Senin, 15 Desember 2014

makalah pajak

LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.       Latar  Belakang  Masalah
Dilematis Pengenaan Pajak Eksplorasi Migas mencuat di permukaan pada bulan November 2014. Hal ini disebabkan Pengenaan pajak lahan wilayah kerja (WK) atas perusahaan minyak dan gas bumi (migas) hingga kini masih belum mencapai kata sepakat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.
Menurut Kementerian ESDM, pengenaan PBB tersebut seharusnya hanya berlaku seluas whale pen (kepala sumur pengeboran) plus fasilitas produksi lainnya, bukan seluruh WK. Ini karena dalam satu WK bisa saja ada fasilitas-fasilitas lain bukan merupakan bagian dari perusahaan migas yang beroperasi. Jika pajak seluas WK diterapkan, dikhawatirkan investasi di bidang eksplorasi migas semakin menurun.
Di sisi lain, pendapatan negara, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas WK bakal turun jika usul Kementerian ESDM diterapkan.
Gede Pradnyana Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menanggapi Pajak eksplorasi usulan ESDM Rp 28 per meter persegi dikhawatirkan menurunkan penerimaan anggaran. Regulasi sektoral tersebut menjadi dilematis Ditjen Pajak menginginkan penerimaan pajak sebesar-besarnya. Namun kompensasinya mengakibatkan wajib pajaknya mati. Sehingga penerimaan  pajaknya akhirnya tidak tercapai. Dirjen Pajak telah menerapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi kepada para pengusaha di seluruh Indonesia menyebutkan bahwa seluruh WK dikenai pajak. Contohnya perusahaan migas memiliki 1 hektare WK. Selanjutnya di atas WK tersebut ada kegiatan lain selain sektor migas, seperti rumah sakit, perkebunan, sekolah, dan lain sebagainya. Perusahan pemilik WK harus membayar pajak  atas kegiatan yang tidak ada hubungan dengan kepentingan eksplorasi.  Satu blok WK bisa ribuan kilometer atau bisa seluas DKI Jakarta padahal lahan yang perlu dibebaskan hanya seluas whale pen (kepala sumur pengeboran) sekitar 1-2 hektare, sehingga .idealnya hanya seluas whale pen pengenaan wajib bayar pajak. Kalau ditambah dengan fasilitas produksi lainnya bisa mencapai 10-15 hektare. Selama fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan migas, maka harus dibayarkan pajaknya.
Kondisi yang terjadi sekarang adalah over lapping pajak, perusahaan migas membayar satu WK, di atas lahan tersebut, misalnya, ada kegiatan perkebunan dan lain-lainnya. Padahal, yang punya perkebunan dan kegiatan lainnya tersebut juga sudah bayar pajak. Secara sistemik pajak hanya dikenakan atas seluas lahan yang digunakan perusahaan migas, tidak seluruhnya, sehingga dapat berakibat turunnya minat perusahaan migas melakukan eksplorasi karena belum masuk tahap produksi.. Ibaratnya, perusahaan migas diam saja belum melakukan usaha apapun, tapi harus bayar pajak,. Mereka keberatan belum menghasilkan atau terjadi lifting tapi udah dipajaki duluan. Belum punya penghasilan tapi sudah kena pajak, kecuali kalau sudah terjadi produksi atau lifting karena ada yang dihasilkan dan perusahaan migas tidak ada masalah dikenai pajak saat sudah produksi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Akhirnya dilematis juga terjadi pada masalah PBB eksplorasi migas terhadap Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak, karena begitu produksi artinya masuk ke cost recovery yang akan mengakibatkan penerimaan Dirjen Anggaran turun. Sebaliknya, penerimaan Ditjen Pajak naik. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka penulis mengambil judul makalah IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM PENGUSAHAAN  MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus beberapa Perusahaan Keberatan Dalam Pengenaan Pajak PBB di Wilayah Kerjanya) .


2.     Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang menjadi fokus kajian penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :  
1.    Bagaimana Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi?
2.    Bagaimana Reaksi Pengusaha sebagai pihak investor dalam pengenaan PBB di wilayah kerjanya?
3.    Bagaimana  Pengenaan PBB dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi  bagi pihak Perusahaan selaku investor, Dirjen Pajak dan Pemerintah dalam mencapai win win solution?

3.  Tujuan Penelitian
Dengan dilakukannya penulisan hukum ini, maka ada beberapa     tujuan yang ingin dicapai oleh penulis yaitu :
1.    Mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.
2.    Mendeskripsikan dan menganalisis Reaksi Pengusaha sebagai pihak investor dalam pengenaan PBB di wilayah kerjanya.
3.    Mendeskripsikan dan menganalisis Pengenaan PBB dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi  bagi pihak Perusahaan selaku investor, Dirjen Pajak dan Pemerintah dalam mencapai win win solution

4.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Penguatan UKM-LI merupakan Grup Riset ( Research Group ) Mahasiswa Hukum Universitas Jember.
2. Memberikan informasi yang utuh mengenai Model Dilematis Regulasi Sistem Pengenaan Pajak Eksplorasi Migas. Hal ini disebabkan Pengenaan pajak lahan wilayah kerja (WK) atas perusahaan minyak dan gas bumi (migas) hingga kini masih belum mencapai kata sepakat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.
3. Public Information dan Share Knowledge, sehingga pemaham terhadap inti risalah perundang-undangan  tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi pihak Pengusaha terhadap Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan serta Pemerintah selaku pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik temu. Hal-hal tersebut berpotensi menyurutkan iklim investasi hulu migas yang berdampak pada industri migas, antara lain penurunan kegiatan eksplorasi, sehingga otomatis akan mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas baru di Indonesia dapat dicegah.


















                                                                                                           

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.  Landasan teori

Pajak menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992),  adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara.[1]
Awal mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan upeti/pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran, maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun.
Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara itu (natural resources). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat, melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar maupun tidak.
Pajak mempunyai peran sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.[2]
Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak.
2.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pajak properti yang akan kita bahas pertama kali adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.[3]
Ketentuan Umum yang memberikan penjelasaan tentang istilah-istilah teknis atau definisi-definisi PBB seperti pengertian :
1.             Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Pengertian ini berarti bukan hanya tanah permukaan bumi saja tetapi betul-betul tubuh bumi dari permukaan sampai dengan magma, hasil tambang, gas material yang lainnya.
2.             Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara  tetap pada tanah dan/atau perairan.[4]

Dalam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang PDRD, disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
·       jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut,
·       jalan TOL,
·       kolam renang,
·       pagar mewah,
·       tempat olah raga,
·       galangan kapal, dermaga,
·       taman mewah,
·       tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa,
·        minyak,
·       fasilitas lain yang memberikan manfaat. [5]

PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.
Selain hal-hal diatas, harus diperhatikan juga tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009   Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada:
a.  Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
b. Pasal 128 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

3.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka 8, Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;

4.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8, Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:

a. Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.

5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut:
a. Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
b. Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
c. Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d. Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.        


3. Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan
Landasan Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagai berikut:
·      Bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta masyarakat,
·      Bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.
4. Pengertian dan Dasar Hukum PBB
PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan  dan manfaat, dan dibayar setiap tahun.[6] PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.
Salah satu pengenaan PBB dalam  Aspek Perpajakan dalam Bidang Usaha Pertambangan. Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.[7]
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada umumnya suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi
Masing-masing proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1.             Penyelidikan Umum:
          Untuk menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk melakukan Penelitian.  Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung siapa yang melaksanakan.
2.             Eksplorasi:
          Adalah rangkaian kegiatan penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial dan lingkungan hidup.  Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3.             Studi Kelayakan:
          Dilakukan untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut. Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4.             Konstruksi:
          Setelah diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
5.             Pertambangan/Eksploitasi:
          Kegiatan ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6.             Reklamasi:
          Adalah proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN. Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.
5.        Sumber Hukum

1.      Undang-Undang – 12 Tahun 1985, Tanggal 27 Desember 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
2.      Undang-Undang – 12 Tahun 1994, Tanggal 9 Nop 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
3.      Peraturan Menteri Keuangan – 76/PMK.03/2013 , Tanggal 8 Apr 2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
4.      Peraturan Dirjen Pajak – PER – 11/PJ/2012, Tanggal 20 Apr 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi.
5.      Peraturan Pemerintah – 79 TAHUN 2010, Tanggal 20 Des 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Panas Bumi
6.      Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

2.1.6.      Ketentuan Fiskal (Perpajakan)
Dalam UU Minerba, beberapa ketentuan fiskal di dalam UU Minerba adalah sebagai berikut:
·         Tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu / prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136).
·         Adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1).
·         Besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1

Saat ini UU Minerba yang baru yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menggantikan UU No. 11/1967. Usaha pertambangan sesuai dengan Pasal 35 UU No. 4/2009 dilaksanakan dalam bentuk:
1) IUP atau Izin Usaha Pertambangan,
2) IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, dan
3) IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Dengan diberlakukannya UU No. 4/2009, sesuai dengan ketentuan penutupnya, UU No. 11/1967 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, tidak semua ketentuan yang ada pada UU No. 11/1967 tersebut dicabut dan langsung dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Hal ini dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak yang sah dan harus dihormati oleh pihak-pihak yang membuat. Saat ini Wajib Pajak (WP) perusahaan tambang besar yang merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan kontrak karya kini diadministrasikan dan dipantau secara intensif pemenuhan kewajiban perpajakannya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertambangan.
Dengan dibentuknya KPP Pertambangan dan KPP Migas, maka DJP dapat semakin menggali penerimaan dari kedua sektor tersebut. Selain itu, dengan dikeluarkannya PP No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan PPh, yang dulunya hanya mencakup 5 biaya, sekarang mencakup 21 biaya, maka tunggakan-tunggakan pajak perusahaan migas diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat.
Langkah DJP dengan membentuk KPP Pertambangan dan KPP Migas juga untuk memenuhi harapan besar masyarakat luas agar DJP tegas dalam menagih tunggakan-tunggakan pajak perusahaan-perusahaan besar pertambangan dan migas. Pembentukan KPP Pertambangan dan KPP Migas diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Indonesia akan adanya keadilan dalam membayar pajak antara perusahaan-perusahaan besar migas dan pertambangan dengan perusahaan-perusahaan menengah dan kecil di Indonesia yang juga wajib bayar pajak.

2.1.6. Pengertian SunCost (Modal Tenggelam)

Indonesia memiliki beberapa arti Sunk Cost diantaranya adalah biaya terpendam, biaya tertanam, biaya tenggelam dan beberapa arti lain. Namun secara ekonomi sunk cost adalah jenis biaya yang berhubungan dengan pengambilan keputusan.
Definisi Sunk cost adalah biaya yang telah dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan kembali. Istilah ini berasal dari industri minyak dimana keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan pengoperasian sumur minyak dibuat atas dasar arus kas yang diharapkan dan tidak berdasarkan pada banyak uang dihabiskan dalam pengeboran itu. Hal ini biasa disebut dengan biaya tertanam(embedded cost), biaya tahun sebelumnya(prior year cost), biaya terdampar (stranded cost), atau modal tenggelam (sunk cost). [8]
Menurut kamus akuntansi sunk cost adalah biaya yang timbul pada masa lalu yang tidak akan terpengaruh pengambilan keputusan pada saat ini atau biaya yang sudah terjadi dan pada umumnya tidak dapat dipulihkan. Contohnya adalah :
“Sebuah mesin yang dibeli dangan harga $400.000 tiga tahun yanglalu mempunyai nilai buku sebesar $40.000. Nilai buku sebesar $40.000 ini tidak akan mempengaruhi keputusan dimasa datang tentang penggantiannya.” Beberapa ahli mengungkapkan Sunk cost sebagai biaya masa lalu yang digunakan untuk investasi yang diperlukan oleh perusahaan. Sunk cost berhubungan dengan fixed cost maka untuk menghitung sunk cost dapat menggunakan rumusan fixed cost, yaitu sebagai berikut:
Rounded Rectangle: Fixed cost = Sunk cost + Avoidable Fixed Cost
 






Jika dilihat dari rumusan fixed cost yaitu terdiri dari sunk cost dan dan avoidable fixed cost. Avoidable fixed cost adalah komponen dari fixed cost yang dapat dihindari, tetapi sunk cost adalah komponen dari fixed cost yang tidak dapat dihindari. Sunk cost juga dapat dikatakan sebagi biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi perusahaan. Contohnya:
“ Seperti biaya kontrak gaji manajer. Manajer adalah seseorang yang tidak bersentuhan dan berhubungan langsung dengan produksi namun biaya gaji manajer tidak dapat dihindari dari pengeluaran biaya. Biaya gaji manajer tersebut disebut dengan sunk cost”.
Biaya lain yang termasuk sunk cost adalah biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Beban yang dibebankan karena PBB adalah biaya yang tidak dapat dihindari dan PBB tidak berhubungan langsung dengan produksi sehingga biaya PBB disebut biaya sunk cost. Berdasarkan penjelasan tersebut  sunk cost dapat juga disebut biaya yang tidak dapat dihindari karena adanya komitmen dan persetujuan, perjanjian atau kontrak sebelumnya.
Dalam dunia ekonomi dikenal juga ada istilah sunk cost dilemma. Secara garis besar sunk cost adalah biaya yang digunakan untuk memulai sebuah proyek. Biaya tersebut tidak akan mempengaruhi arus kas pada masa sekarang atau masa depan baik proyek tersebut berhasil maupun gagal.
Efek sunk cost mengacu pada kecenderungan untuk terus berinvestasi dalam uang, usaha, atau waktu yang telah ada (Arkes & Blumer, 1985), pada faktanya agar lebih ekonomis, sunk cost tidak lagi digunakan saat ini. Efek ini juga dikenal sebagai “kekeliruan Concorde”, atau “Jangan buang aturan”
Sunk cost dapat menyebabkan biaya over-run. Perilaku ekonomi sering mempengaruhi keputusan ekonomi karena loss aversion: harga yang dibayarkan menjadi patokan untuk nilai, sedangkan harga yang dibayar harus relevan. Hal ini dianggap perilaku irasional. Para ekonom mencoba menunjukkan bahwa kekeliruan sunk cost dan loss aversion umum terjadi karena irasionalitas.
Dua fitur khusus karakteristik sunk cost adalah:
1.      Bygones Principal adalah teori ekonomi yang digunakan dalam bisnis. Teori ini menekankan pentingnya mengabaikan biaya masa lalu dan hanya mempertimbangkan biaya masa depan serta manfaatnya ketika membuat keputusan. Hal ini menunnjukkan ketika membuat keputusan, seseorang harus melakukan perhitungan matang dari biaya tambahan akan dikenakan dan berapa besar manfaatnya  terhadap keuntungan ekstra.
 Contoh: Pada akhir 1980-an, PLTN USA belum siap beroperasi setelah menghabiskan miliaran dolar. Dari sudut pandang ekonomi, milyaran dolar dari investasi masa lalu tidak termasuk dalam pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Pass Principal menyatakan bahwa milyaran dolar dari biaya masa lalu tidak relevan lagi. Dari sudut pandang ekonomi, relevansi menyangkut biaya masa depan dan manfaat – yaitu, manfaat ekonomi dari listrik yang akan dihasilkan. Jadi dalam perhitungan ini sunk cost miliaran dolar tadi tidak relevan untuk biaya masa depan dan manfaat sehingga sunk cost tersebut diabaikan. Biaya masa depan PLTN akan lebih kecil. Sebuah analisis murni ekonomi menyimpulkan bahwa cara tersebut paling efisien untuk menyelesaikan konstruksi dan membuka PLTN. Namun, karena berbagai alasan, termasuk sunk cost, pabrik itu ditutup pada tahun 1989 tanpa pernah menghasilkan tenaga listrik komersial.
2.      Sunk-Cost Tidak Masuk Perhitungan
Cash flow yang boleh diperhitungkan dalam analisa capital budgeting hanyalah cash flow yang terpengaruh dari hasil keputusan capital budgeting tersebut. Sunk cost adalah biaya yang sudah terjadi di masa lalu dan tidak akan muncul lagi dari suatu proyek atau investasi baru. Oleh karena itu, menjadi tidak relevan untuk memperhitungkan sunk cost dalam suatu analisa capital budgeting, karena biayanya sudah terjadi sementara keputusan investasi yang diambil baru akan terjadi di masa depan. Misalnya: ketika suatu perusahaan melakukan riset pasar (riset and development) terhadap produknya maka semua biaya yang dikeluarkan untuk riset tersebut adalah sunk cost sehingga ketika melakukan evaluasi capital budgeting sebelum produksi dijalankan, sunk cost tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan, karena memang biayanya sudah terjadi dan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

2.1.7.      Profil Perusahaan Minyak dan Gas Bumi

1.      Perusahaan Gas

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (disingkat PGN) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

Perusahaan ini yang semula mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic Reforming yang tidak ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota Cirebon. Konsumennya adalah sektor rumah tangga, komersial dan industri. Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979, Bogor tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Berdasarkan kinerjanya yang terus mengalami peningkatan, maka pada tahun 1984 statusnya berubah menjadi Perusahaan Umum Gas Negara Perum dan pada tahun 1994 statusnya ditingkatkan lagi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dengan penambahan ruang lingkup usaha yang lebih luas yaitu selain di bidang distribusi gas bumi juga di bidang yang lebih ke sektor hulu yaitu di bidang transmisi, dimana PGN berfungsi sebagai transporter.
PGN kemudian memasuki babak baru menjadi perusahaan terbuka ditandai dengan tercatatnya saham PGN pada tanggal 15 Desember 2003 di Bursa Efek Indonesia dan namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

 



                                               
                                               












BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Deskripsi DirjenPajak.
3.1.1 Profil Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia

 

Gambar 1, Kemegahan kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti kepada Negara.
Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
·       Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·       Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
·       Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
·       Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
                                                                                                                                                       

 

Gambar 2. Logo Dirjen Pajak

 

Deskripsi logo

1.      Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
2.      Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
3.      Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
4.      (a).Libra melukiskan keadilan. (b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
5.      Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a). meliputi seluruh subjek pajak.
(b). objek pajak yang semestinya.
(c). tepat pada waktunya. Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
·                Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
·                Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
·                Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
·                Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
·                Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
                               
Gambar. 3 Regulasi Pemetaan Capaian Ditjen Pajak.

Tabel.1 Proyeksi target capaian kinerja Ditjen Pajak.
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
·           1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
·           1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
·           1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bagian Pajak
·           1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara
·           1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan
·           1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
·           1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
·           1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
·           1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
·           1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
·           1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
·           2000 – Tax Reform II
·           2002 – Modernisasi Birokrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI.

                                                                                                             

Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
1.      Sekretariat Direktorat Jenderal,
2.      Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
3.      Direktorat Peraturan Perpajakan I
4.      Direktorat Peraturan Perpajakan II,
5.      Direktorat Keberatan dan Banding,
6.      Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
7.      Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
8.      Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
9.      Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
10.  Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
11.  Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
12.  Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
13.  Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur,
14.  Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan


Tabel. 2.  Skema Sekretariat Ditjen Pajak.

Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
1.    Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
2.    Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
3.    Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
4.    Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 31 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :
1.        Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
2.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
3.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
4.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, di Jakarta
5.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, di Jakarta
6.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
7.        Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
8.        Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
9.        Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
10.    Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
14.    Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu, di Bandar Lampung
15.    Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
16.    Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
17.    Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
18.    Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
19.    Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
20.    Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
21.    Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
22.    Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
23.    Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
24.    Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
25.    Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
26.    Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
27.    Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
28.    Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, di Balikpapan
29.    Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
30.    Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
31.    Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura


               Gambar 4. Peta wilayah Kerja Ditjen Pajak.
3.1.2.Sumber Hukum PBB Minyak dan Gas Bumi
·      Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
·      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
·       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
·      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib membayar sendiri Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
·       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
·      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
·       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
·      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan
·      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

3.1.3. Pembahasan Makalah

3.2.1.     Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam      Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.
Dirjen Pajak telah menerapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi kepada para pengusaha di seluruh Indonesia. Dalam implementasi kebijakannya sesuai dengan tagihan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun terhadap 22 blok eksplorasi dan 1 blok produksi merupakan peningkatan sangat signifikan terhadap pendapatan negara di sektor perpajakan.

3.2.2. Reaksi Pengusaha sebagai pihak investor dalam pengenaan PBB di   wilayah kerjanya.
Pemberlakuan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi kepada para pengusaha di seluruh Indonesia menimbulkan reaksi  beberapa perusahaan minyak dan gas bumi.
Sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi mengeluhkan pajak bumi dan bangunan (PBB) eksplorasi migas dikenakan pada wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010 sebagai akibat dari pemberlakukan PP No 79:2010. Pada  saat ini ada 23 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mengajukan keberatan atas PBB di wilayah eksplorasi mereka, antara lain BP, Inpex, Chevron yang dibebankan PBB sekitar Rp 3,2 triliun pada tahun 2012 dan 2013.
Keberatan yang disampaikan yakni masalah pengenaan PBB tahun 2012-2013 yang belum diputuskan, pengenaan PBB pasca diterbitkannya PER 45/2013 yang mencakup penerapan PBB atas objek tubuh bumi pada tahapan eksplorasi, serta royalti pada tahapan eksploitasi.
Hal-hal tersebut berpotensi menyurutkan iklim investasi hulu migas yang berdampak pada industri migas, antara lain penurunan kegiatan eksplorasi, sehingga otomatis akan mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas baru di Indonesia. Terkait hal itu, industri migas menyarankan pemerintah dapat segera mengatasinya. Pemerintah diharapkan dapat mengabulkan keberatan terhadap tagihan pajak 2012/2013 serta memberikan insentif terhadap kegiatan eksplorasi melalui pengecualian tagihan PBB untuk blok eksplorasi dan eksploitasi yang di award setelah tahun 2010. Selanjutnya, pemerintah diharapkan merevisi UU atau menerbitkan PMK baru yang mendukung untuk kegiatan eksplorasi ke depan.

3.2.3. Pengenaan PBB dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi  bagi  pihak Perusahaan selaku investor, Dirjen Pajak dan Pemerintah dalam mencapai win win solution
Dalam kondisi carut marut pemaham terhadap inti risalah perundang-undangan  tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi pihak Pengusaha terhadap Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan dan Pemerintah selaku pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik temu.
Para pihak melakukan sharing pendapat diantaranya dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres hari Senin tanggal 17 November 2014. Vice President Development and Relation Conoco Philips Joang Laksanto menyampaikan keberatan perusahaannya atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas). Perusahaan migas keberatan apabila PBB dibebankan pada saat perusahaan masih melakukan eksplorasi, terutama di wilayah on shore eksplorasi dan kami bermasalah dengan beberapa KPS-KPS (Kontraktor Production Sharing) yang masih eksplorasi, idealnya PBB dikenakan setelah perusahaan migas merampungkan kegiatan eksplorasi.
Presiden Indonesia. Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi. Mengingat pada saat eksplorasi, pihak investor migas sudah harus menanggung sendiri risiko eksplorasi jika tak ditemukan cadangan migas yang ekonomis. Sehingga adanya PBB justru memberatkan investor dan bisa menghambat investasi migas. Selanjutnya dalam penghitungan PBB pihak Ditjen Pajak jangan berdasarkan keseluruhan luas wilayah kerja migas.
Mengenai PBB eksplorasi, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, untuk 2014 dan seterusnya, dengan adanya surat edaran Dirjen Pajak mengenai PBB di permukaan, maka PBB hanya dikenakan hanya pada wilayah kerja migas yang dikembangkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Sebagai contoh, KKKS melakukan drilling di lahan seluas 1 ha. Maka PBB hanya dikenakan pada lahan seluas 1 ha tersebut.
Masalah lainnya adalah definisi PBB mengenai diskripsi tubuh bumi  hingga saat ini belum diperoleh kesepakatan mengenai definisinya,  Dasar Pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a.              permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau PBB Panas Bumi dengan NJOP bumi per meter persegi; dan
b.             tubuh bumi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya dengan NJOP bumi per meter persegi.
Dalam NJOP atas Sektor Pertambangan adalah Obyek PBB yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya.
Hal ini apakah meliputi seluruh wilayah kerja atau hanya beberapa saja yang menjadi prospek KKKS. Apabila sebelum KKS ditandatangani, pihak KKS telah diberitahu mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan per meternya, maka akan mudah bagi KKKS melakukan penghitungan keekonomian lapangan. Namun apabila ekonomis, maka KKKS akan melanjutkan proses ke penandatanganan kontrak kerja sama. Sementara yang terjadi saat ini, kontrak telah ditandatangani tahun 2008 dan pajak baru dikenakan saat ini. "Hitung-hitungan keekonomiannya tidak sesuai dengan prediksi benefide and costnya, sehingga  perusahaan keberatan. Sementara itu mengenai PBB eksplorasi yang diterbitkan tahun 2012/2013, belum diperoleh keputusan penyelesaiannya.
Dalam mencari jalan keluar, pemerintah cq. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya akan menggelar pertemuan membahas hal tersebut.
Adapun menurut teori keilmuan perpajakan perusahaan dapat menempuh alternatif solusi sesuai konstitusi.
3.1.4  Dasar Penagihan PBB

Dasar penagihan PBB terdiri dari tiga macam yaitu:
1.    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak. Surat pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
2.    Surat Tagihan Pajak (STP).
STP dapat diterbitkan karena memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut apabila:
·       Wajib Pajak terlambat membayar utang pajaknya seperti tercantum dalam SPPT, yaitu melampaui batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
·       Wajib Pajak terlambat membayar utang pajaknya seperti tercantum dalam skp, yaitu melampaui batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh Wajib Pajak.
·       Wajib Pajak melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran PBB, tetapi denda administrasi tidak dilunasi. Saat jatuh tempo STP adalah  satu bulan sejak diterimanya STP oleh Wajib Pajak. Konsekuensi jika saat jatuh tempo STP terlampaui adalah adanya denda administrasi dalam STP. Besarnya denda administrasi karena Wajib Pajak terlambat membayar pajaknya, melampaui batas waktu jatuh tempo SPPT adalah sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
3. Surat Ketetapan Pajak (skp).
SKP dapat diterbitkan karena memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut apabila:
·       Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan melewati 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak dan setelah ditegur secara tertulis ternyata tidak dikembalikan oleh Wajib Pajak sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
·       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak berdasarkan SPOP yang dikembalikan Wajib Pajak.
     Pajak Yang terutang berdasarkan skp harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh Wajib Pajak. Jadi, bila seorang Wajib Pajak menerima SKP pada tanggal 1 Maret 2009, ia sudah harus melunasi PBB selambat-lambatnya tanggal 31 maret 2009. Tanggal 31 Maret 2009 ini disebut juga tanggal jatuh tempo SKP.

Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang penerbitannya disebabkan oleh pengembalian SPOP Lewat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Wajib Pajak adalah sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi 25% dihitung dari pokok pajak.
Sedangkan jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang penerbitannya disebabkan oleh hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya, adalah selisish pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya dengan pajak yang terutang berdasarkan SPOP ditambah denda administrasinya 25% dari selisih pajak yang terutang.

3.1.5  Hak Wajib Pajak Mengajukan Keberatan
 Hal yang mendasari pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak adalah:
1. Wajib Pajak merasa bahwa besarnya pajak terutang pada SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena ada beberapa kesalahan seperti:
·       kesalahan pada luas tanah/luas bangunan,
·       kesalahan klasifikasi tanah dan atau bangunan,
·       kesalahan pada penetapan/pengenaan pajak terutang,
2.         Terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan tentang pajak (PBB) antara Wajib Pajak dengan aparat, misalnya:
·       Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak,
·       Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB.

3. Syarat formal pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan melampirkan SPPT/SKP (asli /Foto copy) dan surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain.
b.      Diajukan masing-masing setiap tahun dengan alasan yang  jelas dan mencantumkan besarnya PBB menurut  perhitungan Wajib Pajak.
c.       Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak, kecuali dapat menunjukkan alasan  diluar kekuasaannya.
d.      WP dapat memperkuat alasan keberatannya dengan cara melampirkan bukti pendukung antar lain :
·                Foto Copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau bukti identitas WP lainnya.
·                Foto Copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
·                Foto  Copy bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat
·                Foto Copy bukti surat ukur/gambar situasi;
·                Foto Copy Akte jual beli / segel;
·                Foto Copy surat Penunjukan Kaveling;
·                Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan;
·                Foto Copy Ijin Penggunaan Bangunan ;
·                Surat keterangan Lurah / Kepala  Desa;
·                Foto copy bukti resmi lainnya.

3.1.6. Hak Wajib Pajak Mengajukan Banding

Wajib Pajak yang tidak atau belum puas terhadap Keputusan atas penolakan keberatan yang diajukannya, maka dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. Adapun syarat pengajuan banding adalah sebagai berikut:
·           Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan,
·           Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas,
·           Dilampiri surat keputusan atas keberatan.

3.1.7. Hak Wajib Pajak Mengajukan Pengurangan

Pengurangan atau pemberian keringanan pajak terutang dapat diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal:
1.    Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. Besarnya pengurangan yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya 75%, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat penghasilan Wajib Pajak dan besar PBB-nya.

2.    Wajib Pajak orang pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman. Pengurangan atas hal seperti tersebut dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % dari besarnya pajak terutang, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat persentase kerusakan.

3.    Wajib Pajak anggota Veteran pejuang kemerdekaan dan Veteran pembela kemerdekaan termasuk janda /dudanya. Pemberian pengurangan ditetapkan sebesar 75%, tetapi apabila permohonan pengurangan diajukan oleh janda/duda veteran yang telah kawin/menikah lagi, maka besarnya persentase pengurangan yang dapat diberikan ialah maximal 75% (bisa lebih rendah dari 75%).
Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, apabila lewat 60 hari dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap diterima. Pengurangan untuk masing-masing wilayah Daerah Tk.II kabupaten atau Kota, hanya diberikan untuk satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek pajak yang menjadi tempat domosili Wajib Pajak. Kemudian dalam hal Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak adalah Wajib Pajak badan, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah  salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.
Persyaratan permohonan pengurangan wajib diajukan oleh WP ke KPP Pratama dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala KPP Pratama dengan mencantumkan persentase pengurangan yg dimohonkan,
2.    Untuk SKP hanya diberikan atas pokok pajak,
3.    Diajukan dalam jangka waktu 3 bln sejak terima SPPT/SKP atau sejak bencana,
4.    Dapat kolektif ( Ket. s/d Rp100.000,- ),
5.    Kolektif selambatnya tgl 10 Januari (utk pengajuan sebelum SPPT terbit).
Atas pengenaan PBB terhadap perguruan tinggi swasta berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ.6/1995, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1.         SPP dan pungutan lain =/> 2 juta / tahun,
2.         Luas bangunan =/> 2.000 m2,
3.         Lantai bangunan =/> 4 lantai,
4.         Luas Tanah =/> 20.000 m2,
5.         Jumlah mahasiswa =/> 3.000 orang.
Maka terhadap PBB tersebut akan dikenakan 50% dari yang seharusnya. Demikian pula untuk rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat (ISPM) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993 apabila memenuhi salah satu kriteria  minimal 25% dari jumlah tempat tidur diperuntukkan bagi pasien tidak mampu dan sisa hasil usaha di reinvestasikan lagi untuk rumah sakit maka terhadap PBB yang terhutang tersebut akan dikenakan 50% dari yang seharusnya.
Bagi rumah sakit swasta pemodal yang bukan merupakan rumah sakit swasta  tetap dikenakan PBB sepenuhnya. Kemudian atas bumi dan atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/ dimanfaatkan oleh rumah sakit tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung dan terletak di luar lingkungan rumah sakit, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.1.8. Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembetulan
Apabila terjadi salah tulis, salah hitung atau kekeliruan dalam penerapan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT, SKP maupun STP dapat dibetulkan baik atas permintaan WP maupun tidak. Pembetulan dapat dilakukan tanpa batas waktu akan tetapi apabila pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak terutang bertambah besar, maka pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hak untuk menetapkan pajak belum kedaluwarsa (10 tahun). Hasil proses pembetulan berupa sama, lebih kecil atau lebih besar dari pajak terutang.

3.1.9. Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan
Dalam hal objek pajak tidak ada, atau hak dari subjek pajak terhadap objek pajak batal karena putusan pengadilan, atau objek pajak berubah peruntukan menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial atau bukti tertentu lainnya, maka dapat dilakukan pembatalan atas SPPT, SKP maupun STP.

3.1.10. Daluwarsa PBB
Dasar hukum terhadap daluarsa PBB adalah sebagai berikut:
1.         Pasal 23 UU PBB,
2.         Pasal 13 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007,
3.         Pasal II angka 1 dan angka 2 UU KUP 2007.
Berdasarkan aturan tersebut pajak PBB mempunyai 2(dua) jenis daluwarsa yaitu :
1. Daluwarsa Penetapan
Penetapan pajak menjadi daluwarsa setelah lewat waktu yang ditentukan. Namun demikian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar atau wajib pajak dikenai hukuman karena tindak pidana perpajakan, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari pajak yang belum dibayar.
2. Daluwarsa Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan menjadi daluwarsa setelah masa tertentu terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Namun daluwarsa penagihan ini juga menjadi tertangguh apabila :
·       diterbitkan Surat Tegoran atau Surat Paksa,
·       ada pengakuan hutang dari WP,
·       diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / KB Tambahan.
Waktu daluarsa penetapan PBB ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut ini:
·       Untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak,
·       Untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir Tahun Pajak 2013,
·       Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.

3.1.11. Restitusi PBB
Sebab-sebab terjadinya restitusi :
1.    Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang karena:
1.    Permohonan pengurangan dikabulkan,
2.    Permohonan keberatan dikabulkan,
3.    Permohonan banding dikabulkan,
4.    Perobahan peraturan.
2.    Pajak yang dibayar seharusnya tidak terutang, misalnya pembayaran PBB atas rumah ibadah. Permohoonan restitusi harus diajukan dalam bahasa Indonesia dengan dilampiri beberapa data pendukung sebagai berikut:
·       fotokopi SPPT/SKP,
·       fotokopi SK Pengurangan/ Keberatan/ Banding,
·       fotokopi STTS (bukti bayar).
KPP Pratama akan melakukan Penelitian/ Pemeriksaan dari permohonan restitusi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan kemudian dikeluarkan keputusan berupa :
·       Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran  PBB (SKKP PBB) apabila Pajak yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Terutang,
·       Surat Pemberitahuan (SPb) apabila Pajak yang telah dibayar sama dengan Pajak Terutang,
·       SKP apabila Pajak yang telah dibayar kurang dari Pajak Terutang.
Proses sampai dengan keluarnya Surat Keputusan harus selesai paling lama 12 bulan, setelah lewat waktu harus diterbitkan SKKP PBB. Kemudian dalam waktu satu bulan setelah SKKP PBB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SPMKP PBB). Apabila lebih dari satu bulan dari penerbitan SPMKP PBB wajib pajak belum menerima restitusi maka WP berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2% per bulan dan apabila WP mempunyai hutang pajak lainnya maka restitusi yang akan diterimanya lebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya tersebut.

3.1.12. Kompensasi PBB
Kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh WP tidak hanya dapat diterima melalui cara pemindahbukuan (restitusi) namun juga dapat pula dialihkan untuk pembayaran lainnya (kompensasi). Pengalihan pembayaran tersebut dapat dilakukan untuk:
·       ketetapan PBB tahun yang akan datang,
·       hutang PBB atas nama WP lain,
·       hutang PBB atas nama WP lain untuk tahun yang akan datang.



3.1.13. Pemberian Imbalan Bunga
Sebab-sebab pemberian imbalan bunga dan besarnya imbalan bunga dapat terjadi bila:
1.    Keterlambatan penerbitan SKKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima sampai dengan terbitnya SKKP PBB.
2.    Keterlambatan penerbitan SPMKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung dari sejak berakhir 1 bulan dari terbitnya SKKP PBB sampai dengan terbitnya SPMKP PBB.
3.    Kelebihan pembayaran PBB karena permohonan keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran PBB sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan/Putusan banding.
4.    Kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan/penghapusan sebagai akibat diterbitkannya keputusan keberatan/banding, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran sampai dengan terbitnya Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi.









BAB IV
PENUTUP

1.    Kesimpulan

1)      Dalam implementasi kebijakannya sesuai dengan tagihan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun terhadap 22 blok eksplorasi dan 1 blok produksi merupakan peningkatan sangat signifikan terhadap pendapatan negara di sektor perpajakan.
2)      Keberatan yang disampaikan yakni masalah pengenaan PBB tahun 2012-2013 yang belum diputuskan, pengenaan PBB pasca diterbitkannya PER 45/2013 yang mencakup penerapan PBB atas objek tubuh bumi pada tahapan eksplorasi, serta royalti pada tahapan eksploitasi. Hal-hal tersebut berpotensi menyurutkan iklim investasi hulu migas yang berdampak pada industri migas, antara lain penurunan kegiatan eksplorasi, sehingga otomatis akan mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas baru di Indonesia.
3)      Dalam kondisi carut marut pemaham terhadap inti risalah perundang-undangan  tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi pihak Pengusaha terhadap Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan dan Pemerintah selaku pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik temu. Dalam mencari jalan keluar, pemerintah cq. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya akan menggelar pertemuan membahas hal tersebut.
2.      Saran

Pemerintah segera mengambil kebijakan dalam mencari solusi sesuai konstitusi dengan rekonstruksi perundangan undangan PBB eksplorasi  Migas tanpa dipengaruhi unsur politis. Mengingat pihak Ditjen Pajak adalah alat negara, mesin pemerintah yang bergerak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga sulit untuk merubah aktifitasnya secara ilegal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar