PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 123
-
Pada
hari ini, senin, delapan belas desember duar ribu tiga belas (18 – 12 – 2013 )
--
-
Hadir
dihadapan saya, RACHARDY ANDRIYANTO, sarjana hukum, Notaris di jember dengan
dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama –
namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-------------------------------
1. Tuan ZANI AFFIFUDIN,
swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Sudirman nomor 54, Keluarahan
Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 123.6789.12345.9876; -----------------------
-
Selaku
penjual, untuk selanjutnya disebut :
-------------------------------------------------
---------------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. Tuan MARTOYO, swasta,
bertempat tinggal di Jember, Jalan Kartini nomor 7, Rukun Tetangga 004, Rukun
Warga 003, Kelurahan Kaliwwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123.6789.32143.2222;
-------------------------------------------------------------------------
- Selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut :
-------------------------------------------------
----------------------------------------- PIHAK
KEDUA -----------------------------------------
-
Para
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, ------------------------------------------
-
Para
penghadap menerangkan terlebih dahulu :
--------------------------------------------
-
Bahwa
pihak pertama mempunyai sebidang tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna
Bangunan/ Hak Pakai seluas lebih kurang 375 M2 ( tiga ratus tujuh puluh lima
meter persegi ), yang dibuktikan dengan setipikat Hak Milik Nomor
3002/Sumbersari, satu dan lain sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi
tertanggal sebelas november seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (11 –
11 – 1998) nomor 1343/Sumbersari/1998, sertipikat dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember, terletak di :
-------------------------------------------------
Propinsi : Jawa Timur;
--------------------------------------------------------------------
Kabupaten : Jember;
--------------------------------------------------------------------------
Kecamatan : Sumbersari;
---------------------------------------------------------------------
Kelurahan : Sumbersari,Rukun Tetangga 002, Rukun
Warga 010; -------------------
Setempat dikenal sebagai Jalan
Sudirman Nomor 54 Jember.----------------------------
-
Untuk
selanjutnya disebut : TANAH DAN BANGUNAN. ------------------------------
-
Bahwa
diatas bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terbuat
dari tembok, beratap genting, berlantai keramik, dan dilengkapi dengan air dari
perusahaan Air Minum (PAM), aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN)
dengan daya sebesar 1500 kwh (seribu lima ratus kilo wattperhour) dan, -----
-
Saluran
telepon nomor 0331123456.---------------------------------------------------------
-
Bahwa
Pihak Pertama dengan ini berkehendak menjual tanah da bangunan tersebut dan
segala sesuatu yang berada diatasnya yang menurut sifat peruntukkannya atau
menurut undang – undang dianggap sebagai benda tidak bergerak kepada Pihak
Kedua yang bersedia membeli dari Pihak Pertama.
----------------------------------------
-
Bahwa
harga jual beli ini disetujui bersama sebesar Rp 3.000.000/M2 (tiga juta rupiah
permeter persegi) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp 1.125.000.000 (Satu
Milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara pembayaran sebagai
berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang
muka sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai sebelum
penanda tanganan akta ini, untuk penerimaan uang tersebut akta ini dapat
berlaku pula sebagai tanda terima (kwitansi) – nya yang sah;
---------------------
- Sisanya
sebesar Rp 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) akan
dibayarkan secara tunai pula oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, paling
lambat tanggal delapan belas februari dua ribu empat belas (18-2-2014),
dimana penyerahan uang tersebut harus dilakukan dihadapan Notaris dan
dihadiri oleh para pihak. Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan
dihadapan Notaris, maka pembayaran tersebut tidak akan diakui oleh para
pihak. --------------------------------------------------------------------------------------
-
Untuk
itu apabila pada tanggal yang telah ditentukan seperti tersebut diatas ternyata
Pihak Kedua yang dikarenakan sebab apapun juga ternyata tidak/belum dapat
membayar sisa pembayaran jual beli sebesar Rp 325.000.000 (tiga ratus dua puluh
lima juta rupiah), maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup
terbukti dengan lewatnya waktu saja sehingga tidak perlu dibuktikan dengan
surat teguran (somasi) dan/atau surat – surat lain semacam itu, dalam terjadi
demikian maka Pihak Kedua wajib memberi ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 (satu
juta rupiah), untuk tiap – tiap hari keterlambatan, denda mana harus dibayar
secara tunai dan sekaligus kepada Pihak Pertama, sampai selambat – lambatnya
pada tanggal delapan belas maret dua ribu empat belas (18-3-2014).
---------------------------------------------
-
Apabila
selewatnya tanggal tersebut, Pihak Kedua masih belum dapat membayar, maka jual
beli ini menjadi Batal Demi Hukum dan uang yang diterima oleh Pihak Pertama
tidak dapat diminta lagi. -------------------------------------------------------------
-
Bahwa
berhubung dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka Pihak Pertama dengan ini
berjanji dan karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak
Kedua yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak
Pertama atas Tanah dan Bangunan seperti yang telah diuraikan diatas.
---------------------------------------------------------------------------------
-
Selanjutnya
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan syarat –
syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 1 --------------------------------------------
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan serta
segala sesuatu yang ada diatasnya dilakukan dan diterima seluruhnya dengan
harga Rp 1.125.000.000 (Satu Milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan
cara pembayaran seperti telah diuraikan diatas dengan keadaan tanah dan
bangunan tersebut telah diketahui oleh Piak Kedua sehingga tidak perlu diurakan
lebih lanjut dalam akta ini. ----------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 2 --------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa
Tanah dan Bangunan tersebut :
- Tidak
dikenakan suatu sitaan;
----------------------------------------------------------
- Adalah
benar milik Pihak Pertama sehingga Pihak Kedua tidak akan mendapat
tuntutan dalam bentuk apapun dari pihak lain; ---------------------------------------
- Tidak
dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun, baik tentang batas – batasnya
maupun tentang kepemilikannya atau tentang hal – hal apapun juga;-
- Tidak
dalam keadaan dijaminkan dengan Hak Tanggungan apapun; -------------
Manakala dikarenakn hal – hal apapun ternyata
Tanah dan Bangunan tersebut :
- Dalam
suatu sitaan;
----------------------------------------------------------------------
- Dalam
keadaan sengketa dan/atau dikuasai/ditempati oleh Pihak lain; ----------
- Tidak
dalam keadaan seperti yang diperjanjikan pada alinia pertama diatas maka :
--------------------------------------------------------------------------------------
- Pihak
Pertama berkewajiban dan dengan biaya Pihak Pertama untuk menyelesaikan
hal – hal diatas; -----------------------------------------------
- Perjanjian
ini dapat dibatalkan oleh Pihak Kedua. -------------------------
Dalam hal terjadi seperti dimaksud dalam point 2
diatas, maka Pihak Pertama wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak transaksi ini dilakukan.
------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL
3 --------------------------------------------
Dengan dibuatnya akta Pengikatan Jual Beli ini,
maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk melakukan tindakan apapun, baik
tindakan pengurusan (daden van beheeren)
maupun tindakan pemilikan (daden van
eigendom). ----------------------------
----------------------------------------------
PASAL 4 --------------------------------------------
Bahwa Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan
diatas akan dituangkan didalam akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk itu Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab – sebab
yang menurut undang – undang akan mengakhiri suatu kuasa, untuk mewakili Pihak
Pertama menjual atau mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada
Pihak kedua sendiri atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ----
Kuasa ini efektif berlaku setelah Pihak kedua
membayar lunas sisa harga dalam jual beli ini.
----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 5 --------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu
pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dengan segala hak dan
kewajibannya kepada ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
--------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL
6 --------------------------------------------
Sehubungan dengan hal – hal yang telah diuraikan
diatas, sekarang Pihak Pertama menyatakan dengan sebenar – benarnya :
-----------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama dengan ini berjanji dan
karenanya mengikat diri untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di
Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Sumbersari, Kelurahan
Sumbersari RT.002/RW 010, setempat dikenal dengan Jalan Sudirman nomor 54
Jember, selambat – lambatnya pada tanggal dua puluh februari dua ribu empat
belas (20-2-2014), yaitu pada saat Pihak Kedua membayar lunas sisa harga jual
beli dalam akta ini dan kemudian menyerahkan kepada Pihak Kedua.
-----------------------------------------------------------------------------
Untuk itu apabila ternyata Pihak Pertama yang
dikarenakan sebab apapun juga ternyata tidak/belum menyerahkan Tanah dan
Bangunan tersebut diatas, maka Pihak Pertama dianggap telah lalai, kelalaian
mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja sehingga tidak perlu dibuktikan
dengan surat teguran (somasi) dan/atau surat – surat lain semacam itu, dalam
hal demikian terjadi, maka Pihak Pertama wajib memberi ganti rugi sebesar Rp
1.000.000 (satu juta rupiah), untuk tiap – tiap hari keterlambatan, denda mana
harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pihak Kedua selambat –
lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak jatuh tempo penyerahan Tanah dan
Bangunan tersebut.
------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila selewatnya tanggal dua puluh
februari dua ribu empat belas (20-2-2014) ternyata Pihak Pertama belum dapat
menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut diatas, maka Pihak Pertama memberi
kuasa kepada Pihak Kedua baik bersama – samamaupun sendiri – sendiri.------------------------------------------------------
------------------------------------------------
KHUSUS ------------------------------------------
Untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan tersebut
diatas dari penghuni, untuk itu Pihak Penerima Kuasa berhak :
-----------------------------------------------------------------
- Meminta
bantuan kepada pihak yang berwenang dalam melaksanakan pengosongan
tersebut;
-------------------------------------------------------------------
- Menghadap
pada pejabat – pejabat yang berwenang, memberikan keterangan – keterangan,
mengajukan permohonan – permohonan serta melakukan semua tindakan yang
dipandang baik dan berguna dalam pelaksanaan kuasa ini, tanpa ada suatu
tindakanpun dikecualikan. --------------------------------------------------
Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi baik
untuk sebagian maupun untuk keseluruhannya.
-----------------------------------------------------------------------------------
Adapun semua resiko yang timbul dari pelaksanaan
kuasa diatas, termasuk biaya – biaya lain guna keperluan pelaksanaan
pengosongan atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas termasuk biaya juru sita,
honorarium pengacara dan lain – lain sepenuhnya ditanggung dan dibayar oleh
Pihak Pertama. -----------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 7 --------------------------------------------
Pajak penghasilan atas penjualan Tanah dan
Bangunan dan Bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut ditanggung dan
dibayar oleh Pihak Kedua. ---------------
----------------------------------------------
PASAL 8 --------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya akta jual beli serta
biaya balik nama atas Tanah dan Bangunan menjadi tanggungan dan dibayarkan oleh
Pihak Kedua. -----------------------
----------------------------------------------
PASAL 9 --------------------------------------------
Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin
kebenaranidentitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada
saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan
selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta
ini. -----------------------------------------------------------
----------------------------------------------
PASAL 10 -------------------------------------------
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para
pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jember.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 15.00 WIB (jam
tiga sore). -----------------------------
---------------------------------------- DEMIKIAN
AKTA INI ---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di jember
pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh
para saksi : ------------------------------
1.Nona MIRZAWATI RIFQI MAULIDA, lahir di Jember
tanggal enam belas november seribu sembilan ratus delapan puluh enam
(16-11-1986), bertempat tinggal di Jalan singgasana, Rukun Tetangga 008, Rukun
Warga IX, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, pemegang Kartu Tanda
Penduduk 222.6789.32143.2222;
-------------------------------------------------------------------------
2.Nona SARAH SALSABILA SHOFA, lahir di Jember
tanggal dua puluh lima november seribu sembilan ratus delapan puluh delapan
(25-11-1988), bertempat tinggal di Jalan singgasana II, Rukun Tetangga 008,
Rukun Warga IX, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, pemegang Kartu Tanda
Penduduk 233.6789.32143.2222; -------------------------------------------------------------------------
Kedua – duanya Pegawai kantor Notaris dan
bertempat tinggal di Jember sebagai saksi –
saksi.----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta ini dibacakan kepada para penghadap,
para saksi, maka segera akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para
saksi dan saya, Notaris. -----------------------
Dibuat dua rangkap salinan yang masing – masing
diberikan kepada para Pihak. -------
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Tn. ZANI AFFIFUDIN ) (Tn. MARTOYO)
Saksi – Saksi :
1. Nn. MIRZAWATI RIFQI MAULIDA : .......................
2. Nn. SARAH SALSABILA SHOFA : .......................
NOTARIS,
(RACHARDY ANDRIYANTO,SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar