Kamis, 09 Oktober 2014

Materi Hukum lingkungan

Materi Hukum lingkungan


Pengertian dari lingkungan yaitu menurut pasal 1 angka 1 UU 32/2009 : kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupn dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Setiap kegiatan manusia hakekatnya tunduk pada hukum alam , sementara alam mempunyai hak supra alami (supra rights of nature ) yang perlu ditempatkan lebih tinggi dari pada hak asasi manusia, apabila kehidupan dan kesejahteraan manusia memang akan di upayakan untuk berlangsung secara baik, sehat dan berkelanjutan.

Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan otonomi daerah

Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini
dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.

Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
lingkungan hidup, akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Setiap Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata.

Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.

Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.

Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin
lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh
kearifan lokal di daerah masingmasing.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar