LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Masalah
Dilematis Pengenaan Pajak Eksplorasi Migas
mencuat di permukaan pada bulan November 2014. Hal ini disebabkan Pengenaan pajak lahan wilayah kerja (WK) atas perusahaan minyak
dan gas bumi (migas) hingga kini masih belum mencapai kata sepakat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.
Menurut Kementerian
ESDM, pengenaan PBB tersebut seharusnya hanya berlaku seluas whale pen (kepala
sumur pengeboran) plus fasilitas produksi lainnya, bukan seluruh WK. Ini karena
dalam satu WK bisa saja ada fasilitas-fasilitas lain bukan merupakan bagian
dari perusahaan migas yang beroperasi. Jika pajak seluas WK diterapkan, dikhawatirkan
investasi di bidang eksplorasi migas semakin menurun.
Di sisi lain, pendapatan
negara, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas WK bakal turun jika usul
Kementerian ESDM diterapkan.
Gede Pradnyana Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menanggapi Pajak
eksplorasi
usulan ESDM Rp 28 per meter persegi dikhawatirkan menurunkan penerimaan
anggaran. Regulasi sektoral tersebut menjadi dilematis Ditjen
Pajak menginginkan penerimaan pajak sebesar-besarnya. Namun kompensasinya mengakibatkan
wajib pajaknya mati. Sehingga penerimaan pajaknya akhirnya tidak tercapai. Dirjen Pajak telah menerapkan Peraturan Direktur
Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
Panas Bumi kepada para pengusaha di seluruh Indonesia menyebutkan bahwa seluruh WK dikenai pajak. Contohnya
perusahaan migas memiliki 1 hektare WK. Selanjutnya di atas WK tersebut ada
kegiatan lain selain sektor migas, seperti rumah sakit, perkebunan, sekolah,
dan lain sebagainya. Perusahan pemilik WK harus membayar pajak atas
kegiatan yang tidak ada hubungan dengan kepentingan eksplorasi. Satu blok WK bisa ribuan kilometer atau bisa
seluas DKI Jakarta padahal lahan yang perlu dibebaskan hanya seluas whale
pen (kepala sumur pengeboran) sekitar 1-2 hektare, sehingga .idealnya
hanya seluas whale pen pengenaan wajib bayar pajak. Kalau ditambah dengan
fasilitas produksi lainnya bisa mencapai 10-15 hektare. Selama fasilitas
tersebut digunakan untuk kepentingan migas, maka harus dibayarkan pajaknya.
Kondisi yang terjadi
sekarang adalah over lapping pajak, perusahaan migas membayar
satu WK, di atas lahan tersebut, misalnya, ada kegiatan perkebunan dan
lain-lainnya. Padahal, yang punya perkebunan dan kegiatan lainnya tersebut juga
sudah bayar pajak. Secara sistemik pajak hanya dikenakan atas seluas lahan
yang digunakan perusahaan migas, tidak seluruhnya, sehingga dapat berakibat turunnya
minat perusahaan migas melakukan eksplorasi
karena belum masuk tahap produksi.. Ibaratnya, perusahaan migas diam saja belum
melakukan usaha apapun, tapi harus bayar pajak,. Mereka keberatan belum
menghasilkan atau terjadi lifting tapi
udah dipajaki duluan. Belum punya penghasilan tapi sudah kena pajak, kecuali
kalau sudah terjadi produksi atau lifting karena
ada yang dihasilkan dan perusahaan migas tidak ada masalah dikenai pajak saat
sudah produksi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Akhirnya dilematis juga
terjadi pada masalah PBB eksplorasi migas terhadap Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak, karena begitu produksi artinya masuk ke cost recovery yang
akan mengakibatkan penerimaan Dirjen Anggaran turun. Sebaliknya, penerimaan
Ditjen Pajak naik. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka penulis mengambil judul makalah
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus beberapa Perusahaan Keberatan Dalam Pengenaan Pajak PBB di
Wilayah Kerjanya) .
2.
Rumusan Masalah
Beberapa
permasalahan yang menjadi fokus kajian penulisan Makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan
Bangunan dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi?
2. Bagaimana Reaksi Pengusaha sebagai pihak investor
dalam pengenaan PBB di wilayah kerjanya?
3. Bagaimana Pengenaan PBB dalam Pengusahaan Minyak dan Gas
Bumi bagi pihak Perusahaan selaku
investor, Dirjen Pajak dan Pemerintah dalam mencapai win win solution?
3. Tujuan Penelitian
Dengan
dilakukannya penulisan hukum ini, maka ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penulis
yaitu :
1. Mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi
Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.
2. Mendeskripsikan dan menganalisis Reaksi Pengusaha
sebagai pihak investor dalam pengenaan PBB di wilayah kerjanya.
3. Mendeskripsikan dan menganalisis Pengenaan PBB dalam
Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi bagi
pihak Perusahaan selaku investor, Dirjen Pajak dan Pemerintah dalam mencapai
win win solution
4.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Penguatan UKM-LI
merupakan Grup Riset ( Research Group ) Mahasiswa Hukum Universitas Jember.
2. Memberikan informasi yang utuh mengenai Model Dilematis Regulasi Sistem Pengenaan Pajak Eksplorasi Migas. Hal ini disebabkan Pengenaan pajak lahan wilayah kerja (WK) atas perusahaan minyak
dan gas bumi (migas) hingga kini masih belum mencapai kata sepakat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.
3. Public Information dan Share Knowledge, sehingga pemaham
terhadap inti risalah perundang-undangan
tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi pihak Pengusaha terhadap Ditjen
Anggaran dan Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan serta Pemerintah selaku
pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik temu.
Hal-hal tersebut berpotensi menyurutkan iklim investasi hulu migas yang
berdampak pada industri migas, antara lain penurunan kegiatan eksplorasi,
sehingga otomatis akan mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas baru di
Indonesia dapat dicegah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Landasan
teori
Pajak menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar
Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992), adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya
ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia pada suatu waktu
berkumpul untuk tujuan tertentu. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan
tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat
dan kepentingan masyarakat. Kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya.
Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal
dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan
alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan
harus dibiayai dari penghasilan negara.[1]
Awal mulanya pajak belum merupakan suatu
pungutan, tetapi hanya merupakan upeti/pemberian sukarela oleh rakyat kepada
raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara,
menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang
tidak melakukan penyetoran, maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan
untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun.
Penghasilan negara adalah berasal dari
rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada
dalam negara itu (natural resources). Dua sumber itu merupakan sumber
terpenting memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk
membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi
individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan
sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan
pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Pungutan pajak mengurangi penghasilan
atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang
kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat, melalui pengeluaran-pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh
masyarakat bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar maupun tidak.
Pajak mempunyai peran sangat penting
bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan
sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk
pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self
Assessment System berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk
memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang
terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu
sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan
cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu
dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan
pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu
mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.[2]
Dalam pemungutan pajak subjek dan objek
pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar
sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak
dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau
kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak
bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang
dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena
menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek
dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa
yang menjadi objek setiap jenis pajak.
2. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Jenis pajak
properti yang akan kita bahas pertama kali adalah Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak
terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan
subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.[3]
Ketentuan Umum
yang memberikan penjelasaan tentang istilah-istilah teknis atau
definisi-definisi PBB seperti pengertian :
1.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Pengertian
ini berarti bukan hanya tanah permukaan bumi saja tetapi betul-betul tubuh bumi
dari permukaan sampai dengan magma, hasil tambang, gas material yang lainnya.
2.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan.[4]
Dalam pasal 77
ayat (2) Undang-Undang PDRD, disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian
bangunan adalah :
·
jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,
pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang satu kesatuan dengan kompleks
bangunan tersebut,
·
jalan TOL,
·
kolam renang,
·
pagar mewah,
·
tempat olah raga,
·
galangan kapal, dermaga,
·
taman mewah,
·
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa,
·
minyak,
PBB pada awalnya
merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah
dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor
perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.
Selain hal-hal
diatas, harus diperhatikan juga tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1. Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
pada:
a. Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
b. Pasal 128
menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan
pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan
pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud
terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan
cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran
eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan
daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan
Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau
bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka
8, Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal
usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian
strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8,
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas
selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:
a. Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih
galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
b. Areal belum produktif, tidak produktif dan
emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan,
adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian
seperlunya.
c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai
Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
5. Sesuai dengan
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara
Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas
Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor :
Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB
atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan
memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut:
a. Penyelidikan
umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai
Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
b. Eksplorasi
pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal
Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas
nama Menteri Keuangan;
c. Eksplorasi
untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa
Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama
Menteri Keuangan;
d. Pembangunan
Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal
Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
3. Filosofi
Pajak Bumi dan Bangunan
Landasan Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah
sebagai berikut:
·
Bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi
pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta
masyarakat,
·
Bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial
ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau
memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka
diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya
kepada negara melalui pajak.
4. Pengertian
dan Dasar Hukum PBB
PBB dikenakan
terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas
kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun.[6] PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12
tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor
pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang
No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77
sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.
Salah satu
pengenaan PBB dalam Aspek Perpajakan
dalam Bidang Usaha Pertambangan. Mineral dan batubara yang terkandung dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai
oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.[7]
Kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting
dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional
dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada umumnya
suatu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mempunyai siklus usaha
sebagai berikut :
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi;
5. Pertambangan/Eksploitasi;
6. Reklamasi
Masing-masing
proses tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh
perusahaan. Berikut diampaikan kewajiban perpajakan masing-masing siklus:
1.
Penyelidikan Umum:
Untuk
menentukan potensi mineral pada suatu daerah perlu dilakukan pengujian
geologis, untuk itu dibutuhkan jasa dari pihak peneliti geologis untuk
melakukan Penelitian. Atas jasa tersebut terutang PPN dan PPh Pasal 23/26
tergantung siapa yang melaksanakan.
2.
Eksplorasi:
Adalah
rangkaian kegiatan penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah
dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi tentang
lokasi, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya serta info lingkungan sosial
dan lingkungan hidup. Diperlukan jasa dari pihak ketiga yang akan
terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 tergantung pihak yang melaksanakan.
3.
Studi Kelayakan:
Dilakukan
untuk mendapatkan informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan dan
proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, studi
kelayakan tersebut memuat data dan keterangan mengenai usaha tambang tersebut.
Proses ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut. Atas
jasa pengujian tersebut terutang PPN dan PPh Ps 23.
4.
Konstruksi:
Setelah
diketahui bahwa proyek pertambangan layak secara ekonomis teknis dan
lingkungan, maka dilakukan pembangunan infrastruktur. Pembangunan
infrastruktur biasanya dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Jasa akan terutang
PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
5.
Pertambangan/Eksploitasi:
Kegiatan
ini biasanya meliputi Land clearing (proses pembukaan lahan), Pengeboran dan
penggalian, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Atas jasa yang
dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPh Pasal 23/26 dan PPN.
6.
Reklamasi:
Adalah
proses rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. Apabila
proses reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan terutang PPh Pasal 23/26
dan PPN. Selain jenis pajak tersebut diatas, juga terdapat kewajiban pembayaran
pajak atas PPh Pasal 21 yaitu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang
pribadi yang bukan pegawai atas upah yang diterima.
5.
Sumber Hukum
1. Undang-Undang – 12 Tahun 1985, Tanggal 27 Desember
1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
2.
Undang-Undang – 12 Tahun 1994, Tanggal 9 Nop 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan
3.
Peraturan Menteri Keuangan – 76/PMK.03/2013 , Tanggal 8 Apr 2013 tentang
Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan
Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
4.
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 11/PJ/2012, Tanggal 20 Apr 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi.
5.
Peraturan Pemerintah – 79 TAHUN 2010, Tanggal 20 Des 2010 tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha
Hulu Minyak Dan Panas Bumi
6. Per-45/PJ/2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
2.1.6.
Ketentuan Fiskal (Perpajakan)
Dalam UU
Minerba, beberapa ketentuan fiskal di dalam UU Minerba adalah sebagai berikut:
·
Tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari
waktu ke waktu / prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136).
·
Adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah
pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1).
·
Besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat
pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1
Saat ini UU
Minerba yang baru yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No. 4/2009)
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menggantikan UU No. 11/1967. Usaha
pertambangan sesuai dengan Pasal 35 UU No. 4/2009 dilaksanakan dalam bentuk:
1) IUP atau Izin Usaha Pertambangan,
2) IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, dan
3) IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Dengan
diberlakukannya UU No. 4/2009, sesuai dengan ketentuan penutupnya, UU No.
11/1967 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, tidak semua
ketentuan yang ada pada UU No. 11/1967 tersebut dicabut dan langsung dinyatakan
tidak berlaku lagi. Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a UU No. 4/2009
dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian.
Hal ini
dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak yang sah dan harus dihormati
oleh pihak-pihak yang membuat. Saat ini Wajib Pajak (WP) perusahaan tambang
besar yang merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) dan kontrak karya kini diadministrasikan dan dipantau secara intensif
pemenuhan kewajiban perpajakannya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pertambangan.
Dengan
dibentuknya KPP Pertambangan dan KPP Migas, maka DJP dapat semakin menggali
penerimaan dari kedua sektor tersebut. Selain itu, dengan dikeluarkannya PP No
79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak
Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana
jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil
dan PPh, yang dulunya hanya mencakup 5 biaya, sekarang mencakup 21 biaya, maka
tunggakan-tunggakan pajak perusahaan migas diharapkan dapat diselesaikan lebih
cepat.
Langkah DJP
dengan membentuk KPP Pertambangan dan KPP Migas juga untuk memenuhi harapan
besar masyarakat luas agar DJP tegas dalam menagih tunggakan-tunggakan pajak
perusahaan-perusahaan besar pertambangan dan migas. Pembentukan KPP
Pertambangan dan KPP Migas diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat
Indonesia akan adanya keadilan dalam membayar pajak antara
perusahaan-perusahaan besar migas dan pertambangan dengan perusahaan-perusahaan
menengah dan kecil di Indonesia yang juga wajib bayar pajak.
2.1.6. Pengertian
SunCost (Modal Tenggelam)
Indonesia
memiliki beberapa arti Sunk Cost
diantaranya adalah biaya terpendam, biaya tertanam, biaya tenggelam dan
beberapa arti lain. Namun secara ekonomi sunk
cost adalah jenis biaya yang berhubungan dengan pengambilan keputusan.
Definisi Sunk
cost adalah biaya yang telah dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan
kembali. Istilah ini berasal dari industri minyak dimana keputusan untuk
menghentikan atau melanjutkan pengoperasian sumur minyak dibuat atas dasar arus
kas yang diharapkan dan tidak berdasarkan pada banyak uang dihabiskan dalam
pengeboran itu. Hal ini biasa disebut dengan biaya tertanam(embedded cost), biaya tahun sebelumnya(prior year cost), biaya terdampar (stranded cost), atau modal tenggelam (sunk cost). [8]
Menurut kamus
akuntansi sunk cost adalah biaya yang
timbul pada masa lalu yang tidak akan terpengaruh pengambilan keputusan pada
saat ini atau biaya yang sudah terjadi dan pada umumnya tidak dapat dipulihkan.
Contohnya adalah :
“Sebuah mesin
yang dibeli dangan harga $400.000 tiga tahun yanglalu mempunyai nilai buku
sebesar $40.000. Nilai buku sebesar $40.000 ini tidak akan mempengaruhi
keputusan dimasa datang tentang penggantiannya.” Beberapa ahli mengungkapkan
Sunk cost sebagai biaya masa lalu yang digunakan untuk investasi yang
diperlukan oleh perusahaan. Sunk cost berhubungan dengan fixed cost maka untuk
menghitung sunk cost dapat menggunakan rumusan fixed cost, yaitu sebagai
berikut:
![]() |
Jika dilihat
dari rumusan fixed cost yaitu terdiri dari sunk cost dan dan avoidable fixed
cost. Avoidable fixed cost adalah komponen dari fixed cost yang dapat
dihindari, tetapi sunk cost adalah komponen dari fixed cost yang tidak dapat
dihindari. Sunk cost juga dapat dikatakan sebagi biaya yang tidak berhubungan
dengan kegiatan produksi perusahaan. Contohnya:
“ Seperti biaya kontrak gaji manajer. Manajer adalah
seseorang yang tidak bersentuhan dan berhubungan langsung dengan produksi namun
biaya gaji manajer tidak dapat dihindari dari pengeluaran biaya. Biaya gaji
manajer tersebut disebut dengan sunk cost”.
Biaya lain yang
termasuk sunk cost adalah biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Beban yang
dibebankan karena PBB adalah biaya yang tidak dapat dihindari dan PBB tidak
berhubungan langsung dengan produksi sehingga biaya PBB disebut biaya sunk
cost. Berdasarkan penjelasan tersebut sunk cost dapat juga disebut biaya
yang tidak dapat dihindari karena adanya komitmen dan persetujuan, perjanjian
atau kontrak sebelumnya.
Dalam dunia
ekonomi dikenal juga ada istilah sunk cost dilemma. Secara garis besar sunk
cost adalah biaya yang digunakan untuk memulai sebuah proyek. Biaya tersebut
tidak akan mempengaruhi arus kas pada masa sekarang atau masa depan baik proyek
tersebut berhasil maupun gagal.
Efek sunk cost
mengacu pada kecenderungan untuk terus berinvestasi dalam uang, usaha, atau
waktu yang telah ada (Arkes & Blumer, 1985), pada faktanya agar lebih
ekonomis, sunk cost tidak lagi digunakan saat ini. Efek ini juga dikenal
sebagai “kekeliruan Concorde”, atau “Jangan buang aturan”
Sunk cost dapat
menyebabkan biaya over-run. Perilaku ekonomi sering mempengaruhi keputusan
ekonomi karena loss aversion: harga yang dibayarkan menjadi patokan untuk
nilai, sedangkan harga yang dibayar harus relevan. Hal ini dianggap perilaku
irasional. Para ekonom mencoba menunjukkan bahwa kekeliruan sunk cost dan loss
aversion umum terjadi karena irasionalitas.
Dua fitur khusus
karakteristik sunk cost adalah:
1. Bygones Principal adalah teori ekonomi yang digunakan dalam bisnis. Teori ini menekankan
pentingnya mengabaikan biaya masa lalu dan hanya mempertimbangkan biaya masa
depan serta manfaatnya ketika membuat keputusan. Hal ini menunnjukkan ketika
membuat keputusan, seseorang harus melakukan perhitungan matang dari biaya
tambahan akan dikenakan dan berapa besar manfaatnya terhadap keuntungan ekstra.
Contoh: Pada akhir 1980-an, PLTN USA
belum siap beroperasi setelah menghabiskan miliaran dolar. Dari sudut pandang
ekonomi, milyaran dolar dari investasi masa lalu tidak termasuk dalam
pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Pass Principal menyatakan bahwa
milyaran dolar dari biaya masa lalu tidak relevan lagi. Dari sudut pandang
ekonomi, relevansi menyangkut biaya masa depan dan manfaat – yaitu, manfaat
ekonomi dari listrik yang akan dihasilkan. Jadi dalam perhitungan ini sunk cost
miliaran dolar tadi tidak relevan untuk biaya masa depan dan manfaat sehingga
sunk cost tersebut diabaikan. Biaya masa depan PLTN akan lebih kecil. Sebuah
analisis murni ekonomi menyimpulkan bahwa cara tersebut paling efisien untuk
menyelesaikan konstruksi dan membuka PLTN. Namun, karena berbagai alasan,
termasuk sunk cost, pabrik itu ditutup pada tahun 1989 tanpa pernah
menghasilkan tenaga listrik komersial.
2.
Sunk-Cost Tidak Masuk Perhitungan
Cash flow yang boleh diperhitungkan dalam analisa capital budgeting
hanyalah cash flow yang terpengaruh dari hasil keputusan capital budgeting
tersebut. Sunk cost adalah biaya yang sudah terjadi di masa lalu dan tidak akan
muncul lagi dari suatu proyek atau investasi baru. Oleh karena itu, menjadi
tidak relevan untuk memperhitungkan sunk cost dalam suatu analisa capital
budgeting, karena biayanya sudah terjadi sementara keputusan investasi yang
diambil baru akan terjadi di masa depan. Misalnya: ketika suatu perusahaan
melakukan riset pasar (riset and development) terhadap produknya maka semua
biaya yang dikeluarkan untuk riset tersebut adalah sunk cost sehingga ketika
melakukan evaluasi capital budgeting sebelum produksi dijalankan, sunk cost
tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan, karena memang biayanya sudah
terjadi dan tidak akan terjadi lagi di masa depan.
2.1.7.
Profil Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
1.
Perusahaan Gas
PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (disingkat PGN) adalah sebuah BUMN
yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.
Perusahaan ini yang semula mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic Reforming yang tidak
ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota
Cirebon. Konsumennya adalah sektor rumah tangga, komersial dan industri.
Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah
Jakarta tahun 1979, Bogor
tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Berdasarkan kinerjanya yang terus mengalami peningkatan, maka pada tahun
1984
statusnya berubah menjadi Perusahaan Umum Gas Negara Perum
dan pada tahun 1994 statusnya ditingkatkan lagi menjadi PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) dengan penambahan ruang lingkup usaha yang lebih luas
yaitu selain di bidang distribusi gas bumi juga di bidang yang lebih ke sektor
hulu yaitu di bidang transmisi, dimana PGN berfungsi sebagai transporter.
PGN kemudian memasuki babak baru menjadi perusahaan terbuka ditandai
dengan tercatatnya saham PGN pada tanggal 15 Desember 2003 di Bursa Efek Indonesia dan
namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Deskripsi DirjenPajak.
3.1.1 Profil Dirjen Pajak
Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia
Gambar 1, Kemegahan kantor Pusat Ditjen Pajak
Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di
bawah Kementerian Keuangan Indonesia
yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau
logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI
BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan
segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti
kepada Negara.
Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak
sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai
tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan
memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar
fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya
berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna
mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan
tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
Direktorat Jenderal Pajak
pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
·
Jawatan Pajak yang
bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan
melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·
Jawatan Lelang yang
bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan
piutang pajak Negara;
·
Jawatan Akuntan Pajak
yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak
terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
·
Jawatan Pajak Hasil
Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas
melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963
diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12
tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat
Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember
1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama
menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Gambar 2. Logo Dirjen Pajak
Deskripsi
logo
1.
Perisai
berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
2.
Sayap
berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong
para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan
memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
3.
Bejana
emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
4.
(a).Libra
melukiskan keadilan. (b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga
kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
5.
Tiga
gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan
tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a).
meliputi seluruh subjek pajak.
(b).
objek pajak yang semestinya.
(c). tepat pada waktunya.
Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan
tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
·
Penyiapan
perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
·
Pelaksanaan
kebijakan di bidang perpajakan.
·
Perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
·
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
·
Pelaksanaan
administrasi direktorat jenderal.
Gambar. 3
Regulasi Pemetaan Capaian Ditjen Pajak.
Tabel.1 Proyeksi target
capaian kinerja Ditjen Pajak.
Demikian juga unit kantor
di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak
Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas
Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak
(ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa,
Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil
Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
·
1924 – Djawatan Padjak
dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
·
1942 – Djawatan Padjak
dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
·
1945 – berdasarkan
Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bagian Pajak
·
1950 – Djawatan Padjak
dibawah Direktur Iuran Negara
·
1958 – Djawatan Padjak
dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan
·
1964 – Djawatan Padjak
berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan
Negara
·
1965 – Direktorat IPEDA
di bawah Ditjen Moneter
·
1966 – Direktorat
Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
·
1976 – Direktorat IPEDA
dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
·
1983 – Tax Reform I
berlakunya Self Assesment
·
1985 – IPEDA berganti
nama menjadi Direktorat PBB
·
2000 – Tax Reform II
·
2002 – Modernisasi
Birokrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya
mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang
sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI.
Daftar Unit Kerja Kantor
Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 1988 Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2
Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1
Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006,
susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat
dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
1.
Sekretariat Direktorat
Jenderal,
2.
Direktorat Potensi,
Kepatuhan dan Penerimaan,
3.
Direktorat Peraturan
Perpajakan I
4.
Direktorat Peraturan
Perpajakan II,
5.
Direktorat Keberatan
dan Banding,
6.
Direktorat
Ekstensifikasi dan Penilaian,
7.
Direktorat Pemeriksaan
dan Penagihan,
8.
Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
9.
Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan,
10. Direktorat
Intelijen dan Penyidikan,
11. Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
12. Direktorat
Transformasi Proses Bisnis.
13. Direktorat
Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur,
14. Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Tabel. 2. Skema Sekretariat Ditjen Pajak.
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga
Pengkaji, yaitu :
1.
Tenaga Pengkaji bidang
Pelayanan Perpajakan
2.
Tenaga Pengkaji bidang
Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
3.
Tenaga Pengkaji bidang
Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
4.
Tenaga Pengkaji bidang
Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
Sedangkan unit kerja
vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini
terdapat 31 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon
II a, yaitu :
1.
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
2.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
3.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
4.
Kantor Wilayah DJP Jakarta
Barat, di Jakarta
5.
Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan, di Jakarta
6.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
7.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
8.
Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
9.
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
10. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
11. Kantor Wilayah
DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
12. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
13. Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,
di Palembang
14. Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu, di Bandar Lampung
15. Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
16. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
17. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
18. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
19. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
20. Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
21. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
22. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
23. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
24. Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
25. Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
26. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di
Pontianak
27. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan
Tengah, di Banjarmasin
28. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, di
Balikpapan
29. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat
dan Tenggara, di Makassar
30. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
31. Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di
Jayapura
Gambar 4. Peta wilayah Kerja Ditjen Pajak.
3.1.2.Sumber Hukum PBB Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak
Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
·
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib membayar sendiri Pajak Bumi
dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pertambangan
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi
dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
3.1.3. Pembahasan Makalah
3.2.1. Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan
Bangunan dalam Pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi.
Dirjen Pajak
telah menerapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi kepada para pengusaha di
seluruh Indonesia. Dalam implementasi kebijakannya sesuai dengan tagihan yang
diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun
terhadap 22 blok eksplorasi dan 1 blok produksi merupakan peningkatan sangat
signifikan terhadap pendapatan negara di sektor perpajakan.
3.2.2. Reaksi Pengusaha sebagai pihak investor dalam
pengenaan PBB di wilayah kerjanya.
Pemberlakuan Peraturan
Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-45/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi,
dan Panas Bumi kepada para pengusaha di seluruh Indonesia menimbulkan
reaksi beberapa perusahaan minyak dan
gas bumi.
Sejumlah perusahaan
minyak dan gas bumi mengeluhkan pajak bumi dan bangunan (PBB) eksplorasi migas
dikenakan pada wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010
sebagai akibat dari pemberlakukan PP No 79:2010. Pada saat ini ada 23 perusahaan kontraktor kontrak
kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mengajukan keberatan atas PBB di wilayah
eksplorasi mereka, antara lain BP, Inpex, Chevron yang dibebankan PBB sekitar
Rp 3,2 triliun pada tahun 2012 dan 2013.
Keberatan yang
disampaikan yakni masalah pengenaan PBB tahun 2012-2013 yang belum diputuskan,
pengenaan PBB pasca diterbitkannya PER 45/2013 yang mencakup penerapan PBB atas
objek tubuh bumi pada tahapan eksplorasi, serta royalti pada tahapan
eksploitasi.
Hal-hal tersebut
berpotensi menyurutkan iklim investasi hulu migas yang berdampak pada industri
migas, antara lain penurunan kegiatan eksplorasi, sehingga otomatis akan
mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas baru di Indonesia. Terkait hal
itu, industri migas menyarankan pemerintah dapat segera mengatasinya.
Pemerintah diharapkan dapat mengabulkan keberatan terhadap tagihan pajak
2012/2013 serta memberikan insentif terhadap kegiatan eksplorasi melalui
pengecualian tagihan PBB untuk blok eksplorasi dan eksploitasi yang di award
setelah tahun 2010. Selanjutnya, pemerintah diharapkan merevisi UU atau
menerbitkan PMK baru yang mendukung untuk kegiatan eksplorasi ke depan.
3.2.3. Pengenaan PBB dalam Pengusahaan Minyak dan Gas
Bumi bagi pihak Perusahaan selaku investor, Dirjen Pajak
dan Pemerintah dalam mencapai win win solution
Dalam kondisi carut marut
pemaham terhadap inti risalah perundang-undangan tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi
pihak Pengusaha terhadap Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan dan Pemerintah
selaku pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik
temu.
Para pihak melakukan sharing pendapat diantaranya
dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
di Istana Wapres hari Senin tanggal 17 November 2014. Vice President
Development and Relation Conoco Philips Joang Laksanto menyampaikan keberatan
perusahaannya atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap
perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas). Perusahaan migas keberatan
apabila PBB dibebankan pada saat perusahaan masih melakukan eksplorasi,
terutama di wilayah on shore eksplorasi dan kami bermasalah dengan beberapa
KPS-KPS (Kontraktor Production Sharing) yang masih eksplorasi, idealnya PBB
dikenakan setelah perusahaan migas merampungkan kegiatan eksplorasi.
Presiden Indonesia.
Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemerintah perlu
meninjau kembali pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah kerja
minyak dan gas bumi. Mengingat pada saat eksplorasi, pihak investor migas sudah
harus menanggung sendiri risiko eksplorasi jika tak ditemukan cadangan migas
yang ekonomis. Sehingga adanya PBB justru memberatkan investor dan bisa
menghambat investasi migas. Selanjutnya dalam penghitungan PBB pihak Ditjen
Pajak jangan berdasarkan keseluruhan luas wilayah kerja migas.
Mengenai PBB eksplorasi,
menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, untuk 2014 dan
seterusnya, dengan adanya surat edaran Dirjen Pajak mengenai PBB di permukaan,
maka PBB hanya dikenakan hanya pada wilayah kerja migas yang dikembangkan
kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Sebagai contoh, KKKS melakukan
drilling di lahan seluas 1 ha. Maka PBB hanya dikenakan pada lahan seluas 1 ha
tersebut.
Masalah lainnya adalah
definisi PBB mengenai diskripsi tubuh bumi
hingga saat ini belum diperoleh kesepakatan mengenai definisinya, Dasar Pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi
adalah NJOP. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk:
a.
permukaan
bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan PBB Migas atau
PBB Panas Bumi dengan NJOP bumi per meter persegi; dan
b.
tubuh
bumi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja atau Wilayah
Sejenisnya dengan NJOP bumi per meter persegi.
Dalam NJOP atas Sektor
Pertambangan adalah Obyek PBB yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan
galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan
bahan galian lainnya.
Hal ini apakah meliputi
seluruh wilayah kerja atau hanya beberapa saja yang menjadi prospek KKKS.
Apabila sebelum KKS ditandatangani, pihak KKS telah diberitahu mengenai besaran
pajak yang harus dibayarkan per meternya, maka akan mudah bagi KKKS melakukan
penghitungan keekonomian lapangan. Namun apabila ekonomis, maka KKKS akan
melanjutkan proses ke penandatanganan kontrak kerja sama. Sementara yang
terjadi saat ini, kontrak telah ditandatangani tahun 2008 dan pajak baru
dikenakan saat ini. "Hitung-hitungan keekonomiannya tidak sesuai dengan
prediksi benefide and costnya, sehingga
perusahaan keberatan. Sementara itu mengenai PBB eksplorasi yang
diterbitkan tahun 2012/2013, belum diperoleh keputusan penyelesaiannya.
Dalam mencari jalan
keluar, pemerintah cq. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan instansi
terkait lainnya akan menggelar pertemuan membahas hal tersebut.
Adapun menurut teori
keilmuan perpajakan perusahaan dapat menempuh alternatif solusi sesuai
konstitusi.
3.1.4 Dasar
Penagihan PBB
Dasar penagihan PBB terdiri dari tiga macam yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemerintah untuk
memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak. Surat
pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP). Pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
2. Surat Tagihan Pajak (STP).
STP dapat diterbitkan karena memenuhi beberapa
kriteria sebagai berikut apabila:
·
Wajib Pajak terlambat membayar utang pajaknya seperti tercantum dalam SPPT,
yaitu melampaui batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh
Wajib Pajak.
·
Wajib Pajak terlambat membayar utang pajaknya seperti tercantum dalam skp,
yaitu melampaui batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat
keputusan oleh Wajib Pajak.
·
Wajib Pajak melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo
pembayaran PBB, tetapi denda administrasi tidak dilunasi. Saat jatuh tempo STP
adalah satu bulan sejak diterimanya STP oleh Wajib Pajak. Konsekuensi
jika saat jatuh tempo STP terlampaui adalah adanya denda administrasi dalam
STP. Besarnya denda administrasi karena Wajib Pajak terlambat membayar
pajaknya, melampaui batas waktu jatuh tempo SPPT adalah sebesar 2% sebulan yang
dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
3. Surat Ketetapan Pajak (skp).
SKP dapat diterbitkan karena memenuhi beberapa
kriteria sebagai berikut apabila:
·
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan melewati 30 (tiga
puluh) hari setelah diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak dan setelah ditegur
secara tertulis ternyata tidak dikembalikan oleh Wajib Pajak sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran.
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya ternyata jumlah pajak
yang terutang lebih besar dari jumlah pajak berdasarkan SPOP yang dikembalikan
Wajib Pajak.
Pajak Yang terutang berdasarkan
skp harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
SKP oleh Wajib Pajak. Jadi, bila seorang Wajib Pajak menerima SKP pada tanggal
1 Maret 2009, ia sudah harus melunasi PBB selambat-lambatnya tanggal 31 maret
2009. Tanggal 31 Maret 2009 ini disebut juga tanggal jatuh tempo SKP.
Jumlah pajak
yang terutang dalam SKP yang penerbitannya disebabkan oleh pengembalian SPOP
Lewat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Wajib Pajak adalah sebesar pokok
pajak ditambah dengan denda administrasi 25% dihitung dari pokok pajak.
Sedangkan jumlah
pajak yang terutang dalam SKP yang penerbitannya disebabkan oleh hasil
pemeriksaan atau keterangan lainnya, adalah selisish pajak yang terutang
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya dengan pajak yang
terutang berdasarkan SPOP ditambah denda administrasinya 25% dari selisih pajak
yang terutang.
3.1.5 Hak Wajib Pajak Mengajukan Keberatan
Hal yang
mendasari pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak adalah:
1. Wajib Pajak
merasa bahwa besarnya pajak terutang pada SPPT atau SKP tidak sesuai dengan
keadaan objek pajak yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena ada beberapa
kesalahan seperti:
·
kesalahan pada luas tanah/luas bangunan,
·
kesalahan klasifikasi tanah dan atau bangunan,
·
kesalahan pada penetapan/pengenaan pajak terutang,
2.
Terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan tentang
pajak (PBB) antara Wajib Pajak dengan aparat, misalnya:
·
Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak,
·
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB.
3. Syarat formal
pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan
diajukan kepada Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan melampirkan
SPPT/SKP (asli /Foto copy) dan surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak
lain.
b. Diajukan masing-masing setiap tahun dengan alasan
yang jelas dan mencantumkan besarnya PBB menurut perhitungan Wajib
Pajak.
c. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak, kecuali dapat menunjukkan
alasan diluar kekuasaannya.
d. WP dapat memperkuat alasan keberatannya dengan cara
melampirkan bukti pendukung antar lain :
·
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau bukti identitas WP
lainnya.
·
Foto Copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
·
Foto Copy bukti pemilikan hak atas
tanah/sertifikat
·
Foto Copy bukti surat ukur/gambar situasi;
·
Foto Copy Akte jual beli / segel;
·
Foto Copy surat Penunjukan Kaveling;
·
Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan;
·
Foto Copy Ijin Penggunaan Bangunan ;
·
Surat keterangan Lurah / Kepala Desa;
·
Foto copy bukti resmi lainnya.
3.1.6. Hak
Wajib Pajak Mengajukan Banding
Wajib Pajak yang
tidak atau belum puas terhadap Keputusan atas penolakan keberatan yang
diajukannya, maka dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. Adapun
syarat pengajuan banding adalah sebagai berikut:
·
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan,
·
Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas,
·
Dilampiri surat keputusan atas keberatan.
3.1.7. Hak
Wajib Pajak Mengajukan Pengurangan
Pengurangan atau
pemberian keringanan pajak terutang dapat diberikan kepada Wajib Pajak dalam
hal:
1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi
tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena
sebab-sebab tertentu lainnya. Besarnya pengurangan yang diperbolehkan adalah
setinggi-tingginya 75%, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan
mengingat penghasilan Wajib Pajak dan besar PBB-nya.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam hal objek pajak
terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus
dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran,
kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman. Pengurangan atas hal seperti
tersebut dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % dari besarnya pajak
terutang, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat
persentase kerusakan.
3. Wajib Pajak anggota Veteran pejuang kemerdekaan dan
Veteran pembela kemerdekaan termasuk janda /dudanya. Pemberian pengurangan
ditetapkan sebesar 75%, tetapi apabila permohonan pengurangan diajukan oleh
janda/duda veteran yang telah kawin/menikah lagi, maka besarnya persentase
pengurangan yang dapat diberikan ialah maximal 75% (bisa lebih rendah dari
75%).
Pemberian
keputusan atas permohonan pengurangan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal
diterimanya permohonan pengurangan, apabila lewat 60 hari dan keputusan belum
diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap diterima. Pengurangan untuk
masing-masing wilayah Daerah Tk.II kabupaten atau Kota, hanya diberikan untuk
satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu
objek pajak, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah
objek pajak yang menjadi tempat domosili Wajib Pajak. Kemudian dalam hal Wajib
Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek
pajak adalah Wajib Pajak badan, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan
pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan
atau dimanfaatkan Wajib Pajak.
Persyaratan
permohonan pengurangan wajib diajukan oleh WP ke KPP Pratama dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Kepala KPP Pratama dengan mencantumkan persentase pengurangan yg dimohonkan,
2. Untuk SKP hanya diberikan atas pokok pajak,
3. Diajukan dalam jangka waktu 3 bln sejak terima
SPPT/SKP atau sejak bencana,
4. Dapat kolektif ( Ket. s/d Rp100.000,- ),
5. Kolektif selambatnya tgl 10 Januari (utk pengajuan
sebelum SPPT terbit).
Atas pengenaan
PBB terhadap perguruan tinggi swasta berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor: SE-10/PJ.6/1995, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1.
SPP dan pungutan lain =/> 2 juta / tahun,
2.
Luas bangunan =/> 2.000 m2,
3.
Lantai bangunan =/> 4 lantai,
4.
Luas Tanah =/> 20.000 m2,
5.
Jumlah mahasiswa =/> 3.000 orang.
Maka terhadap
PBB tersebut akan dikenakan 50% dari yang seharusnya. Demikian pula untuk rumah
sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat (ISPM) berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993 apabila
memenuhi salah satu kriteria minimal 25% dari jumlah tempat tidur
diperuntukkan bagi pasien tidak mampu dan sisa hasil usaha di reinvestasikan
lagi untuk rumah sakit maka terhadap PBB yang terhutang tersebut akan dikenakan
50% dari yang seharusnya.
Bagi rumah sakit
swasta pemodal yang bukan merupakan rumah sakit swasta tetap dikenakan
PBB sepenuhnya. Kemudian atas bumi dan atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/
dimanfaatkan oleh rumah sakit tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk
pelayanan kesehatan secara langsung dan terletak di luar lingkungan rumah
sakit, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
3.1.8. Hak
Wajib Pajak Mengajukan Pembetulan
Apabila terjadi
salah tulis, salah hitung atau kekeliruan dalam penerapan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam SPPT, SKP maupun STP dapat dibetulkan baik atas
permintaan WP maupun tidak. Pembetulan dapat dilakukan tanpa batas waktu akan
tetapi apabila pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak terutang
bertambah besar, maka pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hak
untuk menetapkan pajak belum kedaluwarsa (10 tahun). Hasil proses pembetulan
berupa sama, lebih kecil atau lebih besar dari pajak terutang.
3.1.9. Hak
Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan
Dalam hal objek
pajak tidak ada, atau hak dari subjek pajak terhadap objek pajak batal karena
putusan pengadilan, atau objek pajak berubah peruntukan menjadi fasilitas umum
atau fasilitas sosial atau bukti tertentu lainnya, maka dapat dilakukan pembatalan
atas SPPT, SKP maupun STP.
3.1.10. Daluwarsa
PBB
Dasar hukum terhadap daluarsa PBB adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 23 UU PBB,
2.
Pasal 13 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007,
3.
Pasal II angka 1 dan angka 2 UU KUP 2007.
Berdasarkan
aturan tersebut pajak PBB mempunyai 2(dua) jenis daluwarsa yaitu :
1. Daluwarsa
Penetapan
Penetapan pajak menjadi daluwarsa setelah lewat waktu
yang ditentukan. Namun demikian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar atau wajib
pajak dikenai hukuman karena tindak pidana perpajakan, maka Dirjen Pajak dapat
menerbitkan SKP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari
pajak yang belum dibayar.
2. Daluwarsa
Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga,
denda, kenaikan, dan biaya penagihan menjadi daluwarsa setelah masa tertentu
terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Namun daluwarsa penagihan ini
juga menjadi tertangguh apabila :
·
diterbitkan Surat Tegoran atau Surat Paksa,
·
ada pengakuan hutang dari WP,
·
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / KB Tambahan.
Waktu daluarsa
penetapan PBB ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut ini:
·
Untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak
berakhirnya Tahun Pajak,
·
Untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir
Tahun Pajak 2013,
·
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak
berakhirnya Tahun Pajak.
3.1.11. Restitusi
PBB
Sebab-sebab terjadinya restitusi :
1. Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang
karena:
1. Permohonan pengurangan dikabulkan,
2. Permohonan keberatan dikabulkan,
3. Permohonan banding dikabulkan,
4. Perobahan peraturan.
2. Pajak yang dibayar seharusnya tidak terutang, misalnya
pembayaran PBB atas rumah ibadah. Permohoonan restitusi harus diajukan dalam
bahasa Indonesia dengan dilampiri beberapa data pendukung sebagai berikut:
·
fotokopi SPPT/SKP,
·
fotokopi SK Pengurangan/ Keberatan/ Banding,
·
fotokopi STTS (bukti bayar).
KPP Pratama akan melakukan Penelitian/ Pemeriksaan
dari permohonan restitusi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan kemudian
dikeluarkan keputusan berupa :
·
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB (SKKP PBB) apabila Pajak
yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Terutang,
·
Surat Pemberitahuan (SPb) apabila Pajak yang telah dibayar sama dengan
Pajak Terutang,
·
SKP apabila Pajak yang telah dibayar kurang dari Pajak Terutang.
Proses sampai
dengan keluarnya Surat Keputusan harus selesai paling lama 12 bulan, setelah
lewat waktu harus diterbitkan SKKP PBB. Kemudian dalam waktu satu bulan setelah
SKKP PBB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB
(SPMKP PBB). Apabila lebih dari satu bulan dari penerbitan SPMKP PBB wajib
pajak belum menerima restitusi maka WP berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2%
per bulan dan apabila WP mempunyai hutang pajak lainnya maka restitusi yang
akan diterimanya lebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya
tersebut.
3.1.12. Kompensasi
PBB
Kelebihan
pembayaran pajak yang diterima oleh WP tidak hanya dapat diterima melalui cara
pemindahbukuan (restitusi) namun juga dapat pula dialihkan untuk pembayaran
lainnya (kompensasi). Pengalihan pembayaran tersebut dapat dilakukan untuk:
·
ketetapan PBB tahun yang akan datang,
·
hutang PBB atas nama WP lain,
·
hutang PBB atas nama WP lain untuk tahun yang akan datang.
3.1.13. Pemberian
Imbalan Bunga
Sebab-sebab pemberian imbalan bunga dan besarnya
imbalan bunga dapat terjadi bila:
1. Keterlambatan penerbitan SKKP PBB dimana bunga
diberikan 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya 12 bulan setelah permohonan
restitusi diterima sampai dengan terbitnya SKKP PBB.
2. Keterlambatan penerbitan SPMKP PBB dimana bunga
diberikan 2% per bulan terhitung dari sejak berakhir 1 bulan dari terbitnya
SKKP PBB sampai dengan terbitnya SPMKP PBB.
3. Kelebihan pembayaran PBB karena permohonan
keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dimana bunga diberikan 2%
per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran PBB sampai
dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan/Putusan banding.
4. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena
pengurangan/penghapusan sebagai akibat diterbitkannya keputusan
keberatan/banding, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang
terhitung dari sejak pembayaran sampai dengan terbitnya Keputusan Pengurangan/
Penghapusan Sanksi Administrasi.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
1)
Dalam implementasi kebijakannya sesuai dengan tagihan yang diterbitkan oleh
Ditjen Pajak pada 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun terhadap 22 blok
eksplorasi dan 1 blok produksi merupakan peningkatan sangat signifikan terhadap
pendapatan negara di sektor perpajakan.
2)
Keberatan
yang disampaikan yakni masalah pengenaan PBB tahun 2012-2013 yang belum
diputuskan, pengenaan PBB pasca diterbitkannya PER 45/2013 yang mencakup
penerapan PBB atas objek tubuh bumi pada tahapan eksplorasi, serta royalti pada
tahapan eksploitasi. Hal-hal tersebut berpotensi menyurutkan iklim investasi
hulu migas yang berdampak pada industri migas, antara lain penurunan kegiatan
eksplorasi, sehingga otomatis akan mempengaruhi potensi penemuan cadangan migas
baru di Indonesia.
3)
Dalam
kondisi carut marut pemaham terhadap inti risalah perundang-undangan tentang pengenaan PBB eksplorasi migas bagi
pihak Pengusaha terhadap Ditjen Pajak selaku pelaksana peraturan dan Pemerintah
selaku pembuat peraturan bersama Lembaga Legislatif masih belum menemukan titik
temu. Dalam mencari jalan keluar, pemerintah cq. Kementerian ESDM, Kementerian
Keuangan dan instansi terkait lainnya akan menggelar pertemuan membahas hal
tersebut.
2. Saran
Pemerintah
segera mengambil kebijakan dalam mencari solusi sesuai konstitusi dengan
rekonstruksi perundangan undangan PBB eksplorasi Migas tanpa dipengaruhi unsur politis. Mengingat
pihak Ditjen Pajak adalah alat negara, mesin pemerintah yang bergerak sesuai
peraturan yang berlaku, sehingga sulit untuk merubah aktifitasnya secara
ilegal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar