malaysia apakah tanpa kaidah HPI
atau sebagai kaidah HPI?
Disini ada persoalan kualifikasi terhadap hukum
asing, yaitu :
1. Hukum perkawinan malaysia
sebagai hukum asing dikualifikasikan sebagai sachnormen (tanpa HPI) Sudah
selesai, menunjuk hikum intern, tanpa renvoi
2. Hukum malaysia
sebagai kaidah HPI yang harus diselesaikan (kallisionsnormen) jadi
memberlakukan hukum malaysia
dimana berdasarkan hukum dimana warga negara berdomisili. Berdasarkan prinsip
domisili maka timbul adanya penundukan kembali (Renvoi). Maka dengan proses
penundukan kembali berlaku hukum indonesia .
Kapan suatu perkara HPI tidak mungkin terjadi
Renvoi?
1. Tidak ada perbedaan sistem HPI
2. Bisa juga apabila hukum asing yang
ditunjuk dikualifikasikan sebagai sach normen (tanpa kaidah HPI).
Sebagaimana diketahui, renvoi hanya dipersoalkan
dalam perkara-perkara yang menyangkut status seseorang. Jadi tidak ada
persoalan renvoi dalam hukum perjanjian. Karena dalam hukum perjanjian para
pihak mempunyai hak untuk memilih hukumnya sendiri.
Penggunaan Renvoi dalam HPI.
Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat
digunakan disemua jenia perkara HPI, terutama dalam perkara-perkara yang
sedikit banyak berkaitan dengan transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan
pilihan hukum dalam transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan
sebagai penunjukan ke arah hukum intern (Sachnormenverweisung). Di dalam pasal
15 dari Konvensi Roma (1980 yang mengikat semua negara anggota Masyarakat
Eropa, misalnya, Renvoi tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah HPI yang jika dimungkinkan masih
dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin Renvoi adalah masalah validitas
pewarisan (testamenter atau intestatis), tuntutan-tuntutan atas benda-benda
tetap di negara asing, perkara-perkara yang menyangkut benda bergerak, dan
masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan, akibat perkawinan, harta
perkawinan, status personal, dan sebagainya).
Masalah renvoi yang selalu menarik perhatian dari
penulis-penulis HPI dari dahulu sampai sekarang, dikenal dengan berbagai
istilah. Di Indonesia memilih istilah “Penunjukan Kembali”.
Dalamkenyataan orang dapat melakukan penunjukan
dengan dua pengertian yang berbeda :
1. Penunjukan kearah Kaidah-kaidah Hukum
Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukumt ertentu. Penunjukan semacam ini
dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
2. Penunjukan kearah keseluruhan sistem
hukum tertentu, yang artinya prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI
(Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dinamakan
Gesamtverweisung.
Secara umum dapat dikatakan bahwa renvoi adalah Penunjukan
kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem
hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lexfori.
Dalam HPI tradisional, orang mengenal dua jenis
single-renvoi :
1. Remission ( Penunjukankembali,
Ruckverweisung, Tutugverwijzing ), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI
asingkembalikearahlexfori.
2. Transmission (Penunjukan lebih lanjut,
Weiterverweisung, Verderverwijzing), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI
asingkearahsuatusistemhukumasing lain.
Bila pranata renvoi yang dijelaskan dalam
paragraf-paragraf sebelumnya dipahami sebagai renvoi yang berkembang di Eropa
Kontinental dan dikenal sebagai pranata Single Renvoi, maka dalam sistem hukum
Inggris berkembang pula sejenis renvoi yang diberi nama The Foreign Court
Theory. Pengadilan di Inggris pada dasarnya menolak pelaksanaan doktrin
single-renvoi dalam penyelesaian perkara-perkara HPI.Namun demikian, dalam
beberapa perkara tampak adanya kebutuhan bagi sistem peradilan HPI Inggris
untuk mengenyampingkan berlakunya lex causae dengan menggunakan pola pikir yang
mirip renvoi.
Renvoi timbul karena adanya perbedaan sistem HPI.
Setiap negara yang berdaulat memiliki sistem hukum perdata internasionalnya
sendiri-sendiri. Dalammenentukan status personil, ada 2 sistem :mengikuti
prinsip nasionalitas atau prinsip domisili. Hal-hal inilah yang menimbulkan
terjadinya renvoi.
3.3. KWALIFIKASI.
Dalam
HPI, masalah kwalifikasi masalah hukum ini ditangani secara lebih khusus,
karena dalam perkara-perkara HPI orang selalu berurusan dengan kemungkinan
berlakunya lebih dari satu sistem atau aturan hukum dari dua negara yang
berbeda untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu.
Kwalifikasi sebenarnya adalah melakukan
“translation” atau “penyalinan” daripada fakta-fakta sehari-hari dalam
istilah-istilah hukum.
Dalam garis besar terdapat tigamacam kwalifikasi :
- Kwalifikasi
menurut lexfori ( hukum hakim). Menurut pendirian ini kwalifikasi harus
dilakukan menurut hukum materil sang hakim.
- Kwalifikasi
menurut lex causae (hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan
HPI bersangkutan). Menurut pandangan ini, maka kwalifikasi dilakukan
menurut sistem hukum darimana pengertian ini berasal.
- Kwalifikasi secara
otonom, berdasarkan “comparative method” atau “analytical jurisprudence”. Kwalifikasi
dilakukan secara otonom, terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu.
Kwalifikasi dibedakan menjadi dua ,yaitu :
1. Kwalifikasi Primer adalah kwalifikasi
yang diperlukan untuk dapat menentukan hukum yang harus dipergunakan.
2. Kwalifikasi Sekunder adalah apabila
sudah diketahui hukum asing manakah yang harus dipergunakan, maka perlu
dilakukan kwalifikasi lebih jauh menurut hukum asing tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Bayu Seto,
Dasar-dasar hukum perdata Internasional, Bandung
: PT Citra Aditya bakti, 2001.
Hardjowohono,
Bayu Seto.2006. Dasar-dasar Hukum
Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Mochtar
Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : PT Alumni, 2003
Undang-Undang:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
[1] Hardjowohono, Bayu Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata
Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 32
[2] Hardjowohono, Bayu Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata
Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 33
[3] Hardjowohono, Bayu Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata
Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 51
[4] Mochtar Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes,
Pengantar Hukum Internasional, Bandung
: PT Alumni, 2003,hlm 1-2
[5] Bayu Seto, Dasar-dasar hukum perdata
Internasional, Bandung
: PT Citra Aditya bakti, 2001, hlm 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar