PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH
(PPAT)
SATUGUS
SUSANTO.,SE.SH.,M.Kn
DAERAH KERJA Kabupaten
Badung
SK. Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 123-XXX-2003
Tanggal 29 Oktober 2003
Jalan Raya Kuta Nomor.
315 Badung - Bali
Telepon. 081-8080-2564
AKTA JUAL BELI
Nomor : 007
/2013
Lembar Pertama
Pada
hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) BulanOktober,- tahun
2013 (dua ribu tiga belas), ---------------------------------------------------- Hadir dihadapan saya SATUGUS SUSANTO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum ., Magister
Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional, tanggal 29 Oktober 2003,
nomor-17-XXX-2003, diangkat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Badung, dan berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung – Bali
, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya kenal
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :-----------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Nyonya
(Janda) NI PUTU WARDANI , lahir
di Mengwi, pada
tanggal 25-05-1980
(dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia,
Ibu Rumah Tangga,
bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi,
Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131250580012003 ;
yang untuk melakukan
tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan suami oleh karena
menurut keteranganya suaminya telah meninggal dunia demikian sebagaimana
ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor 007.0/MWI/2013,
tanggal 23-07-2013 (dua puluh tiga Juli dua ribu tiga belas), yang dikeluarkan
oleh Kelian Dinas Banjar Babakan
Kangin serta diketahui oleh Lurah Gulingan,
Bendesa Adat Gulingan, Camat Mengwi, dilekatkan
pada minuta akta ini.
2.
Tuan I KOMANG CAKRA NEGARA, lahir di
Badung, pada tanggal 12-02-1993 (dua belas Februari seribu sembilan
ratus sembilan puluh tiga ), Warga Negara
Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi,
Kabupaten Badung pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 51310120293012003; yang untuk
melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keteranganya telah mendapat
persetujuan dari istrinya yaitu : Nyonya
NI MADE SRI DUT , lahir di Denpasar, pada tanggal 21-07-1994 (dua puluh satu Juli seribu
sembilan ratus Sembilan
puluh empat ), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS),
bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131112107942000, yang turut menghadap kepada saya,
dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya--------------------------------
3.
Tuan KETUT
GENTA SUKADANA , Sarjana Ekonomi, lahir di
Denpasar, pada tanggal 11-04-1988 (sebelas april seribu sembilan
ratus delapan puluh
delapan ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal
di Banjar Babakan
Kangin, Kelurahan Gulingan,
Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Kabupaten Badung nomor 513110110419882003 ; yang untuk
melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keterangannya telah mendapat
persetujuan dari istrinya yaitu :Nyonya MADE
TRISNAWATI, Sarjana Hukum, lahir di Denpasar, pada tanggal 11-04-1987 (sebelas April
seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh),
Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131110483123001, yang turut
menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut ;
----------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA --------------------------
II.
Tuan
I NYOMAN RUDI, lahir di Denpasar, pada tanggal
-----------01-11-1965 (satu
November seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Denpasar, Jalan Pulau Supiori nomor 7,
Dusun Abiantimbul, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,
Kota Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Denpasar nomor :
5171010111650002,
----------------------------- sementara ini sedang berada di Badung. ------------------------------- Selaku
Pembeli, untuk selanjutnya disebut ; ------------------------
--------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------
-- Para penghadap
dikenal oleh saya. -----------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dan menerima
penyerahan dari Pihak Pertama; -------------------------------------------------------------
·
Hak Milik atas sebidang tanah nomor 504/Desa
Gulingan, Gambar Situasi tanggal
10-07-1993 (Sepuluh Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), nomor :
660/93, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi
Bidang Tanah (NIB) 11.10.01.08.049, -------------
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) nomor objek pajak (NOP) : -----
51.71.050.002.046-0061.0
--------------------------------------
terletak di:
-----------------------------------------------------------
- Provinsi : Bali ; ----------------------
-
Kabupaten : Badung ; -------------------
-
Kecamatan : Mengwi ; ------------
-
Kelurahan :
Gulingan ; ---------------
- Jalan : ------------------------------
Jual beli ini meliputi pula;
-----------------------------------------------------
Segala Sesuatu
yang berdiri dan/atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut
sifat/peruntukanya serta menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sebagai benda
tetap/tidak bergerak terutama bangunan rumah tempat tinggal
yang berdiri diatas tanah tersebut berikut turutan-turutannya,
----------------------------------------------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
-------------disebut “Objek Jual Beli”. ----------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua menerangkan bahwa;-------------
a.
Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua
Milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------
b.
Pihak
Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang --------
tersebut diatas dari Pihak Kedua dan
untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kuitansi). --------------------------------------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai -------------berikut;------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- Pasal 1
-----------------------------------------
Mulai
hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini --------------telah
menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala -------------------keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/beban --------------atas objek jual beli
tersebut di atas menjadi hak/beban ------------------Pihak Kedua.
----------------------------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 2
-----------------------------------------
Pihak
Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas -------tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, ------------tidak terikat
sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak --------tercatat dalam
sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya ----------yang berupa apapun. –-----------------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 3
----------------------------------
Pihak
Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya
tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan -----------yang berlaku sebagaimana tercantum dalam
pernyataannya ------------tanggal 28 Oktober 2013.
----------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4
----------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek ----------jual beli dalam akta
ini dengan hasil pengukuran oleh instansi ---------Badan Pertanahan Nasional,
maka para pihak akan menerima -------hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan
Nasional -----------------tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga
jual ------------beli dan tidak akan saling mengadakan
gugatan.--------------------------- ----------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya ---------------memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tidak ----------------berubah pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang
saksi dan segala
biaya peralihan hak
ini dibayar oleh Pihak Kedua.
---------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak -----------------------dan; ---------------------------------------------------------------------------------
1.
Demikian akta ini dibuat dihadapan
para pihak -----------Nyonya NI MADE
IIM SETIAWAN, Sarjana Hukum, lahir di Singaraja, pada tanggal
17-06-1968 (tujuh belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga
Negara Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Banjar Kajekangin,
Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ; -------------------------------------- dan --------------------------------
2.
Nyonya ASIH
WINARNI, lahir di Sedang, pada ------------tanggal 14 Oktober
1977, Warga Negara Indonesia, Pegawai
Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Perumahan Dawas Indah Permai Blok A nomor
16, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten
Badung ; ----------------------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta
dijelaskan -------maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan ---------oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, -----------------akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, -------------Pihak Kedua, para saksi dan saya,
PPAT, sebagai 2 (dua) ----------------rangkap
asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung -----------------------------untuk keperluan pendaftaran peralihan
hak akibat jual beli -------------dalam akta ini. -------------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(I NYOMAN RUDI) (I NYOMAN RUDI)
kuasa
dari NI PUTU
WARDANI,
I KOMANG CAKRA
NEGARA,
dan KETUT GENTA SUKADANE.SE
Persetujuan Istri Persetujuan Istri
(
NI MADE
SRI DUT
) (
MADE
TRISNAWATI. SH
)
Saksi Saksi
( NI MADE IIM SETIAWAN.
SH
) ( ASIH WINARNI
)
Pejabat
Pembuat Akta Tanah
( SATUGUS SUSANTO.SE., SH.,M.Kn )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar