STATUS PERSONIL, RENVOI
dan KWALIFIKASI. HPI
3.1.
Status Personil.
Status
personil adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang
diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan
lembaga-lembaganya. Status personil ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan
dan ketidakmampuan besikap tindak di bidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak
dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Isi
dan jangkauan status personil ada 3 yaitu :
1. Konsepsi
luas mengartikan status personil meliputi berbagai hak, permulaaan/lahir dan
terhentinya/mati, kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum,
perlindungan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal-soal yang
berhubungan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
2. Konsepsi
yang agak sempit, seperti yang dianut di Peancis, tidak menganggap sebagai
status personnel : hukum harta benda perkawinan, pewarisan dan ketidakmampuan
bertindak di bidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak akan
diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testamen pasiennya.
3. Konsepsi
yang lebih sempit, sama sekali tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan
dalam jangkauan status personel.
Cara
menentukan status personil yaitu ada 2 asas :
1. Asas
Personalitas/Kewarganegaraan (Lex
patriae)
Untuk
personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya. Biasanya dianut oleh
negara-negara Eropa kontinental (Civil Law) misalnya Indonesia. Mengedepankan
segi personalitas.
Ada
2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang adalah :
·
Asas tempat kelahiran (ius soli) yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
·
Asas Keturunan (ius sanguinis) yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunannya.
Alasan
yang mendukung asas kewarganegaraan, yaitu :
-
Cocok untuk perasaan hukum seseorang
-
Sifatnya lebih permanen
-
Lebih membawa kepastian
2. Asas
Territorialitas/Domisili (Lex Domicili)
Status
personil suatu pribadi tunduk pada hukum di negara mana ia berdomisili.
Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai
pusat daripada kehidupan seseorang (center
of his life). Banyak dianut oleh negara Anglo Saxon. Alasan yang mendukung
asas domisili, yaitu :
·
Hukum dimana yang bersangkutan hidup
·
Prinsip kewarganegaraan memerlukan
bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan)
·
Seringkali hukum domisili sama dengan
hukum hakim
·
Cocok dalam negara pluralisme hukum
·
Menolong dimana prinsip kewarganegaraan
tidak dapat dilaksanakan Demi kepentingan adaptasi dari negara imigran
Sistem
hukum Inggris mempunyai keistimewaan tersendiri, dengan 3 macam domisili:
1.
Domicile of origin, diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak sah,
domicile of origin-nya adalah negara dimana ayanhnya berdomisili pada saat ia
dilahirkan. Sedangkan bagi anak tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi
domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile of choice maka yang
merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya ini.
2.
Domicile of choice, sistem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang
untuk memilih domicile of choice yaitu kemampuan (capacity), tempat kediaman
(recidence), dan hasrat atau itikad (intention). Pribadi yang tidak mampu
bersikap tindak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domicile of choice sendiri.
Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehgari-hari pada suatu
tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat
kediaman tersebut/permanent-residence.
3.
Domicile by operation of the law, ialah domisili yang dimiliki oleh
pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang
lain/dependent.Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang
berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
Domisili
anak yang belum dewasa adalah domisili ayahnya, sedangkan domisili wanita yang
berada dalam perkawinan adalah domisili suaminya.
Beberapa
hal yang harus diperhatikam dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di
inggris ini adalah :
1. Setiap
orang harus mempunyai domisili
2. Setiap
orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
3. Penentuan
domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan
oleh hukum Inggris (lex fori).
Bila
Indonesia memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip
nasionalitas, ada beberapa sebab karena :
·
Belum punya bahan bacaan yang cukup
·
Indonesia menganut pluralisme hukum
·
Sebagai negara imigran, banyak orang
asing yang berimigrasi ke Indonesia
·
Akibatnya asas ius soli (asal daerah
kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di negeri ini
·
Negara tetangga memakai prinsip
domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapore.
3.2.
Renvoi (Penunjukan Kembali) .
Renvoi
sangat erat hubungannya dengan kualifikasi dan titik taut. Memang sebenarnya
ketiga soal ini dapat mencakup dalam satu permasalahan, yaitu hukum manakah
yang akan berlaku (lex cause) dalam
suatu peristiwa Hukum Perdata Internasional. Renvoi timbul apabila hukum, asing
yang ditunjuk oleh lex fori, menunjuk
kembali ke arah lex fori itu, atau
kepada sistim hukum asing lain.
Setelah
mengkwalifikasikan fakta-fakta yang kita hadapi itu, maka kemudian kita mencari
titik-titik taut yang memberi petunjuk kepada kita hukum mana yang akan
berlaku.
Renvoi
adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI
dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori.Penunjuk kembali (Renvoi)
merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama berkembang di dalam
tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat
digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang
seharusnya berlaku (lex causae) yang
sudah ditetapkan berdasarkan prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan Renvoi ini
pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia yang
masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Menunjuk
ke arah sistem hukum tertentu, orang dapat melakukan penunjukan dengan 2 (dua)
pengertian yang berbeda, yaitu :
·
Penunjukan ke arah kaidah-kaidah Hukum
Intern (Sachnormen) dari suatu sistem
hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
·
Penunjukan ke arah keseluruhan sistem
hukum tertentu, yang artinya, prima facie,
adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen)
dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dimnamakan Gesamtverweisung.
Perlu
disadari sepenuhnya bahwa doktrin renvoi harus digunakan sebagai alat bagi
hakim untuk merekayasa penentuan Lex
Causae ke arah sistem hukum yang dianggap akan memberikan putusan yang
dianggapnya terbaik.
Ada
persoalan dalam HPI Renvoi (penundukan kembali) disebabkan karena perbedaan
sistem HPI dibidang status personal dari negara-negara yang terlibat perkara
HPI tersebut.
Misalnya
: perkara perceraian warga negara malaysia (suami, isteri). Keduanyanb
berdomisili di Jakarta. Maka sidasng diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta
tetapi hukum yang berlaku menurut pasal 16 AB menentukan berlakunya hukum
malaysia maka hukum perkawinan malaysia berlaku. Lalu hakim mendatangkan ahli
hukum dari malaysia tapi persoalan tidak sampai disitu. Kualifikasi hukum
malaysia apakah tanpa kaidah HPI atau sebagai kaidah HPI?
Disini
ada persoalan kualifikasi terhadap hukum asing, yaitu :
1. Hukum
perkawinan malaysia sebagai hukum asing dikualifikasikan sebagai sachnormen
(tanpa HPI) Sudah selesai, menunjuk hikum intern, tanpa renvoi
2. Hukum
malaysia sebagai kaidah HPI yang harus diselesaikan (kallisionsnormen) jadi
memberlakukan hukum malaysia dimana berdasarkan hukum dimana warga negara
berdomisili. Berdasarkan prinsip domisili maka timbul adanya penundukan kembali
(Renvoi). Maka dengan proses penundukan kembali berlaku hukum indonesia.
Kapan
suatu perkara HPI tidak mungkin terjadi Renvoi?
1. Tidak
ada perbedaan sistem HPI
2. Bisa
juga apabila hukum asing yang ditunjuk dikualifikasikan sebagai sach normen (tanpa
kaidah HPI).
Sebagaimana
diketahui, renvoi hanya dipersoalkan dalam perkara-perkara yang menyangkut
status seseorang. Jadi tidak ada persoalan renvoi dalam hukum perjanjian.
Karena dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai hak untuk memilih hukumnya
sendiri.
Penggunaan
Renvoi dalam HPI.
Menurut
Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat digunakan disemua jenia perkara HPI,
terutama dalam perkara-perkara yang sedikit banyak berkaitan dengan
transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan pilihan hukum dalam
transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan sebagai penunjukan ke
arah hukum intern (Sachnormenverweisung). Di dalam pasal 15 dari Konvensi Roma
(1980 yang mengikat semua negara anggota Masyarakat Eropa, misalnya, Renvoi
tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah
HPI yang jika dimungkinkan masih dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin
Renvoi adalah masalah validitas pewarisan (testamenter atau intestatis),
tuntutan-tuntutan atas benda-benda tetap di negara asing, perkara-perkara yang
menyangkut benda bergerak, dan masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan,
akibat perkawinan, harta perkawinan, status personal, dan sebagainya).
Masalah
renvoi yang selalu menarik perhatian dari penulis-penulis HPI dari dahulu
sampai sekarang, dikenal dengan berbagai istilah. Di Indonesia memilih istilah
“Penunjukan Kembali”.
Dalamkenyataan
orang dapat melakukan penunjukan dengan dua pengertian yang berbeda :
1. Penunjukan
kearah Kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukumt
ertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan
Sachnormenverweisung.
2. Penunjukan
kearah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya prima facie, adalah
kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan
semacam ini dinamakan Gesamtverweisung.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa renvoi adalah Penunjukan kembali atau penunjukan
lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk
oleh kaidah HPI lexfori.
Dalam
HPI tradisional, orang mengenal dua jenis single-renvoi :
1. Remission
( Penunjukankembali, Ruckverweisung, Tutugverwijzing ), yaitu proses
renvoiolehkaidah HPI asingkembalikearahlexfori.
2. Transmission
(Penunjukan lebih lanjut, Weiterverweisung, Verderverwijzing), yaitu proses
renvoiolehkaidah HPI asingkearahsuatusistemhukumasing lain.
Bila
pranata renvoi yang dijelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya dipahami
sebagai renvoi yang berkembang di Eropa Kontinental dan dikenal sebagai pranata
Single Renvoi, maka dalam sistem hukum Inggris berkembang pula sejenis renvoi
yang diberi nama The Foreign Court Theory. Pengadilan di Inggris pada dasarnya
menolak pelaksanaan doktrin single-renvoi dalam penyelesaian perkara-perkara
HPI.Namun demikian, dalam beberapa perkara tampak adanya kebutuhan bagi sistem
peradilan HPI Inggris untuk mengenyampingkan berlakunya lex causae dengan
menggunakan pola pikir yang mirip renvoi.
Renvoi
timbul karena adanya perbedaan sistem HPI. Setiap negara yang berdaulat
memiliki sistem hukum perdata internasionalnya sendiri-sendiri. Dalammenentukan
status personil, ada 2 sistem :mengikuti prinsip nasionalitas atau prinsip
domisili. Hal-hal inilah yang menimbulkan terjadinya renvoi.
3.3.
KWALIFIKASI.
Dalam
HPI, masalah kwalifikasi masalah hukum ini ditangani secara lebih khusus,
karena dalam perkara-perkara HPI orang selalu berurusan dengan kemungkinan
berlakunya lebih dari satu sistem atau aturan hukum dari dua negara yang
berbeda untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu.
Kwalifikasi
sebenarnya adalah melakukan “translation” atau “penyalinan” daripada
fakta-fakta sehari-hari dalam istilah-istilah hukum.
Ada
sistim-sistim HPI yang meletakkan titikberat pada tempat di mana dikirimkan
penerimaan penawaran yang telah di adakan.
Dalam
garis besar terdapat tigamacam kwalifikasi :
- Kwalifikasi menurut lexfori ( hukum
hakim). Menurut pendirian ini kwalifikasi harus dilakukan menurut hukum
materil sang hakim.
- Kwalifikasi menurut lex causae
(hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan HPI bersangkutan). Menurut
pandangan ini, maka kwalifikasi dilakukan menurut sistem hukum darimana
pengertian ini berasal.
- Kwalifikasi secara otonom,
berdasarkan “comparative method” atau “analytical jurisprudence”. Kwalifikasi
dilakukan secara otonom, terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu.
Kwalifikasi
dibedakan menjadi dua ,yaitu :
1. Kwalifikasi
Primer adalah kwalifikasi yang diperlukan untuk dapat menentukan hukum yang
harus dipergunakan.
2. Kwalifikasi
Sekunder adalah apabila sudah diketahui hukum asing manakah yang harus
dipergunakan, maka perlu dilakukan kwalifikasi lebih jauh menurut hukum asing
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar