Hukum Perorangan dan Kekeluargaan
DALAM SISTEM HUKUM PERDATA BARAT
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan yang satu dengan yang
lainnya dalam pergaulan masyarakat, yang memberikan batasan – batasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang
lain dalam masyarakat tertentu, terutama hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas hukum privat.
Pembagian
hukum perdata :
Pembagian
Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
Pembagian
Hukum Perdata menurut sistem kodifikasi ( KUHPer)
Hukum
Perorangan
Hukum
Perorangan dalam arti luas :
1. Hukum Perorangan,
adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek
hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan
kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek
hukum.
2. Hukum Kekeluargaan,
adalah hukum yang mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan
curatele.
Hukum
Perorangan dalam arti sempit
Hukum
yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum
Orang
Sebagai Subjek Hukum
Subjek
Hukum
Subjek
Hukum adalah pembawa hak dan kewajiban
Kategori
Subjek Hukum
Manusia
(Natuurlijk Persoon)
Orang
yang diberi wewenang dan berkedudukan sebagai subjek
Badan
Hukum ( Rechts Persoon)
Subjek
hukum yang tidak mempunyai wujud fisik, tetapi dalam hukum dianggap sebagai
sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban.
Ada 2
macam Badan hukum :
Badan
Hukum Publik, contoh : negara
Badan
hukum privat, contoh : PT, Koperasi, Yayasan.
Asas
– Asas Manusia / Subjek Hukum
Ø Setiap
manusia berkedudukan sama dalam bidang hukum
Ø Tidak
semua orang cakap bertindak di bidang hukum
Ø Manusia
dianggap ada sejak ia lahir sampai ia meninggal
Ø Tiap
orang harus mempunyai domisili / tempat tinggal
Terdapat
pengecualian, yaitu pada pasal 2 KUHPer, dinyatakan bahwa bayi yang masih ada
di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki. Namun, apabila bayi tersebut dilahirkan dalam
keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada. Jadi
bayi dalam kandungan disini sudah dianggap sebagai manusia.
Dalam
pasal 348 KUHPer, UU melindungi anak yang masih ada di dalam kandungan.
Berlakunya
ketentuan tersebut harus memenuhi syarat – syarat, sebagai berikut :
Ø Si
bayi dalam kandungan harus telah dibenihkan saat kepentingannya timbul
Ø Si
bayi harus dilahirkan hidup
Ø Kepentingan
si bayi menghendaki, diartikan bahwa berdasarkan keadaan telah timbul hak – hak
tertentu bagi si bayi.
AKIBAT
PERKAWINAN
Pengertian
Yaitu
bagaimana hubungan yang timbul antara para pihak (suami istri), yang
menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri, hubungan suami istri dengan
keturunan dan kekuasaan orang tua serta hubungan suami istri dengan harta
kekayaan yang mereka miliki.
Akibat
Perkawinan Menurut KUHPer
1. Akibat Perkawinan
terhadap hubungan suami istri, menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal ini
kemudian dibagi lagi menjadi 2 sub yaitu :
a. Akibat yang timbul
dari hubungan suami istri
§ adanya
kewajiban suami istri untuk saling setia, tolong menolong, bantu membantu dan
apabila dilanggar dapat menimbulkan pisah meja tempat tidur, dan dapat
mengajukan cerai (Pasal 103)
§ Suami
istri wajib tinggal bersama dalam arti suami harus menerima istri, istri tidak
harus ikut di tempat suami kalau keadaannya tidak memungkinkan, suami harus
memenuhi kebutuhan istri (Pasal 104)
b. Akibat
yang timbul dari kekuasaan suami dalam hubungan perkawinan
Ø Suami
adalah kepala rumah tangga, istri harus patuh kepada suami sehingga istri tidak
cakap kecuali ada izin dari suami.
Ø Istri
harus patuh terhadap suami, dengan demikian istri harus mengikuti
kewarganegaraan suami dan dia harus tunduk pada hukum suami baik publik maupun
privat (Pasal 106 KUHPer)
Ø Suami
bertugas mengurus : harta kekayaan bersama, sebagian besar kekayaan pihak
istri, menentukan tempat tinggal, menentukan persoalan yang menyangkut
kekuasaan orang tua. Istri dianggap tidak cakap, tidak bisa mengurus kekayaan
sendiri
2. Akibat Hubungan Suami
Istri Terhadap Harta Kekayaan
a) Pasal 119 KUHPer
Menurut
KUHPer akibat hubungan suami istri terhadap terhadap harta kekayaan adalah
harta campuran bulat, harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi
harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan, yaitu :
1. Harta
yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta
yang diperoleh sepanjang perkawinan
a) Sebagian besar kekayaan
milik istrinya, karena istri dalam ikatan perkawinan dianggap tidak cakap, maka
suami berhak mengurusnya.
Untuk
melindungi harta kekayaan istri terhadap pengurusan yang jelek dari suami maka
diatur tentang perlindungan antara :
§ Mengadakan
perjanjian kawin, juga mengadakan sebuah janji hipotik atas barang tidak
bergerak milik suami.
§ Dimungkinkannya
seorang istri mengajukan gugatan atas pemisahan harta kekayaan apabila terjadi
pengurusan yang tidak baik oleh suami (Pasal 186 ayat 2 KUHPer)
Namun,
ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran yaitu apabila
terdapat :
Perjanjian
kawin
Ada hibah/warisan
yang ditetapkan oleh pewaris (Pasal 120 KUHPer)
Hapusnya
harta campuran disebabkan oleh :
1. Kematian
2. Perkawinan
baru atas izin hakim karena afwezigheid
3. Perceraian
4. Pisah
meja dan tempat tidur
5. Pemisahan
harta kekayaan
3. Akibat
Hubungan Suami Istri Dengan Anak
Dengan
adanya perkawinan akan menimbulkan keturunan, yang merupakan asal usul anak
sehingga ada hubungan darah antara orang tua dengan anak.
Hubungan
darah :
-anak
sah
-anak
luar kawin yang diakui
a. Keturunan
Sah / anak sah
Anak
yang dilahirkan dari perkawinan secara sah diatur di dalam pasal 250 :
Tiap
– tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh
si suami sebagai bapaknya.
Pasal
252 :
Suami
boleh mengingkari keabsahan si anak apabila dapat membuktikan, bahwa ia sejak
300 sampai 180 hari sebelum lahirnya anak itu, berada di dalam kondisi yang
tidak memungkinkan untuk mengadakan hubungan dengan istrinya.
Jangka
waktu kehamilan
Untuk
memastikan keabsahan anak, UU mengatur jangka waktu
terpendek
yaitu 180 hari setelah pernikahan dan jangka waktu kehamilan paling lama 300
hari setelah pernikahan.
Artinya,
anak yang dilahirkan setelah 180 hari setelah pernikahan yang sah itu anak sah,
karena anak yang lahir sebelum 180 hari setelah pernikahan dari kandungan
ibunya menurut perhitungan kehamilan tidak akan dapat hidup. Sebaliknya, anak
yang ada di dalam kandungan ibunya lebih dari 300 hari akan kehabisan oksigen.
Penyangkalan
Keabsahan Anak dan Penolakan atas Penyangkalan
UU
mengatur tentang hak menyangkal suami terhadap lahirnya seorang anak dari
istrinya sebagai anak sah. Apabila dapat membuktikan dengan alasan – alasan :
a) Jika anak lahir sebelum 180
hari setelah perkawinan (Pasal 251). Tetapi, penyangkalan tidak boleh dilakukan
apabila suami sudah mengetahui kehamilan istrinya sebelum perkawinan
b) Suami dalam masa 300 hari
hingga 180 hari sebelum anak dilahirkan, tidak bergaul dengan istrinya (Pasal
252)
c) Istri melakukan
perzinahan dan kelahiran anak ini disembunyikan terhadap suami (Pasal 253)
d) Anak itu lahir lewat 300
hari setelah ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan perpisah meja dan
tempat tidur (Pasal 254)
Yang
dapat mengajukan penyangkalan keabsahan anak:
Suami
ibu anak tersebut
Para ahli
waris suami, sebagai lanjutan suami (almarhum) yang telah mengajukan gugatan
penyangkalan di pengadilan maupun dengan akta di luar pengadilan
Atas
kekuasaan sendiri dengan alasan sesuai yang diatur di dalam Pasal 252 KUHPer
Keabsahan
Anak :
Sahnya
anak cukup dibuktikan dengan menunjukkan :
a) Akte kelahiran, yang
didasarkan pada akte perkawinan orang tuanya yang membuktikan dengan siapa
ibunya itu menikah dan akte kelahiran yang membuktikan dari ibu mana anak itu
dilahirkan dan kapan anak itu dilahirkan.
b) Kenyataan bahwa anak itu
diperlakukan sebagai anak sah oleh orangtuanya dan itu senantiasa memakai nama
bapaknya dan diperlakukan oleh bapaknya sebagai anak sah (Pasal 261 dan Pasal
263 KUHPer)
c) Jika kedua hal
tersebut tidak ada maka dibuktikan dengan saksi – saksi apabila ada pemintaan
pembuktian dengan tulisan (Pasal 264 dan 265)
Keturunan
Tidak Sah / Anak Luar Kawin
Anak
tidak sah terjadi karena dilahirkan di luar perkawinan. Anak tersebut disebut
sebagai anak alam, yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Anak
alam dalam arti luas, yang meliputi :
· Anak
yang di luar perkawinan dan tidak pernah disahkan
· Anak
lahir karena zinah, anak yang lahir dari perkawinan antara mereka yang dilarang
tidak dapat diakui apalagi disahkan sehingga tidak dapat mewaris dari pria dan
wanita tersebut, kecuali dengan nafkah atau hibah / wasiat
2. Anak
alam dalam arti sempit, adalah anak luar kawin dimana wanita dan pria, keduanya
tidak terikat dengan perkawinan lain.
Anak
Luar Kawin Yang Diakui
Menurut
KUHPer, anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan siapa saja,
kecuali dengan mereka yang mengakuinya. Yang dapat mengakuinya adalah wanita
atau pria yang menyebabkan dia lahir.
Terdapat
3 lembaga, yaitu :
a. Pengakuan
Sukarela
Pengakuan
berdasarkan UU yang dilakukan oleh :
· Ibunya,
meskipun di bawah umur, tidak perlu dibantu oleh orangtua
· Bapaknya,
harus berumumr 19 tahun dan harus mendapat persetujuan dari ibunya selagi ibunya
masih hidup. (Pasal 282 ayat 1) Pengakuan tidak dapat dilaksanakan dengan
paksaan, kekhilafan, penipuandan bujukan. Pengakuan demikian tersebut batal
demi hukum.
Berdasar
Pasal 282 ayat 1, Prosedur pengakuan :
· Dilakukan
di depan pegawai Catatan Sipil
· Dilakukan
pada waktu perkawinan orangtua
· Pada
waktu perkawinan orang tua dapat sekaligus mengakui dan mengesahkan anak luar
kawin
· Pengakuan
harus tegas
Akibat
Pengakuan Sukarela :
· Anak
hanya mempunyai hubungan hukum dengan yang mengakui
· Adanya
perwalian dari orang yang mengakui
· Anak
yang diakui berhak memakai nama orangtua yang mengakui
· Orang
tua yang mengakui wajib membiayai anak yang diakui
· Pengakuan
tidak berlaku surut
· Pengakuan
dapat disangkal oleh orang yang berkepentingan (Pasal 286 KUHPer)
b. Pengakuan
Secara Paksa
Terjadi
karena putusan hakim, ditetapkan karena adanya keturunan dari seseorang anak
yang dilahirkan di luar perkawinan.
Pasal
286, Pasal 287, dan Pasal 289 KUHPer.
c. Pengesahan
Anak
Merupakan
tindak lanjut dari tindakan pengakuan dari salah satu orangtuanya atau
pengakuan yang dilakukan dengan pengesahan pada waktu orangtuanya melakukan
perkawinan.
Akibat
dari pengesahan :
Ø Timbul
hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya
Ø Anak
yang diakui mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah
Ø Anak
yang disahkan dapat menggantikan kedudukan ahli waris
Akibat
Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
- Hubungan Antara Suami Istri itu Sendiri
Menimbulkan
hak dan kewajiban antara suami istri :
Menegakkan
rumah tangga, menciptakan rumah tangga yang utuh.
Suami
sebagai kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga
Kedudukan
suami dan istri seimbang, mempunyai hak dan kewajiban masing – masing. Dengan
begitu, menurut UU ini istri cakap melakukan tindakan hukum sendiri, tidak
perlu mendapat izin dari suami terlebih dahulu, sehingga sifat hubungan hukum
antara suami istri adalah individual.
- Suami dan istri merupakan dua komponen yang sama
pentingnya dalam melaksanakan fungsi keluarga,tidak ada dominasi dan
supremasi diantara keduanya.
- Suami istri harus memiliki tempat tinggal (
domisili ) dan istri harus ikut suami.
Untuk
membentuk keluarga yang harmonis, maka suami istri harus tinggal bersama sama
dalam satu rumah, penting untuk membina hubungan satu sama lain dengan pasangan
dan juga dengan anak – anaknya.
- Saling cinta mencintai dan hormat menghormati
Suami
istri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati dan setia serta memberi
bantuan lahir batin kepada satu dengan yang lainnya
- Suami wajib melindungi istri, memenuhi segala
keperluan hidupnya
Suami
harus selalu bertanggung jawab terhadap keperluan hidup keluarganya
2.
Hubungan Suami Istri Terhadap Anak
Dalam
UU ini, anak dibedakan menjadi 2, yaitu :
Anak
yang sah dari kedua orangtuanya.
Anak
sah adalah, anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Anak
yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga si ibu yang
melahirkannya
Hak
dan Kewajiban antara Orangtua dan Anak
Orangtua
wajib memelihara dan mendidik anak – anaknya dengan sebaik – baiknya
Memelihara
: mengawasi dan memberikan pelayanan yang semestinya, hal ini harus bersifat
terus menerus sampai anak tersebut mencapai batas usia dewasa
Mendidik
: memberikan pendidikan dan pengajaran untu membentuk anak tersebut menjadi
manusia yang berdedikasi dan dapat hidup di dalam masyarakat luas.
Mewakili
anak – anak tersebut di dalam dan di luar pengadilan
Anak
wajib menghormati orangtua dan mentaati kehendak orangtua. Ketaatan atas
kehendak orangtua terbatas pada garis – garis yang dibenarkan oleh hukum,
kesopanan dan kesusilaan yang hidup dalam pergaulan masyarakat.
Kewajiban
anak untuk memelihara orangtuanya dan keluarganya dalam garis lurus keatas.
Kewajiban ini timbul ketika anak tsb sudah dewasa dan ia memang mampun untuk
membantu orangtua dan keluarganya dalam garis lurus keatas serta memang
keluarga tersebut memerlukan bantuan.
Pencabutan
Kekuasaan Orang Tua
Diatur
dalam Pasal 49 UU No. 1 / 1974, bertujuan untuk menghindari cara pengawasan
orang tua yang tidak sesuai / tidak baik, sehingga mungkin
anak tersebut akan menjadi lebih baik keadaannya apabila tidak
berada di dalam kekuasaan orangtua nya. Pencabutan ini dapat dilakukan dengan
alasan orangtua mengurus kepentingan dan pemeliharaan anak – anaknya sedemikia
buruk.
Alasan
Pencabutan Kekuasaan Orangtua, menurut Pasal 49 :
a. Orangtua melalaikan
kewajiban terhadap anaknya.
b. Karena sakit,
sangat uzur atau sakit syaraf
c. Orangtua bepergian
untuk jangka waktu yang sangat lama dan tidak diketahui kapan kembalinya
d. Orangtua berkelakuan
buruk, hal ini bersifat kwantitas, meliputi tingkah laku yang tidak senonoh,
dan tidak memberikan teladan kepada anaknya.
Pencabutan
Kekuasaan Orangtua tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memberikan biaya
pemeliharaan kepada anak – anaknya. Jadi, orangtua masih berkewajiban untuk
membiayai keperluan anak – anaknya.
Hubungan
Suami Istri Terhadap Harta
Menurut
Pasal 35 UU No. 1 / 1974, yaitu :
Harta
bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang
perkawinan
Harta
bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu
perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang
membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan hal lain.
Hubungan
Suami Istri Dengan Lingkungan Masyarakat
Suami
wajib melindung istri sesuai dengan kemampuan masing – masing, apabila suami
melalalikan kewajiban maka istri dapat mengadukan ke pengadilan
Harta
bersama suami istri menjadi jaminan atas hutang piutang suami istri
Apabila
perkawinan putus maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing – masing.
Kepustakaan:
1. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, SH)
2.
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat (Dr.Wienarsih Imam
Subekti,SH,MH,
Sri Soesilowati Mahdi, SH)
Hukum
Orang :
Dalam
arti sempit
Hukum
orang hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum
Dalam
arti luas
Hukum
orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk
aturan hukum keluarga
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.
Kategori
Subjek Hukum :
- Manusia (Natuurlijk Persoon)
- Badan Hukum (Rechts persoon)
Natuurlijk
Persoon / Manusia
Berlakunya
seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat dia lahir dan berakhir pada saat
ia meninggal.
Terdapat
pengecualian :
Dapat
dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang
tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum)
Hal
ini terdapat pada Pasal 2 KUHPer, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan
ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya
mengehendaki seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila lahir dalam keadaan
meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia
bukan termasuk subjek hukum
Jadi,
syarat – syarat terjadinya teori fiksi hukum adalah :
1.
Telah dibenihkan
2.
Lahir dalam keadaan hidup
3. Ada kepentingan
yang menghendaki
KECAKAPAN
BERTINDAK HUKUM
Golongan
manusia yang tidak cakap menurut hukum diatur di dalam Pasal 1330 KUHP :
- Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
- Orang yang berada di bawah pengampuan (Curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros
- Wanita bersuami
Namun,
dengan adanya Pasal 31 UU No.1/1974 dan SEMA No.3/1963, maka Pasal yang
mengatur ini dihapuskan, dan kedudukan istri seimbang dengan suami.
KEDEWASAAN
Kedewasaan
seseorang berbeda menurut UU :
KUHPerdata
/ BW
Kedewasaan
seseorang adalah usia 21 tahun atau telah menikah
Pasal
330 KUHPer
UU
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal
47, menyatakan anak yang sudah berumur 18 tahun
Pasal
50, menyatakan seseorang dianggap dewasa apabila sudah mencapai umur 18 tahun,
tidak berada di bawah kekuasaan orangtua
Menurut
Prof. Wahyono, usia dewasa adalah usia 21 tahun atau sudah pernah menikah.
Karena :
UU
perkawinan tidak mengatur masalah kedewasaan dan tidak menyebutkan batas usia
dewasa adalah 18 tahun
Usia
menikah adalah 19 tahun dan 16 tahun menuru UU no.1
PENDEWASAAN
/ HANDLICHTING
Suatu
lembaga hukum agar semua orang yang belum dewasa tetapi telah menempuh syarat –
syarat tertentu dalam hal tertentu dan sampai batas – batas tertentu menurut
ketentuan UU memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang dewasa.
Macam
– macam Handlichting
Pendewasaan
penuh ( Venia Aetatis, Pasal 420 – 425 KUHPer)
Syarat,
berusia 20 tahun dan telah mengajukan permohonan kepada Presiden
Pendewasaan
Terbatas (Pasal 426 – 431 KUHPer)
Syarat,
berusia 18 tahun, diajukan kepada Pengadilan Negeri, dan dapat ditarik kembali.
Pendewasaan ini hanya untuk hal – hal tertentu sifat kedewasaannya, misalkan
hanya untuk hal waris saja)
Badan
Hukum / Rechts Persoon
Suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu
Ciri
– ciri Badan Hukum
Kekayaan
terpisah
Organisasi
teratur
Ada tujuan
tertentu
Ada pengurus
Pembagian
Badan Hukum
Pembagian
badan hukum menurut :
Sifat
:
Mengejar
keuntungan ekonomi : Koperasi dan PT
Bersifat
ideal : Yayasan dan partai politik
Pendiriannya
:
Berdasarkan
UU : Lembaga Negara dan Perusahaan Umum
Diakui
pemerintah berdasarkan UU melalui proses pendaftaran : PT (UU No. 1/1995
digantikan dengan UU No. 40/2007), Koperasi (UU No.26/1992), Yayasan (UU No.16/
2001)
Cirinya:
Ada harta
kekayaan
Ada tujuan
tertentu
Ada kepentingan
Ada organisasi
teratur
LAHIRNYA
BADAN HUKUM
Syarat
sahnya badan hukum adalah :
- Akte pendirian di depan Notaris
- Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Didaftarkan (Dept. Perindustrian dan Perdaganga)
- Diumumkan di berita Negara (TBLN)
Teori
Badan Hukum
Teori
Fiksi ( Karl von Savigny)
Badan
hukum pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan hukum sebenarnya tidak
ada. Badan hukum adalah orang buatan hukum
Teori
Kekayaan / Harta (Holder dan Binder)
Badan
hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta dan berdiri sendiri yang tidak
dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya diserahi tugas untuk
mengurus
Teori
Organ
Badan
hukum bukan merupakan suatu fiksi melainkan makhluk yang sungguh – sungguh ada
dan mempunyai organ – organ yang dapat berpikir dan bertindak sebagai subjek
hukum
DOMISILI
Domisili
adalah tempat dimana seseorang berada dalam kaitan dengan pelaksanaan hak dan
penentuan kewajiban dianggap oleh hukum selalu hadir. (Pasal 17 – 25
KUHPer)
Macam
– Macam Domisili
Domisili
Sesungguhnya
a.
Sukarela (Pasal 17, 18 dan 19 KUHPer)
Tempat
kediaman dimana seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat
menciptakan keadaan – keadaan tertentu di tempat tertentu atau di rumah
tertentu
b.
Wajib ( Pasal 20, 21, 22 KUHPer)
Tempat
kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang
lain.
Contoh
:
· Istri
dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal suami
· Anak
dibawah umur dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal keluarganya atau wali
· Buruh
Pekerja (Pasal 22 KUHPer), dianggap bertempat tinggal di tempat tinggal
majikannya, kalau mereka ikut tinggal di tempat tinggal tersebut
· Mereka
yang berada di bawah pengampuan, di tempat pengampunya
Domisili
yang dipilih
Adalah
tempat tinggal yang ditunjuk oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan
melaksanakan perbuatan tertentu, terdiri dari :
Ditentukan undang – undang seperti dalam pasal 11 ayat
1b UU Hak Tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar