A. Pengertian Pajak
Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut :
Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut :
Diantara beberapa pengertian yang diberikan oleh para
ahli adalah sebgai berikut.
1. Menurut
Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan
dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa
mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah
dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
2. Menurut
Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat
kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk
‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public
investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat
dalam pajak ialah:
* Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksananya;
* Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa
pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
* Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
* Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun daerah;
* Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment.
3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang
dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah’
4. Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan
Horace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet
compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied
on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits
receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social
objectives”
Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar
perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan menggunakan kalimat
masing-masing.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur
i. Iuran/
kontribusi rakyat kepada negara
ii. Berdasarkan undang-undang
iii. Tanpa kontraprestasi
iv. Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
ii. Berdasarkan undang-undang
iii. Tanpa kontraprestasi
iv. Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
B. Fungsi
Pajak
Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
- Fungsi
Budgeting, yakni sebagai sumber dana/penerimaan negara
- Fungsi Regulator.
Artinya pajak difungsikan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
C. Teori Pajak
Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:
1. Teori
Asuransi. Negara melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat karenanya
rakyat harus membayar pajak yang diibiratkan premi asuransi atas jaminan
perlindungan
2. Teori
Kepentingan. Beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-ming individu
warga. Makin besar kepentingannya, ya.. Makin besar juga pajaknya,
3. Teori Daya
Pikul. Beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya.
Pendekatan untuk mengukur daya pikul: a). Unsur obyektif; besarnya penghasilan.
b) Unsur subyektif; besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
4. Teori Bakti.
Dalam teori ini dikatakan bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat
harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
5. Teori Asas
Daya Beli. Menurut teori ini Pajak adalah penarikan daya beli masyarakt, maka
akibat dari pemungutan pajak harus merupkan pemeliharaan kesejahteraan
D. Hukum Pajak Materil dan Formil
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah
(fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam
hukum pajak yaitu:
1.
Hukum pajak materil, yaitu memuat
norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum
yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa
besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang
pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh:
Undang-undang Pajak Penghasilan.
2.
Hukum pajak formil, memuat bentuk/
tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan
hukum pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:
a.
Tata cara penyelanggaraan (prosedur)
penetapan suatu utang pajak.
b.
b. Hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.
c.
Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan
atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
d.
Pada pajak penghasilan (PPh) dan
pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum
pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah
terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan
PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak formil,
hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. Hukum
pajak materil PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan
UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983
sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.
E. Stelsel
Pemungutan Pajak
Ada tiga stelsel dalam pemungutan pajak yakni:
Ada tiga stelsel dalam pemungutan pajak yakni:
1.
Stelsel Nyata (Riil)
Pajak
dipungut berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Kelebihan stelsel nyata
adalah pajak lebih realistis. Kelemahan stelsel ini adalah pajak bari bisa
dikenakan pada akhir periode
2.
Stelsel Anggapan (Fictive)
Pajak
dipungut berdasarkan anggapan(yang diatur UU) atas besarnya penghasilan.
Kelebihannya stelsel ini adalah pajak dapat dikenakan pada tahun berjalan.
Sedang kelemahan stelsel ini adalah pajak tidak berdasar pada keadaan yang
sesungguhnya.
3.
Stelsel Campuran
Pajak
dipungut berdasarkan pada kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan. Artinya
Pembayaran pajak dilakukan setiap periode kurang dari satu tahu misalnya setiap
bulan, setiap dua bulan atau yang lain berdasarkan suatu perkiraan penghasilan
dalam satu tahun. Selanjutnya pada akhir tahun dilakukan penyesuaian
berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.
F. Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yakni:
- Official
Assesment System, yaitu Sistim pemungutan yang memberi kewenangan pd
fiskus untuk menentukan besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak pasif, utang
pajak timbul setelah ada surat ketetapan pajak.
- Self
Assesment System. Sistem pemungutan pajak dimana Wajib pajak diberi
kewenangan menghitung sendiri besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak aktif,
sedang fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi
- With
Holding System. Pada sistem ini besarnya pajak ditentukan oleh pihak ke-3
yang disepakati oleh fiskus dan Wajib Pajak
G. Asas Pemungutan Pajak
Berikut asas pemungutan pajak, yakni:
- Asas
domisili. Menurut asas ini, negara berhak mengenakan pajak kepada warga
negaranya dimanapun dia berada
- Asas Sumber.
Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan
yang diperoleh/bersumber dari wilayahnya
- Asas
Kebangsaan. Merupakan asas pemungutan pajak dimana Negara berhak
mengenakan pajak yang dikaitkan dengan kebangsaan seseorang
H. Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi beberapa syarat yakni:
- Syarat
Keadilan. Syarat keadilan di sini maksudnya adalah Adil dalam
perundang-undangan artinya mengenakan pajak secara umum, merata dan sesuai
dengan kemampuan. Adil dalam pelaksanaan artinya memberi hak kepada wajib
pajak untuk mengajukan keberataan, penundaan dan banding
- Syarat
Yuridis. Maksudnya bahwa pemungutan pajak didasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya
- Syarat
Ekonomis. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian/ tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
- Syarat
Efisien/Finansial. Artinya bahwa biaya pemungutan pajak harus lebih rendah
dari hasil pemungutannya
- Syarat
Kesederhanaan. Sistim pemungutan harus sederhana sehingga dapat memudahkan
dan mendorong wajib pjak memenuhi kewajibannya
I. Teori Pemungutan Pajak
1. Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi
yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2. Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya
memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada
rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas
pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta
harta bendanya.
3. Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya
pikul atau kemampuan seseorang.
4. Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham
organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan
tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut
pajak.
5. Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat
dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan
individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat
yang meliputi keduanya.
J. Asas Pemungutan Pajak
1. Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili
atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal
seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat
darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat
kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2. Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan
pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber
pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili
dan kewarganegaraan wajib pajak.
3. Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak
didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang
adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.
K. Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assesment System: adalah sistem pemungutan
pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh
wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2. Self Assesment System: adalah sistem pemungutan
pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh
wajib ajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.
L. Dasar Hukum
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
* Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan
tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa
tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya
diatur dengan peraturan pemerintah.
* Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
* Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan
atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
* Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran
pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
* UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang
* UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
* UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
* UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU
no. 12 Tahun 1994
* UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
* UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU
No. 20 tahun 2007
M. Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :
1. Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak
langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari semua orang
yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong
mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah adalah :
b. barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan
pokok.
c. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
f. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan
moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya
contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat
setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah
atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan (property tax).
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah
Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah
diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota antara lain:
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
Diatas Air,
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan,
2. Pajak Kabupaten Kota
a. Pajak Hotel,
b. Pajak Restoran,
c. Pajak Hiburan,
d. Pajak Reklame,
e. Pajak Penerangan Jalan,
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan,
Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering
dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak
memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib
yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka
pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.
N. Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah
tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas,
pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara
maksimal.
O. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari
pemerintah pusat yang dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua
orang yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang
dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir. Pajak
penghasilan diatur dalam undang-undang diantaranya adalah
- Undang-undang
nomor: 7 tahun 1991tentangperubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983
tentang pajak penghasilan
- Undang-undang
nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang
pribadi yang bertolak keluar negri
- UUD
1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang
- UU No.
6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
- UU No.
7 Tahun 1983 ttg PPh jo. UU No. 10/1994
- UU No.
8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
- UU No.
12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
- UU No.
13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
- UU No.
21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
Dalam Undang-Unadang Pajak Penghasilan sendiri tidak
dijelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPh, namun secara umum pengertian
Subjek Pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. UU PPh menegaskan ada tiga
kelompok yang menjadi Subjek PPh yaitu:
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, perseroan lainya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam
bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dikenakan orang pribadi
yang tidak beretempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia
kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak
didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
P. Perlakuan PPh atas pengalihan tanah.
Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan
berdasarkan Undang-undang No. 10/1994 diatur pada Pasal 4 ayat (2). “Atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
UU No. 10/1994 tersebut merupakan UU yang mengubah UU
No. 7/1983. Dalam UU No.7/1983 pasal 4 ayat (2) hanya
mencakup pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya.
Kemudian di dalam perubahan UU yang dituangkan dalam UU No.10/1994, cakupan
Pasal 4 ayat (2) diperluas sehingga mencakup juga penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Walaupun
tidak ditegaskan penghasilan-penghasilan yang dicakup oleh Pasal 4 ayat (2)
diperlakukan sebagai final, pada kenyataannya hampir semua penghasilan dimaksud
dikenakan PPh final. Pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan yang dicakup
di Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya PP
48/1994 sampai yang terakhir yaitu PP 79/1999, khususnya yang menyangkut orang
pribadi. Berdasarkan PP 48/1994 orang pribadi yang melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/bangunan dikenai PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto.
Perlakuan PPh tersebut diterapkan kepada semua orang pribadi, tanpa membedakan
apakah orang yang bersangkutan mempunyai kegiatan usaha pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan.
Perlakuan PPh ini kemudian diubah dengan PP 27/1996
yang membedakan antara orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan orang pribadi selain yang mempunyai
usaha tersebut.
Berdasarkan PP 27/1996 pengenaan PPh final diterapkan
terhadap:
1. orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan
2. orang pribadi yang mempunyai
penghasilan diatas PTKP, yang melakukan pengalihan hak dengan nilai kurang dari
Rp60 juta.
PP 27/1996 tidak secara jelas mengatur perlakuan PPh
atas pengalihan hak tersebut apabila dilakukan oleh orang pribadi yang
mempunyai penghasilan di atas PTKP dan nilai pengalihannya melebihi Rp60 juta.
Apabila disimak bunyi Pasal 8 dari PP dimaksud maka perlakuan PPh final hanya
terbatas kepada dua kelompok wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan demikian, apabila seorang wajib
pajak orang pribadi yang usaha pokoknya bukan menjual hak atas tanah dan/atau
bangunan, maka keuntungan dari pengalihan tersebut akan dikenakan PPh dengan
tarif umum. Perlakuan ini sama dengan ketentuan dari PP 79/1999. Perlakuan PPh
terhadap orang pribadi yang usaha pokoknya bukan jual beli hak atas tanah
dan/atau bangunan memperoleh perlakuan yang kurang adil bila dibandingkan
dengan orang pribadi yang mempunyai usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan. Pengenaan PPh yang tidak final berarti bahwa PPh yang disetor sebesar
5% dari nilai pengalihan merupakan pembayaran pendahuluan dari seluruh PPh yang
terutang dalam tahun yang bersangkutan.
Kesulitan akan timbul dalam menghitung keuntungan dari
pengalihan tersebut, terutama untuk harta yang telah dimiliki dalam jangka
waktu yang cukup lama. Hal ini akan menyebabkan ketidakadilan dari segi beban
pajak yang ditanggung terutama untuk harta yang sudah dimiliki dalam kurun
waktu yang lama. Harga perolehan yang relatif jauh lebih rendah dari harga
peralihannya akan menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi. Faktor penyebabnya
adalah bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak menerapkan indeksasi untuk
harta tetap untuk menentukan harga perolehan dari harta tetap untuk keperluan
perpajakan.
Di samping itu, wajib pajak orang pribadi
yang tidak menjalankan usaha cenderung untuk tidak melakukan pencatatan
sehingga kemungkinan besar sulit untuk mentrasir kembali harga perolehan dari
harta dimaksud termasuk dokumen pendukungnya. Sebaliknya wajib pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha jual beli tanah dan bangunan diterapkan
pengenaan pajak yang bersifat final, padahal wajib pajak kelompok ini
seharusnya mempunyai catatan atau pembukuan, sehingga harga perolehannya
seharusnya dapat diketahui.
PP 27/1996 kemudian diubah dengan PP 79/1999 yang sepanjang
menyangkut orang pribadi, memberi penegasan bahwa wajib pajak orang pribadi
yang usaha pokoknya bukan dari jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan,
keuntungan dari pengalihan dimaksud dikenai pajak tetapi tidak final.
Q. Perlakuan
PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam.
Pasal 6 Undang-undang PPh mengatur bahwa untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti misalnya upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
disahkan oleh Menteri Keuangan, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kerugian dari selisih kurs
mata uang asing, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia, biaya bea siswa, magang, dan pelatihan, piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Rincian dari biaya-biaya yang boleh dikurangkan
sebagaimana disebutkan di atas yang menyangkut “kerugian” adalah: kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing. Salah satu jenis kerugian yang dapat dikurangkan sebagai
biaya adalah kerugian karena penjualan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
usaha. Kerugian yang diderita karena harta yang dipergunakan dalam usaha
menjadi rusak akibat bencana harus dibebankan melalui mekanisme yang diatur di
dalam Pasal 11 ayat (8).
Pasal 11 ayat (8) mengatur dua hal, yaitu penarikan
harta karena harta tersebut dijual atau dialihkan dan penarikan harta karena sebab
lain Dalam hubungannya dengan bencana alam, maka penarikan harta karena sebab
lain cocok untuk situasi tersebut. Jadi apabila harta tersebut adalah harta
yang dapat disusutkan, maka jumlah nilai sisa bukunya dibebankan sebagai
kerugian. Apabila harta dimaksud diasuransikan maka jumlah penggantian
asuransinya dibukukan sebagai penghasilan.
Bagaimana perlakuannya terhadap harta yang tidak dapat
disusutkan atau harta yang tidak dipakai dalam usaha? UU PPh secara umum
memperlakukan semua jenis penghasilan sama artinya UU ini tidak menganut
pemajakan berdasarkan jenis penghasilan seperti misalnya pengenaan pajak atas
penghasilan dari usaha berbeda dengan capital gains. Atas dasar pemikiran yang
demikian maka kerugian karena kehilangan harta yang disebabkan oleh bencana
alam seharusnya juga dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila dalam suatu
bencana yang terjadi juga memusnahkan barang persediaan, seharusnya wajib pajak
dapat membebankannya sebagai kerugian Masalahnya adalah menghitung besarnya
kerugian yang diderita karena kehilangan persediaan barang tersebut.
UU PPh mengatur tentang penilaian persediaan barang di
Pasal 10 ayat (8). Penjelasan dari pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan persediaan barang meliputi tiga jenis barang, yaitu barang jadi atau
barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa untuk keperluan penghitungan harga pokok,
metode yang diperbolehkan adalah dengan cara rata-rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Sejalan
dengan ketentuan tersebut, untuk menghitung kerugian yang diderita karena
bencana cara yang sama juga sebaiknya diperbolehkan. Penerapan cara penilaian
barang yang sama terhadap kerugian karena rusaknya persediaan barang akan
memberikan perlakuan yang seimbang dan netral. Apabila ketentuan dalam UU PPh
memungkinkan untuk memberi kesempatan mengklaim kerugian, masalah yang perlu
dipikirkan adalah menentukan dokumen-dokumen yang harus disajikan sebagai bukti
bahwa telah terjadi kerugian karena bencana. Dokumen yang menunjuk kan bahwa
wajib pajak benar-benar merugi karena terjadinya bencana, diperlukan dalam
beberapa hal, antara lain untuk: penyesuaian terhadap setoran PPh dalam tahun
berjalan (PPh Pasal 25); kompensasi kerugian yang terjadi pada saat terjadinya
bencana; bukti pada saat dilakukannya pemeriksaan pajak; dan penundaan
pemasukan SPT Tahunan (bila diperlukan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar