SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama : Yohanes Kurniawan
Tempat
Tanggal Lahir : 5 Mei 1980
Alamat : Jalan Jaya wijaya 5, Surakarta
NIK : 98786397986
Pekerjaan : Swasta
Dalam
hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Samsul Bachrie
Tempat
Tanggal Lahir : 20 September 1989
Alamat : Jalan Semeru 20, Surakarta
NIK : 9778878374873
Pekerjaan : Swasta
Telah melakukan perjanjian Jual
Beli pada 20 September 2012 dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut
dalam Pasal-pasal yang telah disepakati
bersama antara kedua belah pihak yaitu pihak PERTAMA dan pihak KEDUA.
PASAL 1
BENTUK DAN LOKASI
Sebidang tanah dengan bangunan yang
berupa STUDIO MUSIK dengan Luas Tanah 500 m2 dan Luas Bangunan 400 m2. Terletak
di jalan Manokwari 25 kelurahan Belimbing kecamatan Jambu kota Surakarta.
Dengan fasilitas peralatan Musik yang lengkap dengan jumlah total 18 unit
dengan rincian 2 Gitar Listrik, 2 Bass, 2 Drum, 2 GitarAccoustic, 5 Microphone,
3 Speaker, 1 Keyboard, 1 Biola. Ditambah dengan fasilitas bangunan berupa 2
Kamar Mandi, 2 Ruangan Studio, dan 4 Pendingin Ruangan.
PASAL 2
HARGA
Ayat :
Jual beli Studio Musik tersebut
telah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga
sebagai berikut :
1.
Harga tanah per meter
persegi Rp 400.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah menjadi Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
2. Harga
bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
3. Harga
seluruh fasilitas yang ada dalam bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta
rupiah)
4.
Harga keseluruhan
Tanah, Bangunan, dan Fasilitas adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah)
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat :
1.
PIHAK KEDUA membayar
kepada PIHAK PERTAMA atas Tanah, Bangunan, dan Fasilitas yang dibelinya sebesar
Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara kredit dengan Uang Muka sebesar
50% dari total pembayaran yang harus dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri
beserta bunga sebesar 1% setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2. PIHAK
KEDUA harus membayarkan uang cicilan sisa pembayaran selama paling lambat 5
bulan terhitung setelah bulan pembayaran Uang Muka
3. Pembayaran
dilakukan paling lambat 7 hari setelah hari pertama dalam bulan.
4. Pihak
Kedua membayar uang cicilan secara kredit melalui rekening Bank Mandiri
647-18888-0283 atas nama Yohanes Kurniawan
5.
Jika terjadi
keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% dari total angsuran.
PASAL 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat :
1.
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya yang dijualnya adalah
:
a. Milik
sah pribadinya sendiri
b. Tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
c. Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun
dengan pihak-pihak lainnya
2. PIHAK
KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak mampu
menyelesaikan pembayaran seperti yang tersebut dalam Pasal 3, dengan cara
menyerahkan Sertifikat Tanah seluas 400 m2 dengan nilai Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA
3.
Surat Perjanjan ini
tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau pinjaman yang dibuat
oleh PIHAK KETIGA
PASAL 5
PENYERAHAN BERKAS DAN
SERTIFIKAT
Ayat :
1.
PIHAK PERTAMA
menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan
Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2. Apabila
terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA
BELAH PIHAK
Ayat :
1. PIHAK
PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati
dalam pasal 3 perjanjian ini
2. PIHAK
KEDUA berhak menggunakan tanah dan bangunan beserta fasilitas didalamnya
3. PIHAK
KEDUA berkewajiban membayarkan sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal
3 perjanjian ini
PASAL 7
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
Ayat :
1.
Perjanjian ini tidak
akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap
bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima
hak masing-masing pihak.
2.
Segala hak yang telah
dipindahkan dalamperjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
PASAL 8
PEMBATALAN PERJANJIAN
Ayat :
1.
Kedua belah pihak
setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan
Bangunan yang menjadi objek dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan
apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Perjanjian ini karena cedera
janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK
PERTAMA berhak atas pembayaran Uang Muka seperti tercantum dalam pasal 3 yang
telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dan jika PIHAK KEDUA telah membayarkan
cicilan maka uang cicilan akan dikembalikan 75%.
2.
Kedua belah pihak
setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya menjual Tanah dan Bangunan yang menjadi objek
dari Surat Perjanjian ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK
KEDUA cedera jajni, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan
mengembalikan semua pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA ditambah
denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
PASAL 9
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT
PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat :
1.
Kedua belah pihak
setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga
Tanah dan Bangunan pada Pasal 2 tersebut diatas, maka kedua belah pihak akan
melangsungkan jual beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akte
Tanah (P.P.A.T)
2.
PIHAK KEDUA telah
setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan ditanggung bersama PIHAK
PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksudkan di atas
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL 10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannnya secara hukum.
PASAL 11
Apabila di kemudian hari terjadi
perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak
akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu
Perjanjian Tambahan yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan
dari perjanjian ini
PASAL 12
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini
dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam
rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Yohanes
Kurniawan Samsul Bachrie
SAKSI-SAKSI:
Joko Susilo Suparno Mahmud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar