Materi Hukum lingkungan
Pengertian dari lingkungan yaitu menurut pasal 1 angka 1 UU
32/2009 : kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupn dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Setiap kegiatan manusia hakekatnya tunduk pada hukum alam ,
sementara alam mempunyai hak supra alami (supra rights of nature ) yang perlu
ditempatkan lebih tinggi dari pada hak asasi manusia, apabila kehidupan dan
kesejahteraan manusia memang akan di upayakan untuk berlangsung secara baik,
sehat dan berkelanjutan.
Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik;
dan otonomi daerah
Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau
kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan
generasi masa kini
dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan
hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya
alam
secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari
hak
asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan
lingkungan hidup, akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan
dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Setiap Setiap orang berhak melakukan
pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat
secara
perdata.
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi
lingkungan
hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin
lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat
kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) huruf h memperhatikan dengan
sungguhsungguh
kearifan lokal di daerah masingmasing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar