Minggu, 21 Desember 2014

STATUS PERSONIL, RENVOI dan KWALIFIKASI. HPI

STATUS PERSONIL, RENVOI dan KWALIFIKASI. HPI

3.1. Status Personil.
Status personil adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga-lembaganya. Status personil ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan besikap tindak di bidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Isi dan jangkauan status personil ada 3 yaitu :
1.      Konsepsi luas mengartikan status personil meliputi berbagai hak, permulaaan/lahir dan terhentinya/mati, kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal-soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
2.      Konsepsi yang agak sempit, seperti yang dianut di Peancis, tidak menganggap sebagai status personnel : hukum harta benda perkawinan, pewarisan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak akan diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testamen pasiennya.
3.      Konsepsi yang lebih sempit, sama sekali tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
Cara menentukan status personil yaitu ada 2 asas :
1.      Asas Personalitas/Kewarganegaraan (Lex patriae)
Untuk personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya. Biasanya dianut oleh negara-negara Eropa kontinental (Civil Law) misalnya Indonesia. Mengedepankan segi personalitas.


Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang adalah :
·         Asas tempat kelahiran (ius soli) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
·         Asas Keturunan (ius sanguinis) yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.
Alasan yang mendukung asas kewarganegaraan, yaitu :
- Cocok untuk perasaan hukum seseorang
- Sifatnya lebih permanen
- Lebih membawa kepastian
2.      Asas Territorialitas/Domisili (Lex Domicili)
Status personil suatu pribadi tunduk pada hukum di negara mana ia berdomisili. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Banyak dianut oleh negara Anglo Saxon. Alasan yang mendukung asas domisili, yaitu :
·         Hukum dimana yang bersangkutan hidup
·         Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan)
·         Seringkali hukum domisili sama dengan hukum hakim
·         Cocok dalam negara pluralisme hukum
·         Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan Demi kepentingan adaptasi dari negara imigran
Sistem hukum Inggris mempunyai keistimewaan tersendiri, dengan 3 macam domisili:
1. Domicile of origin, diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak sah, domicile of origin-nya adalah negara dimana ayanhnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anak tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya ini.
2. Domicile of choice, sistem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memilih domicile of choice yaitu kemampuan (capacity), tempat kediaman (recidence), dan hasrat atau itikad (intention). Pribadi yang tidak mampu bersikap tindak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domicile of choice sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehgari-hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut/permanent-residence.
3. Domicile by operation of the law, ialah domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang lain/dependent.Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikam dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di inggris ini adalah :
1.      Setiap orang harus mempunyai domisili
2.      Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
3.      Penentuan domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex fori).
Bila Indonesia memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip nasionalitas, ada beberapa sebab karena :
·         Belum punya bahan bacaan yang cukup
·         Indonesia menganut pluralisme hukum
·         Sebagai negara imigran, banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia
·         Akibatnya asas ius soli (asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di negeri ini
·         Negara tetangga memakai prinsip domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapore.
3.2. Renvoi (Penunjukan Kembali) .
Renvoi sangat erat hubungannya dengan kualifikasi dan titik taut. Memang sebenarnya ketiga soal ini dapat mencakup dalam satu permasalahan, yaitu hukum manakah yang akan berlaku (lex cause) dalam suatu peristiwa Hukum Perdata Internasional. Renvoi timbul apabila hukum, asing yang ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kembali ke arah lex fori itu, atau kepada sistim hukum asing lain.
Setelah mengkwalifikasikan fakta-fakta yang kita hadapi itu, maka kemudian kita mencari titik-titik taut yang memberi petunjuk kepada kita hukum mana yang akan berlaku.
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori.Penunjuk kembali (Renvoi) merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama berkembang di dalam tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan Renvoi ini pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Menunjuk ke arah sistem hukum tertentu, orang dapat melakukan penunjukan dengan 2 (dua) pengertian yang berbeda, yaitu :
·         Penunjukan ke arah kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
·         Penunjukan ke arah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya, prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dimnamakan Gesamtverweisung.
Perlu disadari sepenuhnya bahwa doktrin renvoi harus digunakan sebagai alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan Lex Causae ke arah sistem hukum yang dianggap akan memberikan putusan yang dianggapnya terbaik.
Ada persoalan dalam HPI Renvoi (penundukan kembali) disebabkan karena perbedaan sistem HPI dibidang status personal dari negara-negara yang terlibat perkara HPI tersebut.
Misalnya : perkara perceraian warga negara malaysia (suami, isteri). Keduanyanb berdomisili di Jakarta. Maka sidasng diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta tetapi hukum yang berlaku menurut pasal 16 AB menentukan berlakunya hukum malaysia maka hukum perkawinan malaysia berlaku. Lalu hakim mendatangkan ahli hukum dari malaysia tapi persoalan tidak sampai disitu. Kualifikasi hukum malaysia apakah tanpa kaidah HPI atau sebagai kaidah HPI?
Disini ada persoalan kualifikasi terhadap hukum asing, yaitu :
1.      Hukum perkawinan malaysia sebagai hukum asing dikualifikasikan sebagai sachnormen (tanpa HPI) Sudah selesai, menunjuk hikum intern, tanpa renvoi
2.      Hukum malaysia sebagai kaidah HPI yang harus diselesaikan (kallisionsnormen) jadi memberlakukan hukum malaysia dimana berdasarkan hukum dimana warga negara berdomisili. Berdasarkan prinsip domisili maka timbul adanya penundukan kembali (Renvoi). Maka dengan proses penundukan kembali berlaku hukum indonesia.
Kapan suatu perkara HPI tidak mungkin terjadi Renvoi?
1.      Tidak ada perbedaan sistem HPI
2.      Bisa juga apabila hukum asing yang ditunjuk dikualifikasikan sebagai sach normen (tanpa kaidah HPI).
Sebagaimana diketahui, renvoi hanya dipersoalkan dalam perkara-perkara yang menyangkut status seseorang. Jadi tidak ada persoalan renvoi dalam hukum perjanjian. Karena dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai hak untuk memilih hukumnya sendiri.
Penggunaan Renvoi dalam HPI.
Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat digunakan disemua jenia perkara HPI, terutama dalam perkara-perkara yang sedikit banyak berkaitan dengan transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan pilihan hukum dalam transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan sebagai penunjukan ke arah hukum intern (Sachnormenverweisung). Di dalam pasal 15 dari Konvensi Roma (1980 yang mengikat semua negara anggota Masyarakat Eropa, misalnya, Renvoi tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah HPI yang jika dimungkinkan masih dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin Renvoi adalah masalah validitas pewarisan (testamenter atau intestatis), tuntutan-tuntutan atas benda-benda tetap di negara asing, perkara-perkara yang menyangkut benda bergerak, dan masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan, akibat perkawinan, harta perkawinan, status personal, dan sebagainya).
Masalah renvoi yang selalu menarik perhatian dari penulis-penulis HPI dari dahulu sampai sekarang, dikenal dengan berbagai istilah. Di Indonesia memilih istilah “Penunjukan Kembali”.
Dalamkenyataan orang dapat melakukan penunjukan dengan dua pengertian yang berbeda :
1.      Penunjukan kearah Kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukumt ertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
2.      Penunjukan kearah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dinamakan Gesamtverweisung.
Secara umum dapat dikatakan bahwa renvoi adalah Penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lexfori.
Dalam HPI tradisional, orang mengenal dua jenis single-renvoi :
1.      Remission ( Penunjukankembali, Ruckverweisung, Tutugverwijzing ), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI asingkembalikearahlexfori.
2.      Transmission (Penunjukan lebih lanjut, Weiterverweisung, Verderverwijzing), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI asingkearahsuatusistemhukumasing lain.
Bila pranata renvoi yang dijelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya dipahami sebagai renvoi yang berkembang di Eropa Kontinental dan dikenal sebagai pranata Single Renvoi, maka dalam sistem hukum Inggris berkembang pula sejenis renvoi yang diberi nama The Foreign Court Theory. Pengadilan di Inggris pada dasarnya menolak pelaksanaan doktrin single-renvoi dalam penyelesaian perkara-perkara HPI.Namun demikian, dalam beberapa perkara tampak adanya kebutuhan bagi sistem peradilan HPI Inggris untuk mengenyampingkan berlakunya lex causae dengan menggunakan pola pikir yang mirip renvoi.
Renvoi timbul karena adanya perbedaan sistem HPI. Setiap negara yang berdaulat memiliki sistem hukum perdata internasionalnya sendiri-sendiri. Dalammenentukan status personil, ada 2 sistem :mengikuti prinsip nasionalitas atau prinsip domisili. Hal-hal inilah yang menimbulkan terjadinya renvoi.
3.3. KWALIFIKASI.
Dalam HPI, masalah kwalifikasi masalah hukum ini ditangani secara lebih khusus, karena dalam perkara-perkara HPI orang selalu berurusan dengan kemungkinan berlakunya lebih dari satu sistem atau aturan hukum dari dua negara yang berbeda untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu.
Kwalifikasi sebenarnya adalah melakukan “translation” atau “penyalinan” daripada fakta-fakta sehari-hari dalam istilah-istilah hukum.
Ada sistim-sistim HPI yang meletakkan titikberat pada tempat di mana dikirimkan penerimaan penawaran yang telah di adakan.
Dalam garis besar terdapat tigamacam kwalifikasi :
  1. Kwalifikasi menurut lexfori ( hukum hakim). Menurut pendirian ini kwalifikasi harus dilakukan menurut hukum materil sang hakim.
  2. Kwalifikasi menurut lex causae (hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan HPI bersangkutan). Menurut pandangan ini, maka kwalifikasi dilakukan menurut sistem hukum darimana pengertian ini berasal.
  3. Kwalifikasi secara otonom, berdasarkan “comparative method” atau “analytical jurisprudence”. Kwalifikasi dilakukan secara otonom, terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu.

Kwalifikasi dibedakan menjadi dua ,yaitu :
1.      Kwalifikasi Primer adalah kwalifikasi yang diperlukan untuk dapat menentukan hukum yang harus dipergunakan.

2.      Kwalifikasi Sekunder adalah apabila sudah diketahui hukum asing manakah yang harus dipergunakan, maka perlu dilakukan kwalifikasi lebih jauh menurut hukum asing tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar